Bharada Andika Tersangka Penembakan Bharatu Valdo, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
21 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by David Kristianto on Unsplash
Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Ramadani sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez. Peristiwa tersebut terjadi di Markas Komando Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana setelah menembak rekannya sesama anggota kepolisian.
Insiden ini terjadi pada pagi hari, tepatnya sekitar pukul 05.30 WIB. Terdapat perbedaan tanggal dalam pemberitaan yang beredar: satu sumber menyebutkan kejadian pada Jumat, 16 Oktober 2026, sementara sumber lain mencatatnya pada Jumat, 18 Oktober 2026. Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas dengan empat proyektil di bagian kepala. Setelah melakukan penembakan, Bharada Andika menyerahkan diri kepada pihak berwenang dan mengakui perbuatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa tersangka menyadari kesalahannya dan mengakui telah melakukan tindak pidana terhadap rekan kerjanya. Pemeriksaan psikis terhadap Bharada Andika juga terus dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Polisi masih mendalami motif di balik aksi penembakan tersebut, termasuk dugaan perundungan, penggunaan senjata api, dan kemungkinan keterlibatan orang lain.
"Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). Ia menambahkan bahwa penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dari Kepolisian Udara, meskipun jumlah dan hasil keterangan mereka belum dapat dikonfirmasi. Proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Selain penyidikan pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya turut melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tersangka. "Proses penyidikan oleh kriminal umum ini selaras dan sejalan dengan Bidpropam. Nanti akan kami update kembali," ujar Budi. Saat ini Bharada Andika telah ditahan dan sejumlah barang bukti diamankan, antara lain selongsong peluru, senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi.
Polisi masih mendalami berbagai aspek perkara ini, termasuk motif penembakan. Hingga saat ini belum diketahui secara jelas apa yang mendorong Bharada Andika menembak rekannya. Dugaan perundungan (bullying) di lingkungan kerja turut menjadi salah satu fokus penyelidikan. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan senjata laras panjang dan senjata tajam di lokasi.
Penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap fakta secara utuh. Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan bukti yang sesuai dengan fakta yang didukung persesuaian informasi. Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian aktif.
Berita Lainnya
- Pengemudi Pajero Tewaskan Siswa SMP di Jaksel Jadi Tersangka dan Ditahan
- Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka KPK
- Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Jakarta
- Letkol Arman Tersangka Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judi Online