KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut
22 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Gautam Ganguly on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara tahun 2023-2025. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penahanan tersebut dalam konferensi pers. Ketujuh tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, satu tersangka lain bernama Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan. KPK telah menjadwalkan pemanggilan ulang pada Senin, 26 Oktober 2026.
Ketujuh tersangka yang ditahan adalah Kepala BBPJN Sumatera Utara periode September 2024-28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, Rahmansyah; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; dan PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus.
Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menyeret orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Topan Obaja Ginting, dan kawan-kawan. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. Dalam pengembangan tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa Direktur Utama PT DNG dan Direktur PT RN yang merupakan penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara.
Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumatera Utara mendapat 4 persen, kepala satker PJN Sumatera Utara 4 persen, PPK di BBPJN Sumatera Utara 1-1,5 persen, serta bendahara dan kelompok kerja (Pokja) masing-masing 0,5 persen. Pemberian fee diduga dilakukan secara langsung, baik melalui transfer maupun tunai. Apabila fee tidak diberikan, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara.
Adapun rincian uang yang telah diterima oleh masing-masing tersangka sekurang-kurangnya adalah Stanley Cicero sebesar Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, Rahmansyah Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, dan Munson Hutauruk Rp550 juta. Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
KPK akan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka. Sementara itu, KPK masih menunggu kehadiran Dicky Erlangga pada pemanggilan pekan depan. Proses penyidikan kasus ini terus berjalan sebagai pengembangan dari perkara korupsi infrastruktur di Sumatera Utara yang sebelumnya telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Berita Lainnya
- Pelapor PBB Kritik Board of Peace, Minta Indonesia Patuhi Hukum Internasional
- Polisi Periksa 18 Saksi untuk Selidiki Kebakaran KMP Batumandi
- Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 November
- KPK Buka Dugaan Keterlibatan Dua TNI Aktif di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
- Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Boxkia, Empat Tersangka Ditangkap