Pendidikan dalam Cengkraman Liberalisasi: Ketika Nilai Pendidikan Diukur dalam Logika Pasar

Bagaimana seharusnya pendidikan bekerja?

Iqbal Dimas Satrio
3 Mei 2026Legal Updates
Pendidikan dalam Cengkraman Liberalisasi: Ketika Nilai Pendidikan Diukur dalam Logika Pasar

Pendidikan dalam Cengkraman Liberalisasi: Ketika Nilai Pendidikan Diukur dalam Logika Pasar

Mendekati Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei, hari yang sakral bagi pendidikan di negeri ini, beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 26 April 2026, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Badri Munir Sukoco melontarkan pernyataan yang patut dipertanyakan, bahkan dikritisi bersama. Bagaimana tidak saat berpidato dalam Seminar Nasional Kependudukan di Badung, Bali Badri Munir menyatakan, “Kementerian Pendidikan Tinggi, Saintek, dan Teknologi akan menutup program studi yang kurang relevan dengan kebutuhan industri pertumbuhan ekonomi”. Pernyataan tersebut dirasa ironis, membuka mata khalayak tentang betapa gelap dan daruratnya kewarasan para pejabat Kemendiktisaintek saat ini,  Alih-alih menjadi pihak yang melakukan perbaikan sistem pendidikan Indonesia. Badri Munir sebagai salah satu wajah Kemendiktisaintek justru mengocehkan wacana yang kontra produktif bagi sistem pendidikan bangsa, khususnya pendidikan tinggi. 

Lebih lanjut, Badri memandang terjadinya oversupply lulusan dari program studi rumpun sosial dan keguruan, yang mengakibatkan pengangguran semakin bertambah karena tidak sesuai dengan kebutuhan pasar saat ini. Pernyataan tersebut adalah suatu ironi, bagaimana bisa seseorang pemangku kepentingan, yang seharusnya memahami apa itu fungsi dan tujuan pendidikan, justru malah mereduksi pendidikan diperuntukan mengikuti mekanisme pasar.  Jika demikian, maka pemerintah sama saja serius dengan pengembangan pendidikan, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pendidikan adalah tombak bagi kemajuan suatu bangsa, jika program seperti keguruan tidak dianggap penting, maka rencana kebijakan Kemendiktisaintek adalah bentuk kontraproduktif dari semangat membangun bangsa, terlebih dengan Indonesia yang memiliki visi yang selalu digaungkan oleh pejabat-pejabat negara“Indonesia Emas 2045”. Begitu juga dengan rumpun sosial, yang berperan aktif dalam memahami konflik dan kondisi sosial-masyarakat, baik kemiskinan, perilaku masyarakat, hingga bagaimana merancang rekomendasi kebijakan publik yang bisa berdampak bagi masyarakat.

Masuk Ke Justisio

Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.

Cari berdasar konteks

Bedah pasal kompleks dengan AI.

Konsolidasi

Sejarah ubahan otomatis.

Lihat Peraturan di Justisio
Konteks

Pandangan yang disampaikan Badri selaku Sekjen Kemendiktisaintek sangatlah berbahaya karena itu adalah suatu bias yang dapat membentuk persepsi masyarakat bahwa keguruan dan rumpun sosial tidak berguna. Kita bayangkan bersama, jika di masa depan tidak ada program studi keguruan dengan tidak adanya keguruan maka regenerasi tenaga pendidik akan menurun atau lebih buruknya tidak ada sama sekali, lantas siapa yang akan mendidik anak dan cucu kita nantinya? Siapa yang akan meneruskan semangat serta keinginan bangsa ini menjadi bangsa yang maju, bangsa yang besar, dan bangsa yang bisa berkompetisi dalam era globalisasi ini. Paradigma yang disampaikan oleh perwakilan kemendiktisaintek ini adalah suatu bias yang sering kali disampaikan kalangan utilitarian, yang menganggap suatu ilmu bermanfaat atau bernilai jika diukur dalam takaran angka (gaji atau profit). Padahal, pembangunan suatu negara bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga bagaimana kondisi demokrasi di suatu negara, perkembangan budayanya, kondisi sosial, dan tentunya bagaimana kualitas pendidikannya.   

