Pidana

KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq, Sita Mobil Listrik

23 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq, Sita Mobil Listrik

Photo by Benjamin on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu (ASH), pada Jumat (23/10). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat berupa mobil listrik BMW.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Ashraff Abu yang berlokasi di daerah Semarang. Ashraff Abu diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024). Upaya paksa ini merupakan bagian dari penelusuran bukti-bukti dugaan pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dugaan tindak pidana korupsi yang mendasari pengembangan perkara ini berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru untuk pengembangan perkara dugaan korupsi Fadia Arafiq. Sprindik TPPU tersebut diterbitkan pada Oktober 2026, dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Fadia Arafiq saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara serta membayar uang pengganti. Jumlah uang pengganti yang dituntut disebutkan berbeda dalam pemberitaan, yaitu Rp2,6 miliar dan Rp2,69 miliar.

Fadia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, ia diduga memerintahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026. PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia. Dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD.

KPK juga telah memeriksa saksi dalam pengembangan perkara ini, yaitu ajudan Fadia bernama Aji Setiawan. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Langkah selanjutnya, penyidik akan terus menelusuri dan mengembangkan bukti-bukti yang ditemukan, termasuk barang bukti yang disita, untuk memperkuat dugaan TPPU yang sedang diusut.

Berita Lainnya