Pidana

Imigrasi Bidik Jaringan Perekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

21 October 2026 · Justisio Editorial Team

Imigrasi Bidik Jaringan Perekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

Photo by Nathan on Unsplash

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Rusia dengan tawaran pekerjaan, tetapi justru menjadi tentara bayaran. Hal ini disampaikan usai pembukaan Diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Bisnis APEC di Jakarta pada Selasa, 20 Oktober 2026. Menurutnya, banyak dari WNI tersebut berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hendarsam menjelaskan bahwa tawaran yang diberikan kepada para WNI saat keberangkatan bukanlah untuk menjadi tentara. Setibanya di Rusia, mereka mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia. Ia juga menyoroti adanya dugaan pengambilan paspor para WNI setibanya di negara tujuan, serupa dengan kasus pekerja migran yang tidak memiliki dokumen lengkap.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah memetakan sejumlah WNI yang diduga terlibat sebagai perekrut dan agen dalam jaringan tersebut. "Warga negara Indonesia yang menjadi pelaku, perekrut, kemudian agen, kita profiling sebenarnya ada beberapa dan kita akan lakukan penegakan hukum kepada mereka," kata Hendarsam. Penanganan kasus ini perlu membedakan antara pihak yang terlibat dalam perekrutan dengan WNI yang menjadi korban.

Sebelumnya, Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) merilis daftar delapan WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia. Dalam pernyataan pada 27 Agustus, FISU menyebut mereka diiming-imingi gaji tinggi, tugas nontempur, kewarganegaraan Rusia, serta tunjangan sosial. Sementara itu, Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov membantah Kedutaan Besar Rusia terlibat dalam perekrutan warga negara asing untuk angkatan bersenjata Rusia. Kementerian Luar Negeri RI sebelumnya menyatakan informasi mengenai identitas dan proses perekrutan masih perlu dipastikan.

Saat ini, Imigrasi sedang dalam tahap profiling terhadap para perekrut dan agen. Penegakan hukum disiapkan terhadap mereka yang terbukti terlibat. Selain itu, Imigrasi juga melakukan patroli siber untuk mencegah perekrutan yang berpotensi menjerat masyarakat. Upaya pencegahan TPPO dilakukan sejak hulu dengan menangani persoalan ekonomi, kesejahteraan, dan keterbatasan lapangan kerja.

Hendarsam menilai pencegahan TPPO perlu dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat di daerah rawan melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), termasuk program ketahanan pangan. Latar belakang perekrutan ini didorong oleh kondisi ekonomi dan minimnya lapangan kerja yang membuat masyarakat mencari pekerjaan ke luar negeri. Pemerintah juga akan mendalami kemungkinan adanya penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai.

Ke depan, Imigrasi akan terus melakukan patroli siber dan memperkuat program pemberdayaan masyarakat untuk mencegah perekrutan serupa. Penegakan hukum terhadap para perekrut dan agen yang telah diprofilkan akan segera dilaksanakan. Hendarsam memastikan bahwa pihaknya berkomitmen melindungi WNI dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi di luar negeri.

Berita Lainnya