Perluasan Kewajiban Label Bahasa Indonesia: Analisis Perubahan PP No. 3 Tahun 2026
Perluasan Cakupan Kewajiban Pencantuman Label Berbahasa Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Pe...

Perluasan Cakupan Kewajiban Pencantuman Label Berbahasa Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan memperjelas dan memperluas cakupan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Peraturan ini secara spesifik menargetkan produsen, importir, pengemas, dan kini juga Pedagang Pengumpul, untuk memastikan transparansi informasi produk bagi konsumen.
Kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia berlaku untuk setiap barang yang diperdagangkan di dalam negeri, baik itu barang produksi dalam negeri maupun barang impor. Definisi barang yang diperdagangkan mencakup produk yang diproduksi, diimpor, atau dikemas ulang untuk tujuan penjualan kepada konsumen akhir atau pelaku usaha lainnya di wilayah Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026, yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk mencantumkan label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan.
Label berbahasa Indonesia yang wajib dicantumkan harus memuat informasi yang jelas, benar, dan tidak menyesatkan. Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026, informasi minimal yang harus tercantum meliputi nama barang, merek, nama dan alamat produsen atau importir atau pengemas, ukuran, berat bersih, atau isi bersih. Selain itu, jika diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan lain, label juga harus mencantumkan nomor pendaftaran dan tanggal kedaluwarsa.
Jangan Hanya Dibaca.
Analisis Sekarang.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dikutip dalam artikel ini. Buka Justisio untuk mendapatkan insight lebih dalam.
Cari berdasar konteks
Bedah pasal kompleks dengan AI.
Konsolidasi
Sejarah ubahan otomatis.
Pasal 20 ayat (4) dan (5) lebih lanjut menguraikan bahwa informasi lain yang wajib dicantumkan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jenis barang tertentu. Misalnya, untuk produk pangan, informasi gizi dan komposisi menjadi krusial. Sementara itu, Pasal 20 ayat (6) menegaskan bahwa pencantuman label harus dilakukan dengan cara yang mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah luntur atau rusak, sehingga informasi dapat diakses oleh konsumen sepanjang masa edar produk.
Perluasan cakupan kewajiban ini secara signifikan menyentuh Pedagang Pengumpul. Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 secara eksplisit menyatakan bahwa Pedagang Pengumpul yang memperdagangkan barang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia. Pedagang Pengumpul adalah pelaku usaha yang membeli barang dari produsen atau petani dalam jumlah kecil dan mengumpulkannya untuk dijual kembali dalam jumlah yang lebih besar kepada pedagang lain atau industri.
Kewajiban bagi Pedagang Pengumpul ini merupakan penambahan penting dari regulasi sebelumnya. Sebelumnya, fokus utama kewajiban pelabelan cenderung pada produsen, importir, atau pengemas. Dengan adanya perubahan ini, Pedagang Pengumpul kini memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan barang yang mereka kumpulkan dan perdagangkan telah dilengkapi dengan label berbahasa Indonesia yang sesuai. Hal ini bertujuan untuk memperkuat rantai pengawasan dan perlindungan konsumen, memastikan bahwa informasi produk tersedia sejak tahap awal distribusi.
Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 lebih lanjut menjelaskan bahwa kewajiban pencantuman label oleh Pedagang Pengumpul berlaku untuk barang yang belum memiliki label berbahasa Indonesia dari produsen atau importir aslinya. Ini berarti jika barang sudah berlabel sesuai ketentuan, Pedagang Pengumpul tidak perlu membuat label baru. Namun, jika barang yang dikumpulkan belum berlabel atau labelnya tidak memenuhi standar, Pedagang Pengumpul wajib melengkapinya sebelum memperdagangkan barang tersebut. Perluasan ini memastikan bahwa setiap titik dalam rantai pasok, termasuk Pedagang Pengumpul, bertanggung jawab atas ketersediaan informasi produk yang akurat dan mudah dipahami oleh konsumen.
Peran dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Pemenuhan Label Berbahasa Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan memperjelas dan memperluas cakupan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Peraturan ini secara spesifik mendefinisikan ulang serta mempertegas tanggung jawab berbagai pelaku usaha, termasuk produsen, importir, pengemas, dan secara khusus Pedagang Pengumpul, dalam memastikan pemenuhan kewajiban tersebut.
Kewajiban dasar pencantuman label berbahasa Indonesia berlaku bagi Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau mengimpor barang yang diperdagangkan di dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) PP No. 3 Tahun 2026. Tanggung jawab ini bertujuan untuk memastikan transparansi informasi produk bagi konsumen serta mendukung perlindungan konsumen di pasar domestik. Setiap pelaku usaha memiliki peran spesifik dalam rantai pasok untuk memenuhi ketentuan ini.
Produsen memegang tanggung jawab utama untuk barang produksi dalam negeri. Mereka wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia yang akurat dan sesuai pada setiap produk yang mereka hasilkan sebelum didistribusikan ke pasar. Demikian pula, importir bertanggung jawab penuh atas pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang impor. Kewajiban ini memastikan bahwa barang yang masuk ke wilayah Indonesia telah memenuhi standar pelabelan yang ditetapkan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan b PP No. 3 Tahun 2026.
