Permen Komdigi No. 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Seluler Wajibkan Validasi Biometrik, Masa Transisi Penyesuaian Sistem Berlaku Hingga Juli 2026
Pengenalan Wajah Kini Jadi Syarat Mutlak Aktivasi Nomor Baru dan eSIM

Ketentuan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Seluler Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026
Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang mulai berlaku secara resmi pada tanggal 19 Januari 2026.1 Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan ketentuan lama yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya pada bagian yang mengatur registrasi pelanggan.1 Landasan utama penerbitan aturan ini adalah untuk menjamin validitas data kependudukan dalam penggunaan layanan seluler serta merespons perkembangan teknologi melalui penerapan data kependudukan biometrik (Pasal 1 ayat 16). Melalui regulasi ini, pemerintah mencabut Pasal 153 sampai dengan Pasal 175 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 (Pasal 33). Fokus utama dari kebijakan baru ini adalah penerapan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang lebih ketat guna meningkatkan perlindungan data dan menekan angka penyalahgunaan nomor seluler (Pasal 2 ayat 1).
Penyelenggara jasa telekomunikasi merupakan badan usaha seperti BUMN, BUMD, badan swasta, atau koperasi yang memiliki izin operasional jaringan bergerak seluler (Pasal 1 ayat 3). Dalam menjalankan operasionalnya, penyelenggara wajib menerapkan kebijakan registrasi yang mencakup identifikasi identitas pelanggan secara akurat serta pengelolaan risiko yang berkaitan dengan keamanan data (Pasal 2 ayat 2). Tanggung jawab atas validitas data pelanggan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan teknologi biometrik dalam proses pencatatan identitas (Pasal 2 ayat 3). Pelanggan jasa telekomunikasi, baik pengguna layanan prabayar maupun pascabayar, hanya dapat menggunakan layanan setelah melakukan registrasi dengan identitas sendiri yang telah tervalidasi bagi warga negara Indonesia atau terverifikasi bagi warga negara asing (Pasal 2 ayat 7).
Dasar Hukum dan Definisi Teknis Registrasi
Registrasi diartikan sebagai proses pencatatan identitas pelanggan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi (Pasal 1 ayat 5). Sebaliknya, penghapusan catatan identitas tersebut dikenal dengan istilah de-registrasi (Pasal 1 ayat 6). Dalam konteks ini, identitas unik yang digunakan untuk mengidentifikasi pelanggan pada jaringan seluler disebut sebagai Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor pelanggan (Pasal 1 ayat 10). Untuk memastikan bahwa identitas yang digunakan benar-benar milik pengguna yang berhak, peraturan ini menekankan pada validitas, yaitu kesesuaian antara identitas pelanggan dengan orang yang menggunakannya (Pasal 1 ayat 11).
Proses pembuktian identitas dilakukan melalui dua metode utama, yakni verifikasi dan validasi. Verifikasi adalah pencocokan data calon pelanggan secara visual oleh petugas registrasi (Pasal 1 ayat 12). Sementara itu, validasi merupakan proses pencocokan identitas dengan data kependudukan milik instansi pemerintah yang mengelola urusan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (Pasal 1 ayat 13). Data kependudukan yang digunakan mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik yang memiliki karakteristik fisik unik, seperti sidik jari, pengenalan wajah, atau iris mata (Pasal 1 ayat 15 dan 16). Teknologi ini juga mencakup penggunaan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM), yaitu modul elektronik yang ditanam dalam perangkat dan dapat diprogram jarak jauh (Pasal 1 ayat 18).
