Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit, Polisi Lakukan Penyelidikan
19 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Tom Donders on Unsplash
Polisi bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menemukan bibit sawit yang baru ditanam di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Timpeh, Sumatera Barat. Temuan itu terjadi saat pemasangan plang larangan menanam dan berkebun di lokasi tersebut pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Pemasangan plang dipimpin oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro bersama Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam kegiatan itu, rombongan berkeliling di kawasan bekas kebakaran hutan dan langsung melihat bibit sawit yang tertanam. Bupati Annisa kemudian bertanya kepada Kapolres mengenai siapa yang menanam bibit tersebut, seraya menyebut bahwa lahan itu adalah kawasan hutan yang terbakar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan hutan tersebut terbakar sejak pertengahan Agustus tahun ini. Bupati Annisa meminta agar bibit sawit yang ditemukan segera dicabut dan diganti dengan tanaman hutan. "Kapan kebakaran hutan ini? 15 Agustus, udah ada sawit yang ditanam sekarang. Langsung tumbuh lagi, cabut ya, ganti sama tanaman hutan," ujarnya di lokasi.
Bupati Annisa Suci Ramadhani menyatakan bahwa tindakan menanam sawit di lahan bekas karhutla jelas melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah penegakan hukum dan langkah terukur. "Hari ini kita melihat justru di kawasan bekas kebakaran hutan ini, setelah kita pasang plang, ada sawit-sawit sekitar dua minggu ya Pak mulai ditanam. Jadi ini jelas melanggar hukum, karena kawasan ini adalah kawasan hutan dan ada pembakaran hutan," kata Annisa. Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyampaikan bahwa hasil patroli menemukan adanya unsur kesengajaan dalam penanaman sawit tersebut. "Apalagi menurut pihak Kehutanan, kawasan ini adalah hutan produksi terbatas sehingga sudah melanggar aturan lingkungan hidup. Kami selaku penegak hukum akan memprosesnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Kartyana.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan memproses temuan tersebut secara hukum. Ia menyebut bahwa identitas saksi dan pihak yang menanam sawit di lokasi telah diminta untuk diinvestigasi dan diselidiki lebih lanjut. Proses penyelidikan saat ini masih berjalan, dengan fokus pada pelanggaran aturan lingkungan hidup yang terkait dengan kawasan hutan produksi terbatas.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menggelar rapat koordinasi pada 9 September 2026 untuk merumuskan penanganan karhutla. Salah satu hasilnya adalah pembentukan Satgas Nagari yang dipimpin oleh Wali Nagari setempat. Satgas ini bertugas melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Bupati Annisa menjelaskan bahwa dalam tiga pekan terakhir tidak ada lagi titik panas (hotspot) yang terdeteksi, dan berdasarkan aplikasi Sipongi, sejak sekitar 23 September Dharmasraya nihil hotspot. Setelah titik api padam, pemkab berencana mengembalikan fungsi hutan dengan menanam tanaman hutan dan memasang plang larangan serta police line di lokasi bekas kebakaran.
Ke depan, pihak kepolisian akan terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam penanaman sawit ilegal tersebut. Kapolres memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tetap melanjutkan upaya restorasi hutan bekas karhutla serta pengawasan melalui Satgas Nagari untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Berita Lainnya
- Polda Bali Tangkap 8 Pengecer BBM yang Jual Pertalite Hingga Rp200 Ribu per Botol
- Hasil Autopsi Bharatu Valdo: Empat Proyektil Ditemukan di Kepala
- Pria di Brebes Mutilasi dan Rebus Jasah Ayah Kandung lalu Serahkan Diri ke Polisi
- Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanju ke Pembuktian
- Polisi Tembak Polisi di Markas Polairud Tangsel, Diduga Dipicu Perundungan