Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 November
22 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by osamu nakazawa on Unsplash
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang putusan untuk terdakwa korupsi mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada 5 November 2026. Sidang vonis tersebut akan digelar setelah majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyampaikan penundaan putusan dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2026. "Jadi kita akan tunda untuk putusan hari Kamis, hari Kamis tanggal 5 November 2026 ya, kami butuh waktu untuk bermusyawarah," ujar hakim Dwi Elyarahma.
Dalam perkara ini, Hery Susanto sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara 100 hari. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
Saat membacakan duplik, Hery Susanto meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan. "Dengan tidak adanya penerimaan oleh terdakwa atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa dan keadilan demi hukum untuk membebaskan terdakwa Hery Susanto dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Hery. Ia juga membantah menerima uang sebagaimana didakwakan, dan menyebut sejumlah saksi berbohong terkait penyerahan uang.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, JPU menilai Hery telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diproses hukum terkait penerimaan suap senilai total Rp4,85 miliar. Setidaknya ada enam kali penerimaan suap oleh Hery, antara lain dari La Ode Sinarwan Oda sebesar Rp675 juta, dari Tjia Peng Tjoan alias Peng sebesar Rp200 juta, dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai seharga Rp2,2 miliar, serta sejumlah uang tunai dari Agung Winarno dan Muhammad Rosal.
Sidang putusan akan digelar pada 5 November 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim akan menjatuhkan vonis setelah melalui proses musyawarah selama kurang lebih dua pekan sejak sidang duplik.
Berita Lainnya
- KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut
- Pelapor PBB Kritik Board of Peace, Minta Indonesia Patuhi Hukum Internasional
- Polisi Periksa 18 Saksi untuk Selidiki Kebakaran KMP Batumandi
- KPK Buka Dugaan Keterlibatan Dua TNI Aktif di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
- Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Boxkia, Empat Tersangka Ditangkap