Polisi Bekuk Dua Tersangka Penjualan Sisik Trenggiling 320 Kg di Bekasi
24 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Adismara Putri Pradiri on Unsplash
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik penjualan sisik trenggiling yang dikamuflase sebagai ikan asin di sebuah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada 6 Oktober 2026 setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, petugas menemukan belasan karung berisi sisik trenggiling. Total barang bukti yang diamankan adalah 11 karung sisik trenggiling dengan berat keseluruhan 320 kilogram.
Berdasarkan keterangan polisi, sisik trenggiling tersebut dikirim dari sejumlah daerah dengan menyamar sebagai kulit ular kering dan ikan asin. Modus ini digunakan untuk menyamarkan isi kiriman agar tidak terdeteksi. Barang-barang itu ditampung di Bekasi sebelum rencananya akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara, dan Tanjung Pinang, Riau.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Haryanto menyatakan bahwa dua tersangka yang diamankan berperan dalam penerimaan, penyimpanan, dan pengiriman barang. Dalam penggerebekan, polisi juga menyita mobil pikap dan timbangan digital sebagai barang bukti. "Pertanggungjawaban masing-masing tersangka didasarkan pada peran dan alat bukti dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Dadang dalam jumpa pers pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan penjualan sisik trenggiling ini diketahui telah berlangsung sejak Desember 2025. "Penyidikan dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, dan penerima," kata Dadang. Ia menambahkan bahwa pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, dan rincian pasal-pasal yang dikenakan akan disampaikan kemudian.
Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Perdagangan bagian tubuh trenggiling, termasuk sisiknya, dilarang oleh undang-undang karena dapat mengancam kelestarian spesies tersebut. Sisik trenggiling sering diperdagangkan secara ilegal untuk berbagai keperluan, termasuk pengobatan tradisional. Kasus ini menjadi salah satu contoh upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Ke depannya, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, dan penerima sisik trenggiling tersebut. Polisi juga akan mengungkap lebih lanjut peran masing-masing tersangka serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya.
Berita Lainnya
- Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dandhy Laksono Terkait Film Pesta Babi
- KPK Sita Empat Mobil Mewah dari Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB
- Kapolri Gandeng China Buru Dalang Lab Narkoba 1,2 Ton di Aceh
- Polisi Amankan 16 Orang dalam Patroli Cegah Tawuran di Jakarta Timur dan Pusat
- KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq, Sita Mobil Listrik