Pidana

Kejaksaan Agung Mulai Salurkan Dana Ganti Rugi Rp229 Miliar kepada Korban KSP Indosurya

21 October 2026 · Justisio Editorial Team

Kejaksaan Agung Mulai Salurkan Dana Ganti Rugi Rp229 Miliar kepada Korban KSP Indosurya

Photo by Ditto Bowo on Unsplash

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah menyalurkan dana ganti rugi tahap pertama kepada para korban kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penyerahan dana sebesar Rp229.428.515.741 ini dilakukan di kantor BPA Kejaksaan di Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Dana tersebut merupakan hasil dari penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana Henry Surya, pendiri KSP Indosurya. Kepala BPA Kejaksaan, Patris Yusrian, merinci bahwa sumber dana antara lain berupa uang tunai rupiah sebesar Rp39,6 miliar, mata uang asing senilai Rp15,8 miliar, hasil lelang 48 unit mobil sebesar Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, serta dua unit rumah di Bogor dengan nilai Rp34 miliar. Proses penyaluran dana ini diawasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan perbankan untuk memastikan transparansi.

Pembagian dana kepada korban dilakukan secara proporsional atau prorata berdasarkan data kerugian yang telah diverifikasi oleh LPSK. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, menjelaskan bahwa sebanyak 3.317 orang korban dinyatakan berhak menerima dana ganti rugi dengan total nilai kerugian mencapai Rp8.062.592.702.119. Penyaluran dana dilakukan melalui transfer ke rekening Bank Syariah Indonesia dengan biaya administrasi ditanggung oleh penerima.

Dalam acara penyerahan, Patris Yusrian menyampaikan bahwa penyaluran ini merupakan wujud dari upaya Kejaksaan Agung dalam memulihkan hak para korban setelah melalui proses yang panjang sejak tahun 2022. Ia menekankan bahwa dana yang disalurkan masih jauh dari total kerugian, namun pihaknya berkomitmen untuk terus melacak aset-aset terpidana. "Setelah menjalani perjalanan yang cukup panjang, dari tahun 2022 sampai sekarang di penghujung 2026, maka keinginan dan hak dari para korban KSP Indosurya ini hari ini dapat kami wujudkan," ujarnya.

Penyaluran dana ganti rugi ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Henry Surya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, putusan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2023. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menampung dana tersebut dalam Rekening Penerimaan Lainnya sebelum disalurkan kepada para korban.

Kasus KSP Indosurya sendiri terungkap pada tahun 2020 ketika nasabah mulai mengeluhkan gagal bayar. Modus yang digunakan adalah menghimpun dana masyarakat dengan menyamarkannya seperti deposito perbankan dan menawarkan bunga tinggi, namun tanpa izin usaha perbankan yang sah. Dalam perkara ini, terdapat tiga tersangka utama, yaitu Henry Surya yang telah divonis 18 tahun penjara, June Indria yang divonis 14 tahun penjara, dan Suwito Ayub yang hingga kini masih berstatus buron.

Ke depan, BPA Kejaksaan Agung berencana melanjutkan penelusuran, perampasan, dan pelelangan aset-aset terpidana untuk tahap-tahap penyaluran berikutnya. Patris Yusrian berharap dengan adanya tahap pertama ini, kerugian para korban dapat terus diminimalisir melalui upaya pemulihan aset yang berkelanjutan. "Badan Pemulihan Aset ke depan akan terus menelusuri, melacak, merampas, hingga melakukan pelelangan terhadap aset-aset terpidana," tuturnya.

Berita Lainnya