Pidana

Dokter di Bandung Cabuli Anak Kandung, Ditangkap di Bekasi

23 October 2026 · Justisio Editorial Team

Dokter di Bandung Cabuli Anak Kandung, Ditangkap di Bekasi

Photo by Fahmi Anwar on Unsplash

Seorang dokter berinisial IS (37) asal Bandung ditangkap polisi di Bekasi setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat.

Kasus ini mulai terungkap pada November 2025 ketika ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Saat itu, korban memperagakan gerakan yang menyerupai adegan hubungan suami istri di hadapan ibunya. Ketika ditanya, korban mengaku mengetahui adegan dewasa tersebut dari telepon seluler ayahnya. Kecurigaan ibu semakin kuat setelah anaknya mengeluh sakit di bagian organ sensitif saat buang air kecil. Setelah diperiksa ke dokter, ditemukan robekan di bagian organ sensitif korban.

Perbuatan tersebut diduga telah dilakukan sejak November 2025, baik di rumah maupun di hotel. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat itu terjadi di rumah orang tua pelaku di Jalan Sukawarna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, sekitar Juli 2025. Pelaku disebut membawa anaknya ke hotel saat sedang bertengkar dengan istrinya.

Pelaku ditangkap pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandika Bekasi Tower C. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan tim kemudian membawa tersangka ke Mapolda Jabar dan tiba sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup, termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan ahli. Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban sekaligus istri tersangka berinisial MS melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar tertanggal 28 September 2026.

Korban saat ini ditempatkan di rumah aman milik Provinsi Jawa Barat dengan pendampingan tim psikolog. Polisi belum memeriksa korban secara langsung karena memprioritaskan pemulihan trauma dan stabilitas kondisi psikis anak. Penyidik berencana mendalami keterangan korban pada tahap berikutnya dengan metode khusus dan pendampingan psikolog profesional.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil laboratorium Pratama Elshadai dan Prodia, resume medis forensik RSIA Parahyangan, serta laporan pemeriksaan psikologis dari UPTD PPA Jabar. Korban juga telah dibawa ke RS Sartika Asih untuk menjalani Visum et Repertum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Januari 2026 ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan laboratorium medis di Kota Bandung, dan hasilnya menunjukkan korban positif mengalami infeksi bakteri gonore.

Ke depannya, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Sementara itu, pemulihan kondisi psikologis korban menjadi prioritas utama sebelum keterangan resmi anak dapat diambil.

Berita Lainnya