Pidana

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Listrik Batam dan Bintan

21 October 2026 · Justisio Editorial Team

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Listrik Batam dan Bintan

Photo by Michael Muthee on Unsplash

Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus gangguan kelistrikan yang menyebabkan pemadaman meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. Empat tersangka berasal dari pihak PLN Batam, sementara satu tersangka lainnya dari pihak kontraktor. Peristiwa blackout tersebut terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026.

Gangguan bermula dari masuknya hewan liar berupa kera ke area Trafo 1 di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Hewan tersebut memicu korsleting antara sisi tegangan 150 kV dan 20 kV yang menyebabkan ledakan keras. Sistem proteksi pada gardu tidak berfungsi secara maksimal, sehingga delapan menit kemudian pada pukul 06.36 WIB, pasokan listrik padam secara total di Batam dan Bintan.

Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Polda Kepulauan Riau, dan Laboratorium Forensik Polri melakukan olah tempat kejadian perkara pada 13 hingga 21 Oktober 2026. Barang bukti yang diperiksa meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa Buchholz. Hasil laboratorium menunjukkan adanya kecocokan rambut pada pipa Buchholz dengan sampel rambut kera yang ditemukan mati di lokasi. Perangkat tripping lockout yang seharusnya mengamankan sistem saat terjadi gangguan ternyata tidak berfungsi optimal.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Moh Irhamni menyampaikan bahwa empat tersangka dari PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD diduga lalai memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk. Sementara itu, tersangka dari kontraktor berinisial AEP atau AIP diduga bertanggung jawab atas pagar pengaman yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar. "Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati," ujar Irhamni. Kasubdit Lakabakar Puslabfor Bareskrim Kompol Henry Siahaan menjelaskan bahwa kera yang masuk menjadi pemicu korsleting.

Penetapan kelima tersangka dilakukan berdasarkan penyidikan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa 25 saksi serta melibatkan ahli pidana dan tim laboratorium forensik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai pasal alternatif. Kerugian negara akibat pemadaman ini diperkirakan mencapai Rp57,3 miliar atau Rp57.315.057.007.

Perkara ini bermula dari gangguan kelistrikan yang menyebabkan pemadaman luas di Batam dan Bintan. Dalam penyelidikan, ditemukan adanya unsur kelalaian dalam instalasi vital oleh petugas PLN yang tidak mengikuti prosedur operasional standar. Sistem proteksi yang gagal berfungsi memperparah dampak gangguan sehingga menyebabkan pemadaman meluas.

Proses hukum terhadap kelima tersangka masih berlanjut. Penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam peristiwa ini. Dengan ditetapkannya tersangka, diharapkan kasus blackout yang merugikan banyak pihak ini dapat terungkap secara tuntas.

Berita Lainnya