8 Kru Ditahan Usai Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Kapal MT Global 168
23 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Venti Views on Unsplash
Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika jenis ketamin yang diangkut kapal MT Global 168. Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Ditjen Bea Cukai berhasil menyita 1,16 ton ketamin HCl dari kapal tersebut saat diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
Operasi pengungkapan ini berawal dari pemantauan intelijen yang mendeteksi pergerakan anomali kapal MT Global 168 di perairan Selat Malaka setelah berlayar melalui Laut Andaman. Tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Bareskrim Polri bersiap di Kuala Tanjung pada Senin (19/10) dengan mengerahkan armada kapal patroli BC 20006 dan KP Murai 4018. Aparat merencanakan intersepsi sebelum kapal memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia, hingga akhirnya kapal tanker tersebut berhasil dihentikan dan diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton. Selain ketamin, petugas mengamankan satu unit kapal tanker MT Global 168 serta 14 unit telepon seluler yang digunakan awak kapal sebagai sarana komunikasi jaringan penyelundup. Kapal tersebut kini telah ditarik dan bersandar di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian mengonfirmasi bahwa kedelapan tersangka terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto merinci kedelapan tersangka, yaitu IC selaku kapten kapal, RS selaku chief officer, JA selaku chief engineer, IAE selaku second engineer, JMR selaku oiler, RF selaku able seaman, DPB selaku able seaman, dan YCY (WNA Taiwan) selaku able seaman.
Saat ini para tersangka telah diamankan dan kapal beserta barang bukti narkotika jenis ketamin sudah berada di Pelabuhan Belawan. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa nilai ekonomi barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 3,48 triliun, dengan asumsi harga gelap Rp 3 juta per gram. Penindakan ini juga ditaksir berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa dari bahaya ketergantungan, serta mencegah potensi pengeluaran biaya rehabilitasi senilai Rp 116 triliun berdasarkan estimasi biaya rehabilitasi Rp 20 juta per individu selama enam bulan.
Kapolri menegaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan bukti nyata besarnya daya rusak sindikat internasional terhadap ketahanan nasional. Ia menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai, jajaran Bareskrim Polri, Polair, serta BNN RI atas sinergi dalam penindakan ini. "Sejumlah barang bukti yang hari ini kita sita bukanlah sekadar angka pencapaian semata, melainkan jutaan nyawa generasi muda bangsa yang berhasil kita selamatkan," ujar Suyudi dalam jumpa pers di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026). Proses hukum terhadap kedelapan tersangka masih berlanjut.
Berita Lainnya
- KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq, Sita Mobil Listrik
- Kapolri Ungkap Pemilik Kapal Penyelundup 1 Ton Ketamin Milik Perusahaan Malaysia
- KPK Tunggu Balasan TNI Terkait Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit Aktif di Kasus Korupsi BNPB
- KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid untuk Layangkan Panggilan Kedua
- Toko Emas di Jember Dirampok, Ibu dan Anak Dibacok Kritis