Pelapor PBB Kritik Board of Peace, Minta Indonesia Patuhi Hukum Internasional
22 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Davi Mendes on Unsplash
Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, mengkritik pembentukan Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan diikuti Indonesia. Ia mendorong pemerintah Indonesia agar tetap berpegang pada hukum internasional terkait hak rakyat Palestina.
Francesca menyampaikan kritik tersebut dalam diskusi publik yang digelar Amnesty International Indonesia di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menurutnya, Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 yang menjadi dasar pembentukan Board of Peace tidak menjamin terpenuhinya hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Ia menilai badan tersebut sejak awal sudah keliru dan tidak akan menjadi sarana untuk mewujudkan hak rakyat Palestina.
“Board of Peace tidak akan menjadi sarana untuk mewujudkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka. Karena itu, saya mendorong pemerintah Indonesia agar berpedoman pada hukum internasional,” kata Francesca kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Ia juga menilai pembentukan BoP mencerminkan kemunduran dalam tatanan multilateral dan berisiko melemahkan perlindungan terhadap warga sipil.
“Kita benar-benar jatuh ke dunia di mana warga sipil tidak lagi dilindungi, tetapi justru menjadi sasaran,” ujarnya. Francesca menambahkan bahwa sistem multilateral selama ini berperan melindungi negara-negara dari ancaman konflik global. Pelemahannya, kata dia, memperburuk perlindungan terhadap warga sipil. Ia juga menegaskan bahwa satu-satunya badan dalam kerangka internasional yang dapat memutuskan persoalan perang dan berdampak pada perdamaian adalah Dewan Keamanan PBB.
Indonesia resmi bergabung dengan Board of Peace pada Januari 2026. Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam BoP di Davos, Swiss, sebagai bagian dari upaya mendorong perdamaian dan pemulihan Gaza. Dewan tersebut dirancang untuk mengawal administrasi transisi dan rekonstruksi Gaza hingga Otoritas Palestina dapat kembali memimpin wilayah tersebut secara aman dan efektif. Resolusi DK PBB 2803 yang mendukung pembentukan BoP diadopsi pada 17 November 2025.
Francesca menilai pembahasan mengenai berbagai mekanisme perdamaian tidak boleh mengalihkan perhatian dari kewajiban hukum untuk mengakhiri pendudukan Israel di Palestina. Langkah konkret, menurutnya, harus diarahkan pada pemulihan hak-hak rakyat Palestina dan penghentian eksploitasi wilayah mereka. Ia mengkritik Resolusi DK PBB 2803 karena dinilainya mencerminkan momen tragis bagi multilateralisme.
“Kita sedang bergerak dari tatanan berbasis aturan menuju situasi tanpa kepastian hukum, di bawah dorongan satu negara yang tetap paling berpengaruh,” ujar Francesca. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia menanggapi kritik tersebut. Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri telah menegaskan komitmen Indonesia untuk Palestina saat desakan mundur dari BoP muncul.
Berita Lainnya
- KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut
- Polisi Periksa 18 Saksi untuk Selidiki Kebakaran KMP Batumandi
- Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 November
- KPK Buka Dugaan Keterlibatan Dua TNI Aktif di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
- Bareskrim Bongkar Situs Judi Online Boxkia, Empat Tersangka Ditangkap