Begitu juga rumpun sosial yang diangap tidak berguna karena tidak memiliki nilai ekonomis. Padahal pada faktanya, dalam perkembangan teknologi, khususnya AI saat ini bukan hanya orang-orang dari Teknik atau Sistem Informatika saja yang dibutuhkan dalam pengembangannya karena tidak sedikit developer AI yang membutuhkan orang-orang rumpun sosial untuk melatih AI mereka untuk bagaimana memahami perilaku manusia dan bagaimana memahami konteks sosial karena teknologi tanpa pemahaman sosial akan berakibat polarisasi dan disinformasi semata. Selain itu, Bahkan jika kita berbicara tentang kebutuhan industri, tidak sedikit kebutuhan pasar baik skala nasional maupun global yang membutuhkan ahli komunikasi, riset publik, pembuat kebijakan publik, hingga human-centered design, serta tidak sedikit juga teknologi AI yang berbasis rumpun sosial, seperti teknologi pembantu riset hukum seperti Justisio, lalu Natural Language Processing (NLP) seperti CHAT GPT/CHAT GPT-4, dsb.

Jejak Historis Industrialisasi Pendidikan di Indonesia 

Menerapkan logika pasar atau kebutuhan industri dalam sistem pendidikan dengan hanya memandang kampus sebagai “Pencetak Tenaga Kerja” bukan hanya suatu pemikiran yang keliru, tetapi juga bukti kegagalan pemerintah dalam memahami apa itu pendidikan, fungsi pendidikan, dan apa tujuan dari pendidikan. Meskipun, apa yang terjadi saat ini bukanlah hal baru dalam pendidikan indonesia, yang mana pernah terjadi di masa Orde Baru, yang mengubah orientasi pendidikan Indonesia untuk mendukung agenda ekonomi dan politik rezim.  Pendidikan tinggi, yang pada era sebelumnya, Era Orde Lama dianggap sebagai kawah candradimuka penghasil intelektual, cendekiawan, dan manusia-manusia kritis, berubah menjadi tenaga kerja industri akibat masuknya investasi dan berkembangnya Industri di Era Orde Baru.

Perubahan orientasi ini semakin menguat, khususnya pada tahun 1980-1990-an di saat Wardiman Djojonegoro memperkenalkan konsep link and match. Konsep tersebut adalah suatu gagasan yang menyatakan bahwa pendidikan harus selaras dengan kebutuhan industri. Sialnya, semenjak itu tingkat keberhasilan kampus diukur dari jumlah serapan tenaga kerja yang lulus dari kampusnya, bukan dari kontribusi intelektual maupun sosialnya. Logika itu, semakin menguatkan pendidikan tinggi tunduk terhadap mekanisme pasar, sehingga ilmu-ilmu seperti keguruan dan sosial-humaniora semakin dianggap tidak relevan karena tidak menghasilkan nilai ekonomis secara langsung. 

Pendidikan dan Akar Nilai Kemanusiaan 

Jika keberhasilan pendidikan hanya diukur berdasarkan cepat atau tidaknya menghasilkan tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar dan/atau tidak adanya lulusan pendidikan tinggi yang pengangguran, maka di situ pendidikan kehilangan fungsinya sebagai tombak daripada pembangun peradaban dan masyarakat dalam rangka kemajuan bangsa. Kampus tidak bisa dipandang sebagai suatu pabrik penghasil tenaga kerja. Rencana kebijakan ini perlu dikaji kembali karena Kemendiktisaintek tidak bisa membuat suatu kebijakan pendidikan yang hanya berbasis kebutuhan industri, tetapi juga harus berdampak bagi sosial-masyarakat khususnya dalam jangka panjang

