Pidana

Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Tersangka Ditahan, Propam Turun Tangan

21 October 2026 · Justisio Editorial Team

Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Tersangka Ditahan, Propam Turun Tangan

Photo by Francois Olwage on Unsplash

Peristiwa penembakan yang menewaskan seorang anggota polisi di Markas Komando Polisi Air dan Udara (Mako Polairud) Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Korban adalah Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, yang tewas setelah ditembak oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober, sekitar pukul 05.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki insiden ini. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain selongsong peluru, senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi. Sementara itu, berdasarkan hasil autopsi, korban diketahui tewas dengan empat proyektil di kepala.

Tersangka, Bharada Andika Rahmadani, telah diamankan dan saat ini ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik masih belum dapat melakukan pendalaman yang komprehensif karena harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi pelaku. Oleh karena itu, motif penembakan belum dapat disampaikan kepada publik.

Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa kasus ini akan diusut secara tuntas. "Polri, kepolisian tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan, bahkan melakukan tindak pidana pasti sudah diproses hukum dan kami tekankan sudah dilakukan penahanan," ujarnya. Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa perkara tersebut kini tengah dalam penyidikan oleh Propam Polri. "Pondok Cabe, ya, terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri," kata Jenderal Suyudi di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Saat ini, Bharada Andika Rahmadani telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami rangkaian peristiwa guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan ruang bagi personel yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Setiap perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi. Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Berita Lainnya