Pidana

Polda Metro Bongkar Dua Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo, 16 Tersangka Diamankan

21 October 2026 · Justisio Editorial Team

Polda Metro Bongkar Dua Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo, 16 Tersangka Diamankan

Photo by Petr on Unsplash

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 orang ditangkap dan jutaan butir obat keras berhasil disita dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan ini berawal pada 7 Oktober 2026, ketika Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Bea Cukai mengenai pengiriman 20 koli berisi obat jenis Tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara. Setelah menelusuri informasi tersebut, pada 15 Oktober 2026 petugas mendapati dua lokasi mencurigakan di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Di kedua lokasi tersebut, petugas menemukan pabrik yang memproduksi obat-obatan ilegal beserta mesin, bahan baku, dan para karyawan.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan 16 orang tersangka dengan rincian 11 orang di Kartasura dan 5 orang di Gatak. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan peran masing-masing tersangka. Di pabrik Kartasura, inisial ML dan ATM bertindak sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, JPI dan CS sebagai operator alat pencampur bahan produksi, R dan AA sebagai operator alat cetak butiran obat, FAF, KS, dan RLS sebagai operator alat packing strip otomatis, serta TBW sebagai koordinator packing strip obat ke dus. Sementara di pabrik Gatak, DO menjadi penanggung jawab atau operator pabrik, MFS dan W sebagai operator alat pencampur bahan produksi, serta MK dan IS sebagai operator alat cetak butiran obat.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyatakan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas narkotika dan obat-obatan keras. Menurutnya, kasus ini terungkap berkat kerja sama jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai. "Tentunya ini kami lakukan sebagai bentuk upaya melindungi masyarakat agar tidak terpengaruh, memanfaatkan dan menyalahgunakan obat-obatan dan ini seiring program prioritas Kapolri 'Polisi Bersama Masyarakat'. Dari 8 program quick wins, salah satunya adalah masalah narkoba yang jadi fokus perhatian," kata Komjen Dadang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, pabrik di Gatak diduga sudah beroperasi sejak 2025, sedangkan pabrik di Kartasura beroperasi sejak Juli 2026. Satu pabrik diperkirakan memproduksi 55 koli per hari atau sekitar 1.700.000 butir dengan estimasi penjualan mencapai Rp2-3 miliar. Para pekerja disebut mendapat gaji Rp5-10 juta per bulan. Selain itu, dalam penggeledahan petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp9 miliar, sejumlah BPKB, dan surat berharga yang masih ditelusuri keterkaitannya dengan perkara.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal bahan baku, pihak yang mengendalikan kegiatan, jalur distribusi, serta aliran dana. Polisi juga masih mencari dua orang yang diduga membantu kegiatan tersebut. Komjen Dadang mengimbau para pelaku narkoba untuk berhenti dan mengancam akan menindak tegas jika masih beroperasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Berita Lainnya