Bagi barang yang mengalami proses pengemasan ulang, pengemas memiliki tanggung jawab untuk mencantumkan label berbahasa Indonesia. Hal ini berlaku ketika barang yang semula tidak berlabel atau berlabel dalam bahasa asing dikemas ulang untuk diperdagangkan di dalam negeri. Pengemas harus memastikan bahwa label baru yang dicantumkan memenuhi semua persyaratan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c PP No. 3 Tahun 2026.
Perubahan signifikan dalam PP No. 3 Tahun 2026 adalah perluasan cakupan tanggung jawab kepada Pedagang Pengumpul. Pasal 23 ayat (2) PP No. 3 Tahun 2026 secara eksplisit menyatakan bahwa dalam hal barang yang diperdagangkan di dalam negeri tidak memiliki label berbahasa Indonesia, kewajiban pencantuman label tersebut menjadi tanggung jawab Pedagang Pengumpul. Ketentuan ini berlaku khusus untuk barang yang diperdagangkan oleh Pedagang Pengumpul, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 23 ayat (3) PP No. 3 Tahun 2026.
Penambahan tanggung jawab bagi Pedagang Pengumpul ini menegaskan bahwa setiap mata rantai distribusi memiliki peran aktif dalam memastikan kepatuhan pelabelan. Pedagang Pengumpul tidak lagi hanya berfungsi sebagai perantara, melainkan juga sebagai pihak yang wajib melakukan uji tuntas terhadap kelengkapan label berbahasa Indonesia pada barang yang mereka kumpulkan dan perdagangkan. Ini menuntut Pedagang Pengumpul untuk lebih proaktif dalam memeriksa status pelabelan barang sebelum melakukan transaksi.
Terlepas dari peran spesifik masing-masing pelaku usaha, semua pihak yang bertanggung jawab memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa label berbahasa Indonesia memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan. Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) PP No. 3 Tahun 2026. Informasi yang wajib dicantumkan pada label harus mencakup setidaknya nama barang, ukuran atau berat bersih, nama dan alamat produsen atau importir, tanggal produksi dan kedaluwarsa (jika ada), nomor pendaftaran (jika ada), serta informasi lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan terkait, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (2) PP No. 3 Tahun 2026.
Dengan demikian, PP No. 3 Tahun 2026 memperkuat kerangka hukum pelabelan dengan mendistribusikan tanggung jawab secara lebih merata di sepanjang rantai pasok. Setiap pelaku usaha, mulai dari produsen hingga Pedagang Pengumpul, memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa barang yang beredar di pasar domestik dilengkapi dengan label berbahasa Indonesia yang akurat dan informatif. Kepatuhan terhadap ketentuan ini adalah fondasi penting untuk perlindungan konsumen dan praktik perdagangan yang adil.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi Administratif Terkait Label Berbahasa Indonesia
Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri merupakan tanggung jawab instansi berwenang. Mekanisme pengawasan ini diatur untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, termasuk produsen, importir, pengemas, dan pedagang pengumpul. Instansi berwenang akan melakukan pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu terhadap barang yang diperdagangkan, baik di tempat produksi, gudang penyimpanan, maupun di tempat penjualan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 yang mengacu pada Pasal 25 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
Prosedur pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen terkait perizinan berusaha, standar produk, dan informasi label. Selain itu, pemeriksaan fisik barang juga dilakukan untuk memastikan label telah dicantumkan dengan benar, memuat informasi yang lengkap, dan menggunakan bahasa Indonesia sesuai ketentuan. Pelanggaran dapat terjadi jika label tidak dicantumkan, informasi tidak lengkap, atau penggunaan bahasa tidak sesuai standar. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan apakah pelaku usaha telah memenuhi kewajiban atau melakukan pelanggaran.
Pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diterapkan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis. Jika pelanggaran tidak diperbaiki setelah teguran tertulis, sanksi berikutnya adalah denda administratif. Besaran denda administratif akan ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran, skala usaha, dan tingkat kerugian yang ditimbulkan, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 26 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 yang mengacu pada Pasal 26 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
Apabila pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban setelah dikenakan denda administratif, instansi berwenang dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Sanksi lanjutan ini mencakup penghentian sementara kegiatan usaha. Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada pelaku usaha agar segera melakukan perbaikan dan memenuhi ketentuan label berbahasa Indonesia. Durasi penghentian sementara akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan instansi berwenang dan tingkat keparahan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
Sebagai sanksi administratif tertinggi, jika pelaku usaha masih tidak mematuhi kewajiban setelah penghentian sementara kegiatan usaha, instansi berwenang dapat mencabut perizinan berusaha. Pencabutan perizinan berusaha ini merupakan langkah terakhir yang diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan melindungi konsumen dari barang yang tidak memenuhi standar informasi. Keputusan pencabutan perizinan berusaha akan didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap riwayat kepatuhan pelaku usaha dan upaya perbaikan yang telah dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026. Seluruh tingkatan sanksi ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan menciptakan iklim perdagangan yang transparan dan bertanggung jawab.