Jikalau pendidikan hanya dipandang untuk memenuhi kebutuhan industri, maka lebih baik tutup saja seluruh institusi pendidikan tinggi di seluruh Indonesia. Logika pendidikan mengikuti mekanisme pasar atau kebutuhan pasar adalah bentuk dari liberalisme pendidikan, sebagaimana yang memang sering terjadi di negara dunia ketiga. Proses ini tak terlepas dari liberalisasi ekonomi global, dimana berjalannya sistem ekonomi diserahkan sepenuhnya dari negara kepada permintaan pasar. Dalam hal ini negara seringkali membuat kebijakan selalu berorientasi memenuhi kebutuhan industri. Dalam hal ini, pendidikan  hanya dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan kekuasaan ke dalam suatu sistem ekonomi eksploitatif, di sini terjadi dehumanisasi  aktivitas manusia dalam aspek pendidikan dan transformasi logika pendidikan, terutama dengan  mind mapping bahwa seseorang berkuliah bukan untuk mencari ilmu, melainkan mencari gelar yang diperuntukan untuk mencari kerja dalam industrial modern. Kondisi ini tentunya mengganti makna pendidikan yang bertujuan untuk memanusiakan manusia dan mempertajam nalar pikir seorang mahasiswa, kini menjadi sebatas komoditas yang memiliki nilai produksi, sebaliknya mereka yang tidak memiliki nilai produksi dianggap gagal atau tidak berguna.

Dalam pendidikan itu sendiri semestinya bebas dari nilai-nilai kepentingan eksploitatif, yang dalam segi ideologis hal tersebut merupakan penguasaan pendidikan sebagai sebuah jasa yang diperuntukkan bagi kekuasaan yang menungganginya,yakni sistem ekonomi eksploitatif tersebut. Sedangkan dalam pandangan neoliberalisme, pendidikan bergerak maju sejalan dengan aktivitas ekonomi dunia, atau bisa dikatakan bahwa antara pendidikan neoliberalisme dan kepentingan ekonomi memiliki pertautan yang sejajar. Adam Smith, seorang ekonom yang mempopulerkan liberalisme, dalam buku The Wealth of Nations mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu mencampuri urusan ekonomi.  Menurut pandangannya, sistem ekonomi yang dicampur tangani oleh pemerintah hanya akan memperburuk kondisi perekonomian, maka hematnya suatu sistem ekonomi yang dibiarkan berjalan sendiri dengan bebas akan menemukan penyesuaiannya sehingga memunculkan suatu tatanan ekonomi yang stabil. Namun, sistem ekonomi semacam itu justru membahayakan sistem pendidikan nasional. Sistem ekonomi, justru semakin memengaruhi pemerintah dalam memutuskan kebijakan-kebijakan dalam dunia pendidikan, yang pada akhirnya kebijakan tersebut dianggap “elitis”, dengan kata lain hanya dibuat untuk relasi kuasa semata untuk menguntungkan pengusaha dan penguasa itu sendiri.

Tujuan pendidikan ialah mulia, ia tidak bisa direduksi sebagaimana yang dipikirkan oleh Kemendiktisaintek, pendidikan adalah tempat bagi  ide-ide baru, agen-agen perubahan, peningkatan kualitas hidup, tempat berkembangnya budaya, dan memanusiakan manusia. Sebagaimana semboyan pendidikan yang diajarkan oleh salah satu founding father kita, Ki Hajar Dewantara dengan tiga semboyan pendidikannya , Ing Ngarso Sing Tulodo, Ing Madya Mangun Karsa, dan Tut Wuri Handayani yang merupakan semboyan ikonik dari pendidikan di Indonesia. Lebih dari itu, semboyan tersebut memiliki filosofi mendalam yang dipegang teguh oleh bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan pendidikannya. Arti dari ketiga semboyan tersebut adalah ketika di depan memberikan contoh, ketika ditengah memberikan karsa dan ide dan ketika di belakang memberikan dorongan. Dari sana, Ki Hajar Dewantara juga memiliki tujuan dari pendidikan itu sendiri adalah memerdekakan manusia. Makna dari semboyan itu menjadi akar dari budaya pendidikan di Indonesia yang berusaha diwujudkan setelah Ki Hajar Dewantara meletakan semboyan itu sebagai dasar dari pendidikan Indonesia.

