Pidana

KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Korupsi Dana Bencana BNPB, Sita Uang dan Mobil

20 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Korupsi Dana Bencana BNPB, Sita Uang dan Mobil

Photo by Markus Winkler on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penggeledahan itu dilakukan sejak Kamis 15 Oktober hingga Senin 19 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa objek penggeledahan meliputi rumah, perkantoran, dan lokasi lain di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, serta Bekasi. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis 15 Oktober. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, dan tiga unit mobil yang diduga terkait perkara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Bima Setiawan diketahui merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa dalam penggunaan DSP, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap. Sebagaimana disampaikan oleh Budi Prasetyo, penyidik selanjutnya akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak untuk menerangkan barang-barang yang telah disita.

KPK menyatakan bahwa sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor terafiliasi dengan Bima Setiawan. Dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024 hingga 2026, total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar. Pengadaan itu bersumber dari dana siap pakai (DSP) atau dana darurat penanganan sejumlah bencana besar, antara lain kebakaran hutan dan lahan di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, serta gempa di Nusa Tenggara Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terkait konflik kepentingan dalam pengadaan yang melibatkan Bima Setiawan. Klaster kedua terkait dugaan suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor, dengan tersangka Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan. KPK sebelumnya juga telah menggeledah ruang mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto sehari setelah operasi tangkap tangan.

Selanjutnya, penyidik akan terus memproses barang bukti yang telah disita sebagai bahan tambahan dalam pengusutan perkara. KPK juga akan meminta keterangan dari para pihak terkait guna mengungkap lebih lanjut aliran uang dan pihak lain yang mungkin terlibat.

Berita Lainnya