Nusron Wahid Mangkir Dua Kali Panggilan KPK, KPK Minta Kooperatif
21 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk bersikap kooperatif setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Nusron dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Panggilan pertama dilakukan pada 7 Oktober. Dalam surat konfirmasi yang dikirim ke penyidik, Nusron menyatakan tidak dapat hadir karena telah memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Panggilan kedua dijadwalkan pada 15 Oktober, namun Nusron kembali mangkir dengan alasan pergi ke luar negeri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nusron terbang dari Jakarta ke Batam pada 14 Oktober, kemudian melanjutkan perjalanan ke Singapura menggunakan kapal, dan menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia. Ia menghabiskan satu hari penuh di Johor Bahru bertepatan dengan jadwal pemeriksaan, lalu kembali ke Singapura pada 16 Oktober.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa Nusron tengah berada di Malaysia saat pemanggilan kedua. Nusron telah menyampaikan surat kepada KPK yang menyatakan perjalanan tersebut dilakukan untuk kepentingan dinas. Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga Nusron pergi ke luar negeri tanpa izin dari Presiden Prabowo. Boyamin menyebut Nusron baru terpantau kembali berada di kantor Kementerian ATR/BPN pada 19 Oktober.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan menelaah alasan ketidakhadiran Nusron. "Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini," kata Budi pada 20 Oktober. Budi juga menyinggung status Nusron sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam proses hukum. Terkait beredarnya video yang disebut sebagai penjemputan paksa terhadap Nusron, KPK dengan tegas membantahnya. Budi menjelaskan bahwa video tersebut bukan terkait jemput paksa atau tim KPK yang membawa Nusron.
Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi ketidakhadiran Nusron dengan menyatakan bahwa partainya menghargai proses hukum yang terjadi. "Negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bahlil pada 20 Oktober malam. Sementara itu, KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terhadap Nusron. Budi mengatakan penyidik masih memproses upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan kedua atau surat perintah membawa (jemput paksa).
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Empat di antaranya—Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry—disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Para tersangka telah ditahan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan selanjutnya. Budi menyatakan bahwa penyidik akan segera menganalisis argumentasi ketidakhadiran Nusron dan menentukan tindak lanjut. "Apakah kemudian nanti terbit surat panggilan lagi atau penjadwalan ulang, nanti kita sama-sama tunggu perkembangannya," ujarnya. KPK belum memberikan kepastian jadwal pemanggilan ulang, namun Budi menegaskan akan dilakukan secepatnya.
Berita Lainnya
- Pengemudi Pajero Tewaskan Siswa SMP di Jaksel Jadi Tersangka dan Ditahan
- Bharada Andika Tersangka Penembakan Bharatu Valdo, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang Usai Jadi Tersangka KPK
- Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Jakarta