Pidana

Polisi Tembak Polisi di Tangsel: Tersangka Ditahan, Tes Kejiwaan Digelar

20 October 2026 · Justisio Editorial Team

Polisi Tembak Polisi di Tangsel: Tersangka Ditahan, Tes Kejiwaan Digelar

Photo by David Kristianto on Unsplash

Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Ramadani sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes di Markas Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, dan tersangka kini telah ditahan.

Insiden bermula saat Bharada Andika diduga melepaskan tembakan yang mengakibatkan Bharatu Valdo tewas di lokasi. Hasil autopsi menunjukkan korban terkena empat proyektil di bagian kepala. Setelah kejadian, penyidik dari Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain selongsong peluru, senjata tajam, serta barang-barang milik pribadi.

Hingga saat ini, motif penembakan belum diungkap. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik masih mendalami situasi dan kondisi pelaku sebelum dapat menyimpulkan motif. Ia juga mengonfirmasi bahwa Bharada Andika telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak agar kasus ini diusut tuntas secara objektif dan transparan. Menurut Sahroni, meskipun pengawasan internal Polri secara umum sudah berjalan baik, insiden seperti ini tetap perlu dievaluasi. Ia menekankan pentingnya pengetatan izin kepemilikan senjata api serta tes mental dan kejiwaan secara berkala bagi anggota yang memegang senjata. "Harus ada pengetatan dalam seleksi dan izin kepemilikan senpi bagi aparat yang memegang senpi," ujarnya.

Proses hukum terhadap Bharada Andika saat ini masih berjalan. Polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk mendalami kondisi psikologisnya saat melakukan tindak pidana. Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu dan hasilnya akan disampaikan oleh dokter ahli psikiatrikum. Sidang etik terkait kasus ini belum dimulai karena proses masih berlangsung.

Komisi III DPR mendorong Polri untuk memperketat seleksi dan pemberian izin kepemilikan senjata api bagi anggotanya. Sahroni menilai bahwa pemeriksaan kejiwaan, kondisi mental, serta rekam jejak anggota perlu dilakukan secara berkala, terutama bagi mereka yang mendapat kewenangan membawa senjata. Ia juga meminta agar proses penyidikan dibuka ke publik, termasuk temuan, pelaku, dan motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan proporsional. Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian tidak memberikan toleransi bagi personel yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan diupdate oleh Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Metro Jaya.

Berita Lainnya