Istilah | Definisi Berdasarkan Pasal 1 |
Jasa Telekomunikasi | Layanan untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi menggunakan jaringan telekomunikasi (Pasal 1 ayat 2). |
Kartu Perdana | Kartu untuk menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar (Pasal 1 ayat 7). |
Prabayar | Sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian kartu perdana dan pengisian deposit (Pasal 1 ayat 8). |
Pascabayar | Sistem pembayaran di akhir periode pemakaian melalui penagihan atas pemakaian (Pasal 1 ayat 9). |
Internet of Things (IoT) | Konsep benda fisik terhubung dan berkomunikasi melalui internet tanpa campur tangan manusia (Pasal 1 ayat 17). |
Machine-to-Machine (M2M) | Komunikasi langsung antar perangkat telekomunikasi tanpa bantuan manusia (Pasal 1 ayat 19). |
Kewajiban Penyelenggara dan Distribusi Kartu Perdana
Penyelenggara jasa telekomunikasi memegang kewajiban mutlak untuk menjalankan prinsip KYC (Pasal 2 ayat 1). Dalam pelaksanaannya, perusahaan harus menetapkan prosedur yang mampu mengidentifikasi pelanggan secara benar dan berhak (Pasal 2 ayat 2 huruf b). Peraturan ini juga menginstruksikan agar kartu perdana diedarkan dalam keadaan tidak aktif untuk semua jenis layanan, kecuali untuk akses ke sistem penyelenggara guna keperluan registrasi (Pasal 2 ayat 4). Kewajiban menjaga kartu dalam kondisi tidak aktif sebelum registrasi ini berlaku bagi setiap rantai distribusi, mulai dari distributor, agen, outlet, hingga pelapak perorangan (Pasal 2 ayat 6).
Penerapan teknologi biometrik dalam registrasi bertujuan untuk menutup celah penggunaan identitas milik orang lain tanpa hak.2 Penyelenggara bertanggung jawab penuh jika ditemukan data pelanggan yang tidak valid atau tidak sesuai dengan identitas aslinya (Pasal 2 ayat 3). Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman dan transparan.2 Pelanggan baru diberikan akses ke layanan telekomunikasi hanya setelah data mereka berhasil melewati proses validasi untuk warga negara Indonesia atau verifikasi untuk warga negara asing (Pasal 2 ayat 7).
Persyaratan Identitas Pelanggan WNI dan WNA
Persyaratan identitas untuk registrasi ditentukan berdasarkan status kewarganegaraan pelanggan. Bagi warga negara Indonesia, data yang wajib diberikan mencakup nomor pelanggan yang digunakan, NIK, dan data biometrik berupa pengenalan wajah (Pasal 3 ayat 1 huruf a). Penggunaan data pengenalan wajah ini merupakan peningkatan standar keamanan dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan NIK dan nomor kartu keluarga.3 Bagi warga negara asing, dokumen yang sah untuk registrasi adalah nomor pelanggan disertai dengan paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (Pasal 3 ayat 1 huruf b).
Ketentuan khusus diberlakukan bagi calon pelanggan warga negara Indonesia yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah. Karena kelompok ini belum memiliki KTP-el dan belum merekam data biometrik secara mandiri, registrasi dilakukan menggunakan NIK calon pelanggan yang bersangkutan serta NIK dan data biometrik pengenalan wajah milik kepala keluarga (Pasal 3 ayat 2). Data kepala keluarga yang digunakan harus sesuai dengan informasi yang tercantum dalam kartu keluarga calon pelanggan tersebut (Pasal 3 ayat 2 huruf b angka 2). Selain itu, pelanggan yang menggunakan teknologi eSIM juga diwajibkan melalui proses registrasi yang sama, yakni menggunakan NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (Pasal 3 ayat 3).
Larangan tegas diberlakukan bagi penyelenggara untuk melakukan registrasi pelanggan menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga apabila pelanggan tersebut sebelumnya sudah terdaftar menggunakan data biometrik pengenalan wajah (Pasal 3 ayat 4). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan konsistensi data dan mencegah penurunan standar keamanan identitas pelanggan yang sudah tervalidasi secara biometrik. Dalam mengimplementasikan sistem pengenalan wajah, penyelenggara wajib memenuhi standar internasional tertentu untuk menjamin keandalan sistem.