Hadirnya Logika pasar dalam dunia pendidikan semakin mengikis hakikat fungsi dan tujuan pendidikan di Indonesia. Konsep pendidikan, yang dimaksud adalah konsep pendidikan yang mengedepankan penghidupan dan penggambaran kearifan-kearifan lokal Indonesia, yang menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma adat istiadat yang ada di Indonesia, serta berorientasi terhadap pemberdayaan dan peningkatan kualitas manusia, bukan berorientasi terhadap kepentingan dan keuntungan penguasa. Kapitalisme dalam dunia pendidikan ini membuat pendidikan kehilangan wajah humanisnya dan seolah-olah pendidikan dipersempit untuk mencari gelar dan bekerja saja. Pendidikan adalah tempat untuk memanusiakan manusia, bukan sebaliknya sebagai tempat kepentingan kekuasaan ekonomi apalagi melandasi kebijakan-kebijakan yang diterapkan dalam dunia pendidikan dengan logika pasar, serta bukan tempat untuk mengobjektifikasi sesamanya dengan dalih kemajuan globalisasi, industri, dan modernitas.

Dasar Hukum dan Hakikat Pendidikan Indonesia

Secara hukum, pendidikan Indonesia memiliki sudah memiliki dasar hukum yang jelas mengenai arah dan tujuan Pendidikan Indonesia, yang tidak sama sekali menyebutkan atau menempatkan pendidikan sebagai instrumen pemenuhan kebutuhan pasar sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang memerintahkan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Amanat dalam pembukaan UUD alinea keempat tersebut dipertegas dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.”, Sejak awal pendidikan tidak pernah dipahami sebagai mesin pencetak tenaga kerja, melainkan dalam rangka membangun  peradaban bangsa.

Dalam konteks pendidikan tinggi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi juga memberikan perintah yang jelas bahwa pendidikan tinggi tidak hanya berfungsi menghasilkan lulusan yang siap kerja, tetapi juga mengembangkan pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan nilai humaniora. Di sini secara eksplisit memerintahkan bahwa tujuan pendidikan tinggi bukan sekadar menghasilkan lulusan siap kerja di dunia industrial, melainkan menghasilkan insan akademis yang beriman, cerdas, berbudaya, kreatif, serta dapat berkontribusi dalam rangka pembangunan bangsa , khususnya dalam penelitian dan pengabdian masyarakat. Oleh karena itu, kampus tidak dapat diposisikan sebagai pabrik tenaga kerja, melainkan ruang pembentuk intelektual dan pengembangan peradaban.

Tidak hanya itu, dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang standar Nasional, semakin memperkuat argumen bahwa pendidikan tinggi tidak diperuntukan sekadar penghasil tenaga kerja sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal 3 ayat (1). Kedua pasal tersebut menjelaskan perintah perguruan tinggi wajib menerapkan Tridharma Perguruan Tinggi, yang selalu menjadi pedoman bagi pendidikan tinggi di Indonesia. Seluruh civitas academica wajib untuk menerapkan hal-hal yang terdapat dalam Tridharma perguruan tinggi. Tridharma Perguruan Tinggi itu sendiri meliputi, pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat. Ketiganya meliputi, bagaimana suatu sistem pendidikan membentuk karakter dan sifat manusia yang berkualitas, pengembangan riset sistematis yang berbasis metode ilmiah  dengan tujuan hasil risetnya bisa berdampak bagi masyarakat menyeluruh, dan bagaimana civitas academica dapat menjadi tonggak utama dalam pemecahan masalah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yang pada hakikatnya dalam rangka memajukan bangsa. 

Jika ditelisik lebih lanjut, tidak adanya satu pun dari isi Tridharma Perguruan Tinggi yang mengamanatkan kampus untuk memenuhi kebutuhan pasar atau kebutuhan tenaga kerja industri. Memang, tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan pekerjaan setelah lulus sangat dibutuhkan, terlebih lagi setiap manusia harus memenuhi kebutuhan pribadinya, akan tetapi menerapkan logika pasar dalam kebijakan pendidikan adalah bentuk kebodohan struktural dan bisa berdampak pada penurunan kualitas lulusan perguruan tinggi dalam artian mereka tidak benar-benar menjalankan fungsinya sebagai kaum terdidik yang memiliki tanggung jawab sosial dalam memajukan bangsa.

