KPK Buka Dugaan Keterlibatan Dua TNI Aktif di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
22 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Devi Puspita Amartha Yahya on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengungkapan ini merupakan babak baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka.
KPK tidak bekerja sendiri dalam menangani perkara ini. Lembaga antirasuah tersebut menggandeng Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI agar penanganan perkara berjalan lebih maksimal. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan koordinasi dengan Puspom TNI sudah dilakukan secara intensif sejak awal.
"Karena memang secara paralel KPK juga berkoordinasi secara intensif dengan Puspom TNI karena memang dalam konstruksi perkara ini ada dugaan keterlibatan oknum TNI aktif, sehingga nanti kita bisa bersama-sama dalam proses penyidikan berikutnya," kata Budi di Jakarta, Selasa (20/10/2026). KPK juga telah menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setiawan dan Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Bima Setiawan diketahui merupakan adik dari eks Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Menanggapi temuan KPK, Markas Besar TNI menyatakan akan menindaklanjuti informasi resmi dari KPK. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujar Nas, Kamis (22/10/2026).
KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih berada pada tahap awal. Budi Prasetyo mengatakan masih ada kemungkinan pengembangan perkara lebih lanjut. "Ini kan masih awal, ya. Tentu nanti juga bisa terus dilakukan pengembangan. Sejauh ini yang kami sampaikan ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut," jelas Budi. Saat ditanya apakah salah satu prajurit aktif yang dimaksud adalah Suharyanto, Budi meminta publik menunggu proses di Puspom TNI.
Sebagai informasi, dugaan korupsi ini terkait pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) atau dana darurat penanganan bencana. Dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024 hingga 2026, total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar. Dana tersebut digunakan untuk menangani sejumlah bencana besar, seperti kebakaran hutan dan lahan di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa di NTT. KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan DSP tersebut.
Kedepannya, KPK berharap pihak TNI dapat segera menindaklanjuti surat yang telah disampaikan. "Artinya tindak lanjut-tindak lanjut dalam proses penyidikan nanti kita tentu juga terbuka untuk mendukung proses-proses itu," kata Budi. Sementara itu, Puspom TNI diharapkan akan memproses dua oknum prajurit aktif yang diduga terlibat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Berita Lainnya
- KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut
- Pelapor PBB Kritik Board of Peace, Minta Indonesia Patuhi Hukum Internasional
- Polisi Periksa 18 Saksi untuk Selidiki Kebakaran KMP Batumandi
- Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 November
- Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Boxkia, Empat Tersangka Ditangkap