Panduan Praktis bagi Pelaku Usaha untuk Memastikan Kepatuhan Label
Memastikan kepatuhan pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri merupakan kewajiban bagi produsen, importir, pengemas, dan Pedagang Pengumpul. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 memperjelas ketentuan ini, menuntut pelaku usaha untuk proaktif mengintegrasikan kepatuhan label ke dalam operasional harian. Fokus utama adalah pada implementasi praktis untuk memenuhi persyaratan yang ada.
Langkah pertama adalah melakukan verifikasi informasi label secara menyeluruh. Pelaku usaha harus memastikan setiap label mencantumkan informasi yang benar, lengkap, dan mudah dibaca sesuai dengan Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) PP No. 3 Tahun 2026. Informasi ini meliputi nama barang, merek, nama dan alamat produsen/importir/pengemas, ukuran, berat bersih, komposisi, tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi lain yang relevan. Verifikasi juga mencakup kesesuaian bahasa Indonesia yang digunakan, termasuk ejaan dan tata bahasa yang baku.
Selanjutnya, perhatikan persyaratan spesifik untuk barang tertentu. Pasal 30 ayat (1) dan (2) PP No. 3 Tahun 2026 mengatur kewajiban pencantuman label untuk barang yang diimpor, diproduksi, atau dikemas di dalam negeri. Sementara itu, Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) PP No. 3 Tahun 2026 menekankan bahwa label harus ditempatkan pada bagian barang yang mudah dilihat dan tidak mudah lepas. Pelaku usaha perlu memeriksa setiap detail ini, termasuk ukuran huruf dan kontras warna, agar informasi dapat diakses dengan jelas oleh konsumen.
Pentingnya dokumentasi tidak dapat diabaikan. Pelaku usaha wajib menyimpan catatan lengkap mengenai desain label, proses persetujuan, dan bukti implementasi pada setiap produk. Dokumentasi ini mencakup spesifikasi label, hasil uji coba penempelan, serta catatan audit internal. Dokumentasi yang rapi berfungsi sebagai bukti kepatuhan dan mempermudah proses audit eksternal jika diperlukan, menunjukkan komitmen terhadap standar yang ditetapkan.
Untuk mengintegrasikan kepatuhan label ke dalam proses bisnis sehari-hari, pelaku usaha dapat memulai dengan mengembangkan Prosedur Operasi Standar (SOP) yang jelas. SOP ini harus mencakup tahapan desain label, persetujuan internal, proses pencetakan, penempelan, hingga pemeriksaan kualitas akhir sebelum barang didistribusikan. Pelatihan rutin bagi tim produksi, pengemasan, dan logistik juga krusial untuk memastikan setiap personel memahami dan menerapkan standar kepatuhan label.
Selain itu, pelaku usaha perlu membangun sistem kontrol kualitas yang kuat. Ini melibatkan pemeriksaan acak pada lini produksi atau gudang untuk memastikan label telah terpasang dengan benar dan informasinya akurat. Bagi Pedagang Pengumpul, penting untuk memastikan barang yang diterima dari pemasok sudah memiliki label yang sesuai sebelum diperdagangkan lebih lanjut. Kepatuhan label bukan hanya tugas satu departemen, melainkan tanggung jawab kolektif yang terintegrasi dalam seluruh rantai pasok.
Untuk Produsen, Importir, & Pengemas:
Pastikan setiap label memuat nama barang, merek, nama/alamat pelaku usaha, ukuran/berat bersih, dan informasi wajib lainnya (misal: kedaluwarsa, nomor pendaftaran) sesuai PP No. 3 Tahun 2026.
Cetak label berbahasa Indonesia yang jelas, mudah dibaca, tidak mudah luntur/rusak, dan tidak menyesatkan.
Integrasikan proses desain, pencetakan, dan penempelan label ke dalam SOP dan sistem kontrol kualitas produksi/pengemasan.
Untuk Pedagang Pengumpul:
Periksa setiap barang yang dikumpulkan apakah sudah memiliki label berbahasa Indonesia yang lengkap dan sesuai standar.
Cantumkan label berbahasa Indonesia yang benar dan lengkap pada barang yang belum berlabel atau labelnya tidak memenuhi standar sebelum diperdagangkan.
Simpan catatan verifikasi dan proses pelabelan ulang untuk setiap barang yang diperdagangkan sebagai bukti kepatuhan.
Untuk Tim Legal & Kepatuhan Perusahaan:
Sosialisasikan perubahan kewajiban pelabelan, terutama bagi Pedagang Pengumpul, kepada seluruh tim terkait (produksi, pengadaan, penjualan).
Perbarui Prosedur Operasi Standar (SOP) terkait pelabelan produk sesuai ketentuan PP No. 3 Tahun 2026.
Lakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan label pada semua produk yang beredar dan kelengkapan dokumentasinya.