KPK Sita Uang dan Perhiasan saat Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten
21 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Ditto Bowo on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Klaten, sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan rumah para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025-2026. Penggeledahan yang dilakukan pada pekan ini menghasilkan temuan uang dan perhiasan di rumah dinas bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dalam rangkaian kegiatan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang dan perhiasan. Ia belum merinci jumlah uang maupun nilai perhiasan yang disita. Budi menambahkan bahwa seluruh barang bukti akan didalami oleh penyidik karena perkara ini memiliki setidaknya lima klaster.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap perubahan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada April 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp5 miliar dalam laporan keuangan Pemkab Klaten. Temuan tersebut kemudian menjadi objek negosiasi antara Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dengan pihak BPK.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Hamenang diduga meminta BPK menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium. Dalam negosiasi, Ahmad Luthfi meminta dukungan dana sebesar Rp600 juta yang kemudian disepakati menjadi Rp400 juta. Uang tersebut rencananya disiapkan melalui jajaran Pemkab Klaten dan seorang pihak swasta.
KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih melanjutkan serangkaian penggeledahan dan pendalaman terhadap barang bukti yang disita.
KPK mengungkapkan terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini. Klaster pertama terkait pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Klaster kedua menyangkut penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa. Klaster ketiga berkaitan dengan penerimaan uang terkait tambang galian C. Klaster keempat meliputi penerimaan rutin dari BLUD, BUMD, dan OPD. Klaster kelima adalah penerimaan uang pungut.
Kedepannya, penyidik KPK akan terus mendalami seluruh dokumen dan barang bukti yang berhasil disita. Budi Prasetyo menyatakan bahwa semua temuan akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh KPK.
Berita Lainnya
- Mahasiswa Bentangkan Spanduk Berisi Lima Tuntutan di Tugu Tani
- KPK Dalami Kaitan Uang Rp250 Juta dari PCNU Nias dengan Kasus ATR/BPN
- Pemerintah Proses Hukum 97 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan
- Hakim PN Cibinong Dipecat karena Mangkir Kerja 129 Hari
- KPK Hibahkan Dua Aset Rampasan Korupsi Rp9,6 Miliar ke Pemprov DKI