Pidana

Letkol Arman Tersangka Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judi Online

21 October 2026 · Justisio Editorial Team

Letkol Arman Tersangka Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judi Online

Photo by Foysal Razu on Unsplash

Letkol Inf Arman, seorang perwira TNI AD yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap 1 Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya. Penetapan ini terkait dugaan penyalahgunaan rumah dinas di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan markas operasional judi online.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Minggu di bulan Oktober. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu laporan menyebutkan pengungkapan pada tanggal 4 Oktober, sementara laporan lain menyebutkan tanggal 10 Oktober. Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judi online.

Sebanyak 11 warga sipil yang terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan diamankan dari rumah tersebut. Mereka dibawa ke Detasemen Polisi Militer untuk diperiksa. Petugas juga menyita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP. Seluruh warga sipil yang diamankan diduga sebagai operator.

Danpomdam Jaya/Jayakarta, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, menyatakan bahwa Letkol Arman telah ditahan di Pomdam Jaya. "Sudah tersangka, sekarang masih dalam proses," ujarnya. Unggul juga menegaskan bahwa penyewa rumah dinas tersebut adalah masyarakat sipil, bukan personel TNI. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa terduga pemilik rumah sudah diperiksa dan masih dalam proses pemeriksaan.

Saat ini, Letkol Arman telah resmi ditahan dan statusnya sebagai tersangka. Ia disangkakan atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan rumah dinas, khususnya terkait penyewaan rumah dinas yang kemudian digunakan untuk aktivitas judi online. Proses hukum masih berjalan di lingkungan Pomdam Jaya.

TNI AD sebelumnya telah mengungkap dugaan praktik judi online di rumah dinas tersebut. Kapuspen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa prajurit TNI yang terlibat praktik judi online akan diberikan sanksi sesuai tingkatan pelanggaran hukum. "Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya," kata Nas. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penyalahgunaan fasilitas negara.

Ke depannya, proses hukum terhadap Letkol Arman akan terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap pemilik rumah dinas dan pihak-pihak terkait masih dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan dan peran masing-masing. TNI AD berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum.

Berita Lainnya