Blog/Hub

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diakui keberadaannya sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Meskipun tidak termasuk dalam hierarki utama peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, PMK memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8

4.309

Total Peraturan

3.661

Berlaku

648

Tidak Berlaku

37

Diterbitkan 2026

622

Konsolidasi Peraturan

Kajian Terkait

Lihat Semua

Peraturan Terbaru

541-550 dari 4.309 peraturan

JudulTanggal
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah 6 Des 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik2 Des 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Rehabilitasi Mangrove2 Des 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/pmk.02/2022 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan Oleh Bendahara Umum Negara2 Des 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/pmk.03/2022 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan 30 Nov 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/pmk.010/2022 Tahun 2022 Tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (psf) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan24 Nov 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/pmk.04/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/pmk.04/2019 Tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor Atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi22 Nov 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/pmk.04/2022 Tahun 2022 Tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat22 Nov 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/pmk.07/2022 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Insentif Fiskal 22 Nov 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/pmk.01/2022 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/pmk.03/2014 Tentang Konsultan Pajak22 Nov 2022

Butuh bantuan memahami Peraturan Menteri Keuangan?

Gunakan fitur AI Justisio untuk menganalisis dan memahami peraturan dengan lebih mudah.

Mulai Chat dengan AI

Pertanyaan Umum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah jenis peraturan perundang-undangan yang secara spesifik ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Lembaga yang berwenang menerbitkannya adalah Kementerian Keuangan. PMK ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anda dapat mencari Peraturan Menteri Keuangan yang Anda butuhkan melalui beberapa cara. Cara paling umum adalah dengan mengakses situs web resmi Kementerian Keuangan, khususnya pada bagian peraturan atau produk hukum. Selain itu, database peraturan perundang-undangan milik pemerintah seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di tingkat kementerian atau lembaga juga menyediakan akses ke seluruh PMK yang telah diterbitkan. Kalian juga bisa mendapatkan data peraturan melalui platform riset hukum seperti Justisio atau Hukumonline

Ya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Meskipun tidak berada di hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan, PMK sah dan berlaku jika dibentuk berdasarkan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau jika dibentuk berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Perbedaan mendasar terletak pada hierarki dan pembentuknya. Undang-Undang (UU) dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dan merupakan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dibentuk oleh Menteri Keuangan dan berada di bawah UU serta Peraturan Pemerintah. PMK mengatur lebih teknis pelaksanaan dari peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan Menteri Keuangan diberlakukan setelah diundangkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan biasanya disertai dengan tanggal mulai berlakunya yang spesifik. Sebagian besar PMK akan mulai berlaku pada tanggal yang telah ditentukan di dalam peraturan itu sendiri, atau jika tidak disebutkan, maka akan berlaku setelah 30 hari sejak tanggal pengundangan, sesuai dengan asas umum peraturan perundang-undangan.

    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam Data - Database Peraturan Lengkap | Justisio