Pidana

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

21 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Photo by Albertus Gilang Drigantoro Saputro on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Keduanya adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong, B Daditama.

Penetapan tersebut diumumkan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan Eko Yusanto serta dugaan pemberian kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, atau afiliasinya. Sementara itu, B Daditama tidak dapat diperiksa karena tidak didampingi penasihat hukum, sehingga pemeriksaannya ditunda.

Kasus ini bermula dari sejumlah proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan total anggaran proyek di dinas tersebut mencapai Rp 91,13 miliar. Bupati Fikri diduga menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Suap ijon proyek senilai Rp 980 juta diduga diberikan secara bertahap melalui perantara. KPK juga menduga adanya penerimaan lain sebesar Rp 775 juta yang dilakukan secara berulang.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami peran Eko Yusanto terkait pengadaan barang dan jasa. "Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya," ujar Budi.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan pengembangan perkara. Sebelumnya, pada Juli 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk mengembangkan kasus yang menjerat Bupati Fikri. Kala itu, penyidik belum menetapkan tersangka baru karena masih membutuhkan pengembangan. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menemukan fakta hukum baru yang relevan dengan perkara pokok, sehingga pengembangan penyidikan dilakukan. Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan tersebut.

Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Suap diduga diberikan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek-proyek infrastruktur. KPK mencurigai adanya praktik suap ijon, di mana sejumlah uang diberikan di muka sebelum proyek dikerjakan. Total nilai suap yang diterima Bupati Fikri diduga mencapai Rp 1,7 miliar, dengan rincian suap ijon Rp 980 juta dan penerimaan lain Rp 775 juta. Total anggaran proyek yang menjadi sumber suap sekitar Rp 91,13 miliar.

Ke depannya, KPK dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan terhadap B Daditama setelah ia didampingi penasihat hukum. Sementara itu, penyidikan terhadap Eko Yusanto dan para tersangka lainnya masih berlangsung. KPK belum mengumumkan kapan perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Publik masih menanti perkembangan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus ini.

Berita Lainnya