Pidana

Luhut Usul Kerugian Negara Tak Masuk Korupsi, DPR Tolak dan KPK Buka Suara

21 October 2026 · Justisio Editorial Team

Luhut Usul Kerugian Negara Tak Masuk Korupsi, DPR Tolak dan KPK Buka Suara

Photo by Nico Ruge on Unsplash

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar unsur kerugian keuangan negara tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Usulan ini disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan diklaim telah mendapat persetujuan.

Luhut menyampaikan usulan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10). Ia mengatakan bahwa kajian yang dibuat oleh tim DEN berlandaskan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurut Luhut, definisi korupsi dalam UNCAC hanya mencakup praktik suap atau bribery, dan tidak membahas mengenai kerugian negara.

Luhut menilai Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan kerugian keuangan negara ke dalam kategori korupsi. Ia berpendapat bahwa penerapan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi memberatkan sektor bisnis, termasuk BPI Danantara yang membawahi BUMN-BUMN di Indonesia. "Setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting," tegas Luhut.

Usulan ini menuai penolakan dari Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Ia menilai usulan tersebut tidak relevan dengan konteks politik hukum Indonesia dan semangat pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. "Jadi menurut saya pernyataan Pak Luhut, dalam konteks politik hukum Indonesia, tidak relevan, diterapkan," kata Lallo, Selasa (21/10). Lallo khawatir usulan tersebut justru akan menghambat upaya pemberantasan korupsi dan merusak sistem hukum yang sudah ada.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto juga memberikan tanggapannya. Setyo mengakui bahwa terdapat perbedaan tafsir antara UNCAC dengan Undang-undang Tipikor di Indonesia terkait persyaratan kerugian negara. "Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor)," kata Setyo, Rabu (21/10). Namun, ia menekankan bahwa kekhususan di Indonesia, terutama terkait modus-modus korupsi yang sering terjadi, harus menjadi pertimbangan. Setyo menyarankan, jika UNCAC dijadikan acuan, maka perubahan UU Tipikor perlu dilakukan dengan menambahkan jenis-jenis korupsi baru seperti suap pejabat asing, dagang pengaruh, suap sektor swasta, dan pengayaan ilegal.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan akan membahas usulan Luhut tersebut. "Kita... Nanti pasti akan dibahas pasti akan dibahas soal itu," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia mengaku belum ada arahan dari Presiden Prabowo terkait usulan tersebut dan akan menunggu arahan lebih lanjut.

Kategori korupsi menurut UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia meliputi suap pejabat publik nasional; suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik; penggelapan, penyelewengan atau pengalihan kekayaan oleh pejabat publik; perdagangan pengaruh; penyalahgunaan jabatan; memperkaya diri secara tidak sah; penyuapan sektor swasta; penggelapan di sektor swasta; pencucian hasil kejahatan; penyembunyian hasil kejahatan; dan penghalangan penyidikan. Sementara itu, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur setidaknya 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Ke depannya, pembahasan mengenai usulan ini akan dilakukan oleh Menteri Hukum, namun masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo. Sementara itu, DPR dan KPK telah menyampaikan pandangan mereka yang berbeda terhadap usulan tersebut.

Berita Lainnya