Pidana

Pengemudi Pajero Tewaskan Siswa SMP di Jaksel Jadi Tersangka dan Ditahan

21 October 2026 · Justisio Editorial Team

Pengemudi Pajero Tewaskan Siswa SMP di Jaksel Jadi Tersangka dan Ditahan

Photo by Michael Förtsch on Unsplash

Polisi menetapkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero berinisial ADPI (26) sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kecelakaan terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Mobil Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi L-1583-FP melaju dari arah barat ke timur di Jalan Mampang Prapatan. Di dekat Jalan D, kendaraan itu menabrak seorang pejalan kaki yang sedang berjalan searah di sisi kiri jalan. Setelah itu, mobil juga menabrak sebuah Toyota Avanza putih yang terparkir dan sebuah mobil Hyundai silver yang sedang berjalan searah di depannya.

Korban berinisial ATR atau ATM (14) mengalami luka serius di bagian kepala. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban adalah seorang pelajar SMP yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 21 Oktober 2026, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa ADPI telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi. Ia menjelaskan bahwa perkara ini sudah terjadi pada 18 Oktober dan proses penahanan dilakukan setelah 1x24 jam. Selain itu, polisi telah melakukan pemeriksaan urine terhadap ADPI. Hasil laboratorium menunjukkan bahwa tersangka negatif atau tidak mengonsumsi narkotika. "Dan pemeriksaan laboratorium menunjukkan tes ADPI, tersangka ADPI, negatif narkotika," ujar Budi.

Saat ini ADPI ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan kendaraan barang bukti. Polisi masih terus mendalami insiden kecelakaan tersebut, termasuk latar belakang tersangka. Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Kharisma Arbita Bangsa sebelumnya juga memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian.

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian. Belum ada informasi mengenai pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. Korban yang masih berusia 14 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka di kepala akibat tabrakan.

Polisi menyatakan bahwa pengemudi dan kendaraan masih diamankan, dan latar belakang tersangka masih dalam pendalaman. Perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah penyelidikan selesai.

Berita Lainnya