Kegagalan Negara dalam Menafsirkan Pendidikan

Maka dari itu, Kendati Kemendiktisaintek melalui Brian Yuliarto telah membantah  kebijakan untuk menutup program studi yang tidak sesuai kebutuhan pasar, khususnya program studi keguruan dan rumpun sosial, tetapi hal tersebut tetaplah suatu hal yang fatal terlebih hal tersebut sudah dilakukan ke publik oleh Badri selaku Sekjen Kemendiktisaintek,  bagaimana tidak suatu ilmu dianggap berguna atau tidaknya hanya diukur oleh nilai ekonomis. Oleh karena itu, ada baiknya orang-orang yang berada di Kemendiktisaintek perlu kembali lagi ke kampus untuk mendalami apa itu fungsi dan tujuan pendidikan. Memang tidak perlu diragukan lagi orang-orang yang berada di Kemendiktisaintek adalah orang-orang yang memiliki kredibilitas tinggi di dunia Pendidikan, bahkan menterinya saja, Prof. Brian Yuliarto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor di Institut Teknologi Bandung dan Prof. Stella Christie selaku Wamendiktisaintek juga nama besar di dunia pendidikan yang sebelumnya adalah salah satu guru besar di Tsinghua University, Beijing. Namun, menjadi suatu pertanyaan besar mengapa orang-orang yang memiliki nama besar dan pengalaman yang menyertainya dalam dunia pendidikan, justru meninggikan logika pasar dibanding nilai-nilai fundamental seorang intelektual yang seharusnya bisa berdampak bagi sosial masyarakat.

Seorang intelektual bukanlah sebatas menara gading, yang hanya peduli dengan apa yang diajarkan di kampus, lulus, dan bekerja, tanpa terlibat langsung dalam permasalahan masyarakat, membela kebenaran, membumikan ilmu. Jikalau memang sebatas diperuntukan untuk bekerja, maka tentulah mereka akan menjadi seseorang yang buta, tuli,dan tertutup hatinya terhadap persoalan sosial. Sebagaimana segmentasi kaum intelektual menurut Gramsci, mereka akan menjadi intelektual organik yang elitis dan melayani kepentingan penguasa dan contoh dari intelektual organik ini adalah orang-orang di Kemendiktisaintek yang mendukung untuk penghapusan program studi yang tidak sesuai kebutuhan pasar, mereka adalah pelayan dari para kapitalis karena hanya memandang kampus sebagai pencetak tenaga kerja.

Pada intinya, persoalan ini bukan hanya sekadar tentang ditutup atau tidaknya program studi rumpun sosial dan keguruan, tetapi tentang bagaimana negara memandang arah pendidikan itu sendiri. Ketika pendidikan mulai ditimbang hanya melalui angka serapan kerja, pertumbuhan industri, dan logika pasar, maka kampus telah kehilangan jiwanya sebagai ruang kawah candradimuka dalam membentuk manusia yang merdeka. Terlebih, apa yang menjadi bahaya jika kebijakan penutupan program studi tetap direalisasikan, bukanlah tentang hilangnya hilangnya rumpun sosial maupun keguruan, tetapi lahirnya suatu masa yang mana nilai suatu ilmu diukur dalam keuntungan ekonomis. Jika paradigma berpikir seperti ini terus dilanggengkan, maka pendidikan tinggi tidak lagi melahirkan pemikir, penjaga nurani sosial, melainkan hanya sebatas komoditas bagi perputaran sistem ekonomi. Negara mungkin akan kekurangan banyak pengangguran, tetapi negara ini akan kehilangan para pemikir kalangan intelektual yang mampu membaca ketimpangan, merawat demokrasi, dan menjaga moral bangsa ini. Pada di titik ini lah, pendidikan akan berhenti menjadi alat bagi pembebasan dan pembentuk manusia merdeka, berubah menjadi instrumen pasar yang tunduk pada kepentingan kekuasaan dan kapital.