Standar Keamanan Biometrik | Ketentuan Pasal 3 Ayat 5 |
Sertifikasi PAD | Penyelenggara wajib memiliki atau bekerja sama dengan pihak yang memiliki sertifikat minimal ISO/IEC 30107-3 (Pasal 3 ayat 5 huruf a). |
Tingkat Ketahanan | Sistem harus lulus uji dengan tingkat ketahanan setara pengujian pada level 2 atau lebih tinggi (Pasal 3 ayat 5 huruf a). |
Pencegahan Fraud | Penyelenggara wajib menerapkan mekanisme pencegahan dan penanganan penipuan secara sistemis (Pasal 3 ayat 5 huruf b). |
Prosedur Registrasi Kartu Prabayar
Registrasi layanan prabayar dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu di gerai resmi penyelenggara jasa telekomunikasi atau secara mandiri dengan bantuan perangkat teknologi informasi (Pasal 4). Pada proses di gerai, registrasi untuk warga negara Indonesia dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dengan melakukan verifikasi terhadap identitas calon pelanggan (Pasal 5 ayat 1). Petugas akan memeriksa nomor pelanggan, NIK, dan melakukan pengenalan wajah pelanggan tersebut (Pasal 5 ayat 2). Jika data yang dimasukkan berhasil tervalidasi oleh sistem kependudukan, nomor pelanggan akan diaktifkan dan dapat segera digunakan (Pasal 5 ayat 3). Namun, jika validasi gagal, calon pelanggan harus melakukan pemutakhiran data di instansi pemerintah di bidang kependudukan (Pasal 5 ayat 4).
Bagi warga negara asing, registrasi di gerai juga dilakukan oleh petugas dengan memverifikasi nomor pelanggan serta dokumen paspor atau kartu izin tinggal (Pasal 6 ayat 1 dan 2). Setelah verifikasi berhasil, petugas wajib mencatatkan data minimal yang mencakup nama, nomor identitas dokumen, kewarganegaraan, serta tempat dan tanggal lahir pelanggan (Pasal 6 ayat 3). Peraturan ini juga mengakomodasi warga negara asing dengan status pengungsi, di mana registrasi dilakukan menggunakan identitas resmi dari pejabat United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dengan mekanisme yang sama seperti pendaftaran WNA lainnya (Pasal 6 ayat 4).
Registrasi mandiri melalui aplikasi atau situs internet penyelenggara mengharuskan adanya metode pembuktian kebenaran nomor pelanggan (Pasal 7 ayat 1). Metode ini dapat berupa pengiriman pesan singkat (SMS), surat elektronik (e-mail), USSD Media Browser (UMB), atau cara lain yang sah (Pasal 7 ayat 1). Tahapan teknis registrasi mandiri diatur sebagai berikut (Pasal 7 ayat 2):
Calon pelanggan mengirimkan nomor seluler yang akan didaftarkan melalui aplikasi atau situs resmi.
Penyelenggara mengirimkan kode otorisasi seperti One-Time Password (OTP) ke nomor tersebut.
Calon pelanggan memasukkan kode otorisasi, menginput NIK, dan melakukan proses pengenalan wajah melalui kamera perangkat.
Penyelenggara melakukan validasi data ke instansi kependudukan.
Jika valid, proses registrasi berhasil dan nomor aktif; jika tidak valid, pelanggan diminta memperbarui data kependudukan.
Apabila terjadi gangguan teknis baik pada sistem penyelenggara maupun pada sistem instansi kependudukan, proses registrasi harus ditunda sampai gangguan tersebut berhasil diatasi (Pasal 8). Detail mengenai pelaksanaan teknis registrasi biometrik ini dijabarkan lebih lanjut dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini (Pasal 9).
Registrasi Pascabayar dan Aktivasi Nomor
Layanan pascabayar memiliki aturan yang lebih ketat di mana registrasi wajib dilakukan secara langsung di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi (Pasal 10 ayat 1). Selain proses verifikasi identitas, registrasi pascabayar harus didasarkan pada kontrak tertulis antara pelanggan dengan penyelenggara (Pasal 10 ayat 2). Ketentuan mengenai tata cara verifikasi, validasi, penanganan gangguan, dan spesifikasi teknis biometrik untuk layanan pascabayar mengikuti aturan yang berlaku pada layanan prabayar secara mutatis mutandis (Pasal 10 ayat 3).
