Pidana

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bupati Pekalongan dengan Usut TPPU

21 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bupati Pekalongan dengan Usut TPPU

Photo by Lighten Up on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dengan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan ini dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik melakukan pengembangan TPPU dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Budi menyebutkan bahwa sprindik baru telah diterbitkan pada Oktober 2026, namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa saksi. Saksi yang diperiksa adalah ajudan Fadia bernama Aji Setiawan. Pemeriksaan terhadap Aji Setiawan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Fadia Arafiq saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam sidang penuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fadia dengan hukuman penjara 5 tahun serta membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar. Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi ini.

Pada dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano, pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), dan Siti Hanikun, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022 hingga 2026. Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026. PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.

Pada dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sumber lain menyebutkan nilai gratifikasi mencapai Rp 2,6 miliar. Kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.

KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara TPPU ini. Proses penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

Berita Lainnya