KPK Tunggu Balasan TNI Terkait Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit Aktif di Kasus Korupsi BNPB
23 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Kevin “KevDoy” Doyle on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu tanggapan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait surat yang dikirimkan mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat tersebut ditujukan kepada Panglima TNI untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan kedua personel militer itu.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya belum menerima balasan dari TNI atas surat yang telah disampaikan. "Kami menunggu balasan atau konfirmasi dari pihak TNI," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Hingga Kamis malam, lembaga antirasuah belum menerima konfirmasi atau balasan dari Mabes TNI.
Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB.
Empat tersangka lainnya terdiri atas pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin. Terkait identitas kedua prajurit aktif tersebut serta dugaan peran mereka dalam perkara ini, Taufik meminta publik menunggu perkembangan penyidikan. "Itu belum bisa kami sampaikan karena masih berproses penyidikan. Tentunya, masyarakat harus memaklumi karena proses sedang berjalan, dan masih baru," katanya.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita sejumlah aset dan barang bukti pada 16 Oktober 2026 dengan nilai total mencapai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar. Selain uang tunai, penyidik turut menyita 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruangan Kepala BNPB dan beberapa ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan tersangka diumumkan. Dalam penanganan perkara ini, KPK sebelumnya telah menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto. Langkah berikutnya dilakukan pada 20 Oktober 2026, ketika KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif.
Menanggapi proses hukum tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas pada 21 Oktober 2026 menyatakan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. TNI juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan lembaga antirasuah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. KPK pun masih menunggu balasan atau konfirmasi lebih lanjut dari pihak TNI terkait surat yang telah dikirimkan.
Berita Lainnya
- KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq, Sita Mobil Listrik
- Kapolri Ungkap Pemilik Kapal Penyelundup 1 Ton Ketamin Milik Perusahaan Malaysia
- 8 Kru Ditahan Usai Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Kapal MT Global 168
- KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid untuk Layangkan Panggilan Kedua
- Toko Emas di Jember Dirampok, Ibu dan Anak Dibacok Kritis