Pidana

Sidang Perdana Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Digelar 29 Oktober

22 October 2026 · Justisio Editorial Team

Sidang Perdana Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Digelar 29 Oktober

Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Sidang dakwaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara untuk Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya ke pengadilan. Kedelapan tersangka akan menjalani sidang pada hari yang sama. Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023.

KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp145,5 miliar. Selain itu, KPK juga menduga Silmy Karim menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 2-3 Juni 2026, di mana 18 orang ditangkap dan salah satunya menyerahkan diri, yaitu Silmy Karim.

Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lain yang akan disidangkan adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Keimigrasian, Gusti Benardiansyah.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyatakan bahwa pengadilan telah menerima pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum KPK. "Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10) pukul 10.00 WIB," ujar Sunoto dalam keterangannya pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait atau merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut mencakup 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Selanjutnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan menjadi tahap awal dalam proses persidangan kasus ini. Kedelapan terdakwa akan menghadapi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Berita Lainnya