Pidana

KPK Dalami Kaitan Uang Rp250 Juta dari PCNU Nias dengan Kasus ATR/BPN

20 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Dalami Kaitan Uang Rp250 Juta dari PCNU Nias dengan Kasus ATR/BPN

Photo by Viacheslav Bublyk on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias. Uang tersebut diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang turut menyeret Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang itu diserahkan atas inisiatif pihak terkait dan telah disita oleh penyidik. Saat ini, penyidik masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani, termasuk dugaan kaitannya dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. “Materi itu sedang didalami, dan memang ada pengembalian dari salah satu ormas, dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Budi.

Penyidik akan menganalisis lebih lanjut apakah uang tersebut memiliki hubungan dengan kasus dugaan suap di ATR/BPN. Jika ditemukan keterkaitan, uang akan dijadikan barang bukti. Sebaliknya, jika tidak terkait, KPK akan mengembalikan uang itu kepada PCNU Nias. Budi menjelaskan bahwa proses penyerahan uang ini merupakan inisiatif dari pihak yang bersangkutan.

Dalam kasus dugaan korupsi di ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta politikus Partai Golkar Fahd El Fouz. Empat orang di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Proses hukum saat ini masih dalam tahap penyidikan. KPK terus menelusuri aliran uang dan keterkaitannya dengan perkara induk. Menteri Nusron Wahid sebelumnya tidak hadir dalam dua kali panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas penyerahan uang tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan tersangka. Uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Nias diduga berkaitan dengan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU.

Ke depan, penyidik akan terus menganalisis keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Jika hasil analisis menunjukkan tidak ada hubungan, KPK akan mengembalikan uang kepada PCNU Nias. KPK juga masih menunggu kehadiran Menteri Nusron Wahid yang belum memenuhi panggilan sebagai saksi.

Berita Lainnya