Pidana

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

21 October 2026 · Justisio Editorial Team

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara

Photo by Prabarisma Dewantara on Unsplash

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selain itu, Sudewo juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari penjara, serta uang pengganti sejumlah Rp3.511.500.000.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (21/10), ketua majelis hakim Edwin Pudyono menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut meliputi pemerasan, suap, dan gratifikasi sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dari Penuntut Umum.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sudewo diduga melakukan pemerasan sebesar Rp2.495.000.000 terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026. Tindakan itu disebut dilakukan bersama-sama dengan Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono; Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono; dan Kepala Desa Sukorukun, Sukarjan, yang masing-masing dituntut dalam berkas terpisah. Selain itu, Sudewo—yang juga menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024—disebut menerima suap total Rp1.371.500.000 dari sejumlah pengusaha, serta gratifikasi berupa uang Rp2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, dan perbaikan jalan di depan rumahnya senilai Rp150 juta.

Menanggapi vonis tersebut, Sudewo mengaku terkejut. Ia menyatakan sangat berharap dapat bebas dari tuntutan. "Ini memang betul-betul mengejutkan. Putusannya 8 tahun 6 bulan. Kemudian, UP-nya sampai Rp 3,5 miliar. Ini memang saya sebenarnya sangat berharap bahwa putusan saya ini bebas," ujarnya seusai sidang. Ia juga menilai putusan tersebut sebagai "sandiwara hukum" dan menuding adanya intervensi politik.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Sudewo tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama dua tahun. Masa penahanan yang telah dijalani Sudewo diperintahkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan ia tetap ditahan.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Edwin Pudyono, dengan hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Sudewo mempersoalkan pertimbangan hakim yang menurutnya menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta persidangan. Ia membantah sejumlah angka yang dituduhkan, termasuk gratifikasi Rp2,14 miliar yang menurutnya berkaitan dengan tenaga ahli kontraktor, bukan untuk dirinya.

Ke depan, belum diketahui langkah hukum apa yang akan ditempuh Sudewo setelah vonis ini. Namun, berdasarkan pernyataannya yang menyebut putusan tersebut mengejutkan, terbuka kemungkinan ia akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim.

Berita Lainnya