Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar Terkait Korupsi Tunjangan DPRD
21 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Ari Nuraya on Unsplash
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Politikus Golkar itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jabar, Bandung, pada Rabu (21/10).
Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi berwarna merah dan langsung digiring ke mobil tahanan. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menahan IH yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD Indramayu. Sementara itu, AF, pejabat yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, tidak bisa hadir dengan alasan baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Syaefudin ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Kejati Jabar menilai perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 18,7 miliar.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan status tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni IM dan AF, yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu. "Untuk tersangka AF, setelah dipanggil, tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya tersangka mengalami kecelakaan. Jadi hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka," ungkap Nur.
Syaefudin dan IH dititipkan sementara ke Rutan Kebon Waru Bandung. Keduanya dinyatakan sehat untuk menjalani proses hukum tersebut. "Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan," kata Nur.
Syaefudin dan IH dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 604 KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Lainnya
- TNI Hormati Proses Hukum KPK di Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB
- KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bupati Pekalongan dengan Usut TPPU
- Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara
- Luhut Sebut Presiden Setuju Definisi Korupsi Difokuskan pada Penyuapan, Bukan Kerugian Negara
- Polda Metro Bongkar Dua Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo, 16 Tersangka Diamankan