Pidana

KPK Hibahkan Dua Aset Rampasan Korupsi Rp9,6 Miliar ke Pemprov DKI

20 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Hibahkan Dua Aset Rampasan Korupsi Rp9,6 Miliar ke Pemprov DKI

Photo by Alif Zainuri on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua aset rampasan perkara korupsi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat, itu memiliki nilai total sekitar Rp9,6 miliar.

Penandatanganan nota hibah dan berita acara serah terima dilakukan di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026, oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Kedua aset berasal dari dua perkara berbeda, yaitu kasus korupsi yang melibatkan terpidana Muchtar Effendi terkait mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar serta perkara suap SKK Migas.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa barang rampasan negara biasanya diselesaikan melalui penjualan lelang. Namun, pemerintah juga menyediakan mekanisme hibah bagi barang rampasan yang tidak laku lelang atau dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023.

Mungki menyatakan harapannya agar hibah ini memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pemanfaatan oleh Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan terima kasih kepada KPK dan menyebut hibah ini yang pertama diterima Pemprov DKI dari institusi penegak hukum. Pramono juga membuka peluang untuk kembali mengajukan permohonan hibah aset jika bermanfaat.

Proses hibah telah rampung dengan penandatanganan berita acara serah terima. Aset pertama di Menteng Dalam, Tebet, memiliki luas tanah 240 meter persegi dan luas bangunan 59,4 meter persegi dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar. Aset kedua di Kemayoran memiliki luas tanah 234 meter persegi dengan nilai sekitar Rp5,36 miliar.

Pramono mengungkapkan bahwa aset di Kemayoran telah diputuskan untuk dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran (damkar) karena lokasinya membutuhkan fasilitas tersebut. Sementara itu, peruntukan aset di Tebet belum ditentukan, namun Pramono memastikan akan dimanfaatkan untuk kepentingan Pemprov DKI Jakarta. Ia juga menyinggung capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang telah diperoleh Jakarta selama sembilan tahun berturut-turut.

Ke depannya, Pemprov DKI akan mengelola kedua aset tersebut dengan baik. Pramono menambahkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) akan mengirimkan surat permohonan hibah lanjutan jika ada aset lain yang dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Berita Lainnya