Aktivasi nomor pelanggan merupakan tahap akhir setelah seluruh proses validasi identitas selesai dilakukan. Penyelenggara dilarang keras mengaktifkan nomor sebelum identitas pelanggan tervalidasi untuk warga negara Indonesia atau terverifikasi untuk warga negara asing (Pasal 11 ayat 1). Setelah proses pembuktian identitas berhasil, penyelenggara wajib mengaktifkan nomor tersebut paling lambat dalam waktu 24 jam (Pasal 11 ayat 2). Ketentuan ini memastikan bahwa tidak ada nomor aktif yang beredar di masyarakat tanpa identitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketentuan Penggantian Kartu Perdana
Penggantian kartu perdana yang hilang, rusak, atau karena alasan lain dapat dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi atas permintaan pelanggan (Pasal 12 ayat 1). Proses penggantian ini wajib dilaksanakan di gerai resmi penyelenggara (Pasal 12 ayat 2). Penyelenggara memegang tanggung jawab untuk memastikan bahwa standar operasional prosedur penggantian kartu dijalankan dengan benar guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak (Pasal 12 ayat 3).
Dalam proses verifikasi identitas di gerai untuk penggantian kartu, penyelenggara diperbolehkan menggunakan perangkat pembaca KTP-el (KTP-el reader) (Pasal 12 ayat 4). Penggunaan perangkat ini bertujuan untuk mempercepat proses pencocokan data fisik kartu dengan data kependudukan secara digital (Pasal 12 ayat 5). Namun, peraturan ini melarang penggunaan perangkat pembaca KTP-el tersebut untuk keperluan registrasi pelanggan baru (Pasal 12 ayat 5). Prosedur verifikasi dan validasi biometrik yang berlaku pada registrasi awal juga diterapkan dalam proses penggantian kartu perdana di gerai (Pasal 12 ayat 6).
Keamanan dan Rahasia Data Pelanggan
Setiap penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk menyimpan data pelanggan yang masih aktif menggunakan layanan mereka (Pasal 13 ayat 1). Jika pelanggan berhenti berlangganan atau nomor menjadi tidak aktif, penyelenggara masih memiliki kewajiban untuk menyimpan data tersebut selama minimal tiga bulan terhitung sejak tanggal nomor tidak aktif (Pasal 13 ayat 2). Data dan identitas pelanggan bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan, kecuali terdapat ketentuan hukum lain yang mengatur sebaliknya (Pasal 13 ayat 3).
Identitas pelanggan wajib diserahkan oleh penyelenggara kepada pihak berwenang dalam situasi tertentu untuk kepentingan hukum. Permintaan data ini dapat diajukan oleh (Pasal 13 ayat 4):
Jaksa Agung atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana tertentu.
Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Menteri untuk keperluan perumusan kebijakan di bidang telekomunikasi.
Instansi pemerintah yang mengelola urusan kependudukan.
Instansi pemerintah lainnya yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
Guna menjamin keamanan informasi dalam pengelolaan data tersebut, penyelenggara wajib memiliki sertifikasi ISO 27001 (Pasal 13 ayat 5). Pelaksanaan audit terhadap standar keamanan informasi ini harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara berkala untuk memastikan kepatuhan penyelenggara dalam menjaga privasi pelanggan (Pasal 13 ayat 6).
Pencegahan Penyalahgunaan Nomor Pelanggan
Pemerintah menetapkan batasan jumlah nomor seluler untuk mencegah praktik penimbunan kartu prabayar yang sering digunakan dalam tindak kejahatan. Penyelenggara dilarang melakukan registrasi lebih dari tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada satu operator yang sama (Pasal 14 ayat 1). Ketentuan ini dikecualikan bagi penggunaan nomor untuk keperluan komunikasi M2M, IoT, pengujian sistem oleh penyelenggara, atau keperluan tertentu badan hukum dan organisasi lainnya (Pasal 14 ayat 2). Registrasi untuk kategori pengecualian tersebut wajib dilakukan melalui gerai resmi penyelenggara (Pasal 14 ayat 2).
Penyelenggara juga diwajibkan menyediakan sistem pengecekan agar pelanggan dapat mengetahui nomor-nomor yang terdaftar atas nama mereka (Pasal 15 ayat 1). Pelanggan yang sudah terdaftar dengan data biometrik pengenalan wajah dapat meminta penyelenggara untuk melakukan pengecekan NIK milik mereka sendiri (Pasal 15 ayat 2 dan 3). Jika ditemukan nomor yang menggunakan NIK pelanggan tanpa izin, pelanggan berhak meminta pemblokiran terhadap nomor tersebut (Pasal 15 ayat 5). Penyelenggara akan mengirimkan notifikasi kepada pengguna nomor yang dilaporkan untuk melakukan registrasi ulang dalam waktu 24 jam (Pasal 15 ayat 6). Jika registrasi ulang tidak dilakukan, penyelenggara wajib menghanguskan nomor tersebut (Pasal 15 ayat 7).
