Pidana

Polisi Tangkap Dua Pengedar Vape Narkoba, 858 Cartridge Etomidate Disita

21 October 2026 · Justisio Editorial Team

Polisi Tangkap Dua Pengedar Vape Narkoba, 858 Cartridge Etomidate Disita

Photo by CDC on Unsplash

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang tersangka berinisial CK (19) dan BEF (25) dalam kasus peredaran narkoba menggunakan rokok elektronik. Sebanyak 858 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate serta 5,21 gram kristal putih yang diduga sabu disita dari tangan mereka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria di Jalan Meruya Utara, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (17/10) sekitar pukul 00.25 WIB. Saat itu petugas menemukan 45 cartridge merek Yakuza. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah apartemen di Jakarta Barat.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 548 cartridge merek Yakuza, 220 cartridge merek Batman, dan 90 cartridge merek Mafia yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, petugas juga mengamankan kristal putih yang diduga sabu serta tiga unit telepon genggam. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam keterangannya pada Selasa (20/10).

Kombes Reynold mengatakan pengungkapan ini merupakan upaya memutus peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. "Setiap informasi yang kami peroleh akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional," ujarnya. Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menambahkan bahwa penyidik masih mendalami perkara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk waspada.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk diperiksa. Selain itu, pengembangan dilakukan untuk menelusuri pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, sebagaimana dijelaskan oleh AKBP Wisnu.

Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar mewaspadai cairan rokok elektronik yang tidak jelas asal dan kandungannya. Ia meminta masyarakat untuk tidak menggunakan cairan rokok elektronik yang tidak diketahui kandungannya. Jika mengetahui dugaan peredaran narkotika, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110.

"Semangat Polisi Bersama Masyarakat kita wujudkan dengan saling peduli dan menjaga lingkungan agar generasi muda terlindungi dari penyalahgunaan narkotika," pungkas Kombes Budi. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang terlibat.

Berita Lainnya