Pidana

KSP Sigit Tak Berkomentar soal Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

20 October 2026 · Justisio Editorial Team

KSP Sigit Tak Berkomentar soal Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Photo by Abdul Ridwan on Unsplash

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak berkomentar mengenai kasus penembakan yang menewaskan anggota Ditpoludara Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai. Peristiwa itu terjadi di Markas Komando Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB. Sigit menyatakan dirinya tidak lagi menjabat sebagai pimpinan Polri sehingga enggan memberikan tanggapan.

Penembakan dilakukan oleh Bharada Andika Rahmadani, yang merupakan junior dari korban. Setelah kejadian, Bharada Andika langsung diamankan dan saat ini ditahan di Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa untuk mengungkap motif di balik penembakan tersebut. Budi Hermanto menyampaikan bahwa pendalaman motif belum bisa dilakukan secara komprehensif karena kondisi psikologis pelaku masih perlu dipertimbangkan. Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah selesai dilakukan dan sejumlah barang bukti diamankan, antara lain selongsong murni, senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi.

Menanggapi kasus ini, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, "Polisi, aku sudah bukan polisi," kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/10). Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. "Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi," ujarnya dalam keterangan pada Minggu (18/10).

Saat ini tersangka Bharada Andika masih ditahan dan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. Penyidik terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Budi Hermanto memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait dugaan adanya gangguan kejiwaan pada pelaku, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut memerlukan pemeriksaan medis mendalam oleh tim ahli psikiatri. "Terkait tentang kejiwaan, itu butuh proses. Ini masih berproses, makanya kami sampaikan butuh waktu karena tidak bisa satu hingga dua hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatri yang akan menyampaikan," kata Budi pada Selasa (20/10).

Ke depan, penyidik akan terus mendalami motif dan kondisi psikologis pelaku. Polda Metro Jaya berkomitmen menyampaikan perkembangan kasus kepada publik berdasarkan fakta yang telah terverifikasi. Masyarakat diimbau menunggu hasil penyidikan yang transparan dan akuntabel.

Berita Lainnya