Pidana

KPK Surati Panglima TNI Terkait Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus Korupsi BNPB

21 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Surati Panglima TNI Terkait Dugaan Keterlibatan Prajurit di Kasus Korupsi BNPB

Photo by teguhyudhatama on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lembaga antirasuah tersebut menduga adanya keterlibatan oknum TNI aktif dalam perkara ini dan telah berkoordinasi secara intensif dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa surat telah dikirimkan pada Selasa (20/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam surat tersebut, KPK menguraikan konstruksi utuh perkara, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Budi menambahkan bahwa surat itu juga mencakup dugaan adanya benturan kepentingan, praktik penyuapan, serta dugaan aliran uang.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bima Setiawan, Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Richard Erlangga, Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, selaku Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen; serta pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. KPK menyebutkan bahwa Bima diduga terafiliasi dengan sejumlah vendor yang ditunjuk langsung dalam pengadaan, dengan total nilai pengadaan lebih kurang Rp 148 miliar. Dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA.

Budi Prasetyo menyatakan keyakinannya bahwa Puspom TNI akan segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan KPK. "Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti, terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif," ujarnya. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya juga menyampaikan bahwa KPK telah menjelaskan peran mantan Kepala BNPB Suharyanto kepada Puspom TNI dalam koordinasi yang dilakukan pada 13 dan 14 Oktober.

Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan. KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyangkut konflik kepentingan dengan melibatkan penyelenggara negara di lingkungan BNPB. Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Letjen TNI Suharyanto, Budi Prasetyo menyatakan hal itu tergantung pada pengembangan kasus. "Nanti kita lihat ya, perkembangannya seperti apa," katanya.

Dana siap pakai (DSP) merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Berdasarkan informasi yang dihimpun, DSP ini telah digunakan untuk penanganan sejumlah bencana di Tanah Air, antara lain kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera. KPK membagi kasus ini dalam dua kluster, dengan Bima menjadi tersangka dalam kluster pertama terkait konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026.

Ke depannya, KPK akan terus berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam proses penyidikan. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan para pihak akan diinformasikan lebih lanjut seiring perkembangan perkara. "Sehingga tentu nanti ke depan seperti apa pemanggilan para pihak, ya, itu juga nanti kami akan sampaikan update-nya," pungkasnya.

Berita Lainnya