Tindakan penghangusan nomor juga wajib dilakukan terhadap identitas yang diketahui atau diindikasikan palsu, tidak benar, atau milik orang lain secara melawan hukum (Pasal 16 ayat 1). Sebelum penghangusan dilakukan, penyelenggara wajib memberikan notifikasi dan waktu 24 jam bagi pengguna untuk melakukan registrasi ulang dengan data yang benar (Pasal 16 ayat 2). Apabila nomor dihanguskan karena alasan penyalahgunaan identitas atau tindak pidana, penyelenggara tidak memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi dalam bentuk apa pun kepada pelanggan (Pasal 18).
Penanganan Tindak Pidana dan Layanan Aduan
Masyarakat dapat melaporkan nomor seluler yang digunakan untuk panggilan suara atau pesan pendek yang diindikasikan sebagai sarana tindak pidana atau pelanggaran hukum (Pasal 17 ayat 1). Laporan tersebut diajukan melalui portal layanan aduan nomor seluler milik Kementerian (Pasal 17 ayat 1). Penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki kewajiban hukum untuk menghanguskan nomor pelanggan yang terbukti digunakan untuk perbuatan melanggar hukum berdasarkan laporan tersebut (Pasal 17 ayat 2). Tata cara teknis mengenai pelaporan ini diatur secara mendalam dalam Lampiran II peraturan menteri (Pasal 17 ayat 3).
Alur Pengaduan Nomor (Lampiran II) | Keterangan Prosedur |
Perekaman Bukti | Pelapor wajib merekam percakapan atau memotret pesan spam/penipuan sebagai bukti. |
Pengiriman Laporan | Pelapor mengirimkan bukti ke layanan aduan resmi (aduannomor.id) beserta identitas pelapor yang benar. |
Verifikasi Petugas | Petugas kementerian melakukan verifikasi dan analisis terhadap bukti yang dikirimkan. |
Instruksi Pemblokiran | Petugas mengirimkan pesan notifikasi e-mail kepada penyelenggara untuk memblokir nomor terlapor. |
Tindakan Operator | Penyelenggara wajib memblokir nomor dalam 1 x 24 jam setelah menerima laporan dari sistem. |
Klarifikasi Pengguna | Pemblokiran dapat dibuka jika pemilik nomor memberikan klarifikasi yang sah kepada kementerian. |
Penghangusan Akhir | Jika tidak ada klarifikasi dalam 1 x 24 jam, nomor akan dihanguskan secara permanen. |
Registrasi untuk Badan Hukum dan Layanan Darurat 112
Nomor seluler yang digunakan oleh pegawai atau anggota dari suatu badan hukum atau organisasi wajib diregistrasikan menggunakan identitas masing-masing individu tersebut (Pasal 19 ayat 1). Namun, untuk nomor yang ditujukan bagi keperluan M2M, IoT, atau layanan pelanggan korporat, registrasi dilakukan menggunakan identitas kependudukan penanggung jawab organisasi yang bersangkutan (Pasal 19 ayat 2). Proses registrasi ini harus tetap mematuhi mekanisme pendaftaran di gerai sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebelumnya (Pasal 19 ayat 3).
Ketentuan khusus berlaku untuk layanan nomor tunggal panggilan darurat 112 yang dikelola oleh pemerintah daerah. Kartu perdana untuk layanan ini bersifat khusus dan hanya dapat menerima panggilan masuk (Lampiran III angka 1). Pemerintah daerah melakukan registrasi atas nama institusi dengan menyertakan nama instansi, alamat kantor, dan nama jabatan penanggung jawab layanan (Lampiran III angka 1 huruf d). Data registrasi ini diserahkan kepada kementerian untuk divalidasi sebelum diaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi (Lampiran III angka 1 huruf f dan g). Penyelenggara wajib memprioritaskan penyaluran informasi yang berkaitan dengan penanganan keadaan darurat ini (Lampiran III angka 4).
