Pidana

Sidang Kuota Haji: Khalid Basalamah Akui Kembalikan US$554.500 ke KPK

20 October 2026 · Justisio Editorial Team

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri sekaligus Direktur Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengakui telah mengembalikan uang sebesar US$554.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan itu disampaikan saat ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai sebesar US$354.500 dalam pecahan 100 dolar AS sebanyak 3.545 lembar. Khalid membenarkan bahwa uang tersebut dititipkan oleh stafnya, Muhamad Ulfi Makhrija, ke rekening penampungan KPK. Selain itu, jaksa juga menyita uang senilai US$200.000 yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Total pengembalian yang diakui Khalid mencapai US$554.500.

Jaksa kemudian merinci transfer US$200.000 tersebut, yang terdiri dari beberapa kali pengiriman: sebesar US$37.000, US$13.000, serta tiga kali transfer masing-masing US$50.000. Seluruh transaksi itu dilakukan atas nama Muhamad Ulfi Makhrija. Khalid mengkonfirmasi kebenaran rincian tersebut saat ditanya oleh jaksa. Ia juga membenarkan bahwa penyitaan uang itu dilakukan oleh penyidik KPK.

Khalid memberikan keterangan sebagai saksi untuk empat orang terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Jaksa mendalami peran Khalid terkait dugaan pemberian fee percepatan haji kepada pihak Kementerian Agama era Yaqut.

Perkara ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Khalid dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan kuota haji tambahan. Sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, dan penerimaan fee percepatan. Akibatnya, terdapat jemaah yang seharusnya berangkat haji justru gagal diberangkatkan, sementara jemaah lain yang tidak berhak malah diberangkatkan.

Proses hukum kasus ini masih terus berlanjut. Keterangan saksi seperti yang disampaikan Khalid Basalamah diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutus perkara. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan oleh pengadilan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

Berita Lainnya