KPK Sita Empat Mobil Mewah dari Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB
23 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil mewah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penyitaan terbaru dilakukan terhadap satu unit mobil BMW milik tersangka Richard Erlangga (RIC) yang berstatus sebagai tenaga ahli mantan Kepala BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyitaan mobil BMW tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat (23/10/2026). Mobil itu kini telah diamankan dan berada di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi menjelaskan bahwa penyitaan ini menambah jumlah kendaraan yang telah disita dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK telah mengamankan tiga unit mobil lainnya saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Bima Setiawan (BMS) dan pihak terkait yang berlokasi di wilayah Jakarta. Ketiga mobil yang disita dalam penggeledahan tersebut terdiri dari satu unit merek AION, satu unit BYD/Atto 3 Superior, dan satu unit BMW. Dengan demikian, total mobil yang disita dalam perkara ini mencapai empat unit.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bima Setiawan sebagai tersangka. Bima diketahui merupakan tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. KPK menduga Bima ikut serta dalam pengadaan yang dilakukan BNPB. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa dana siap pakai (DSP) merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Pencairan DSP bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat yang ditentukan.
KPK membagi kasus ini dalam dua kluster. Bima menjadi tersangka dalam kluster pertama, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung berafiliasi dengan Bima selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Suharyanto. Total nilai pengadaan yang diduga melibatkan afiliasi tersebut mencapai lebih kurang Rp 148 miliar. KPK juga menduga dana dari pengadaan itu mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima dan digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer) dengan nilai saham setara Rp 30,98 miliar.
Atas perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Bima, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus di kluster kedua. Proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Berita Lainnya
- Kapolri Gandeng China Buru Dalang Lab Narkoba 1,2 Ton di Aceh
- Polisi Amankan 16 Orang dalam Patroli Cegah Tawuran di Jakarta Timur dan Pusat
- KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq, Sita Mobil Listrik
- Kapolri Ungkap Pemilik Kapal Penyelundup 1 Ton Ketamin Milik Perusahaan Malaysia
- 8 Kru Ditahan Usai Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Kapal MT Global 168