Pidana

Polda Bali Tangkap 8 Pengecer BBM yang Jual Pertalite Hingga Rp200 Ribu per Botol

19 October 2026 · Justisio Editorial Team

Polda Bali Tangkap 8 Pengecer BBM yang Jual Pertalite Hingga Rp200 Ribu per Botol

Photo by Naja Bertolt Jensen on Unsplash

Kepolisian Daerah Bali bersama jajaran menangkap delapan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dengan menjual Pertalite di atas harga eceran. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan menyusul terjadinya kelangkaan BBM di Pulau Bali.

Pengungkapan dilakukan terhadap lima perkara di tiga wilayah hukum. Di Polresta Denpasar, empat orang berinisial AK, AD, FR, dan MM diamankan bersama barang bukti berupa sembilan jeriken berkapasitas 30 liter berisi Pertalite, satu unit mobil, dua sepeda motor, selang, mesin penyedot, dan uang tunai Rp1.260.000. Di Polres Tabanan, dua orang berinisial RV dan WS ditangkap dengan barang bukti 21 botol berisi Pertalite dan Pertamax, satu unit mobil, satu sepeda motor, selang, corong, dan uang Rp750.000. Sementara Polres Gianyar mengamankan dua perempuan berinisial NH dan AE beserta Pertalite dalam botol dan jeriken, tas, telepon genggam, serta sepeda motor.

Modus operandi para pelaku adalah membeli Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan, kemudian menyedot dan memindahkan BBM tersebut ke dalam wadah penampung seperti botol plastik dan jeriken. Selanjutnya, BBM dijual kembali dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per botol. Dari praktik ini, komplotan di Denpasar misalnya, meraup omzet Rp1,2 juta dari hasil penjualan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma menyatakan bahwa para pelaku merupakan pelaku dadakan yang memanfaatkan momen kelangkaan BBM untuk memperoleh keuntungan. "Para pelaku memanfaatkan momen ini kelangkaan untuk memperoleh keuntungan. Jadi rata-rata ini adalah pelaku dadakan," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kepolisian terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat.

Setelah penangkapan, pihak kepolisian akan menyelidiki besaran barang bukti yang disita. Apabila jumlah barang bukti dinilai sedikit, para pelaku akan diberikan sanksi pembinaan. Namun, jika jumlahnya besar, mereka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi ini terjadi di tengah kelangkaan BBM yang melanda Bali. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan, serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Polisi juga mengingatkan bahwa penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi di atas harga eceran dapat merugikan masyarakat yang berhak.

Ke depannya, Polda Bali berharap melalui upaya penegakan hukum dan kerja sama seluruh pihak, distribusi BBM dapat berjalan normal sehingga kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa.

Berita Lainnya