Hak Pengalihan dan Sosialisasi
Pelanggan memiliki hak untuk mengalihkan hak penggunaan jasa telekomunikasi kepada orang lain (Pasal 20 ayat 1). Penyelenggara wajib menyediakan fasilitas de-registrasi untuk mendukung proses pengalihan hak tersebut (Pasal 20 ayat 2). Pihak yang menerima pengalihan harus melakukan registrasi ulang di gerai penyelenggara menggunakan identitas mereka sendiri agar data kependudukan tetap akurat (Pasal 20 ayat 3).
Upaya edukasi masyarakat dilakukan dengan mewajibkan penyelenggara mencantumkan peringatan pada kemasan atau tampilan penawaran kartu perdana, baik fisik maupun eSIM (Pasal 21). Peringatan tersebut berbunyi: "UNTUK KENYAMANAN DAN KEAMANAN ANDA, REGISTRASIKAN KARTU PRABAYAR MENGGUNAKAN IDENTITAS YANG BENAR DAN BERHAK" (Pasal 21). Penyelenggara juga harus mensosialisasikan tata cara registrasi serta konsekuensi hukum jika menggunakan identitas orang lain tanpa hak kepada seluruh pelanggan dan penjual kartu perdana (Pasal 22).
Bagi pelanggan yang saat ini masih terdaftar menggunakan metode lama (NIK dan nomor kartu keluarga), penyelenggara wajib menyediakan fasilitas registrasi ulang menggunakan data biometrik pengenalan wajah (Pasal 23 ayat 1). Registrasi ulang ini bertujuan untuk menyelaraskan data pelanggan lama dengan standar keamanan baru yang ditetapkan dalam peraturan ini (Pasal 23 ayat 2). Selain itu, pelanggan harus diberikan akses untuk memantau dan melaporkan jika identitas mereka digunakan secara ilegal oleh pihak lain (Pasal 23 ayat 1 huruf b).
Pengawasan dan Mekanisme Pelaporan
Kementerian melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan registrasi pelanggan ini (Pasal 24). Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk menyampaikan laporan rutin setiap tiga bulan kepada Direktur Jenderal (Pasal 25 ayat 1). Laporan tersebut mencakup data pelanggan prabayar dan pascabayar aktif, baik kategori perorangan maupun badan hukum (Pasal 25 ayat 1). Khusus untuk pelanggan anak-anak, data pendaftarannya juga harus dilaporkan sesuai ketentuan penggunaan identitas kepala keluarga (Pasal 25 ayat 1 huruf a angka 1).
Selain data pelanggan aktif, penyelenggara harus melaporkan statistik nomor yang telah diregistrasi ulang atau dihanguskan karena indikasi penyalahgunaan (Pasal 25 ayat 2). Laporan identitas pelanggan perorangan minimal memuat identitas pendaftar dan nomor yang digunakan (Pasal 25 ayat 3). Untuk pelanggan badan hukum, laporan harus mencantumkan nama penanggung jawab dan peruntukan penggunaan nomor tersebut (Pasal 25 ayat 4). Guna memastikan akurasi data dalam laporan, penyelenggara wajib menyediakan pusat data pelanggan yang terhubung secara real-time dengan sistem monitoring kementerian (Pasal 26).
Sanksi Administratif Bagi Penyelenggara
Pelanggaran terhadap berbagai kewajiban yang diatur dalam peraturan menteri ini akan dikenakan sanksi administratif (Pasal 27 ayat 1). Penyelenggara yang tidak menerapkan prinsip KYC, tidak menyimpan data dengan benar, atau melanggar ketentuan aktivasi nomor dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis atau penghentian sementara kegiatan berusaha (Pasal 27 ayat 2). Sanksi diberikan secara berjenjang, namun pengenaan sanksi tersebut tidak menghapuskan kewajiban penyelenggara untuk tetap memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukan (Pasal 27 ayat 3 dan 4).
Proses pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan surat perintah tugas dan dituangkan dalam berita acara (Pasal 28 ayat 1). Direktur akan menerbitkan teguran tertulis pertama maksimal dalam waktu tiga hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran (Pasal 28 ayat 2). Jangka waktu antara teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga masing-masing adalah tujuh hari kerja (Pasal 28 ayat 4). Jika setelah teguran ketiga penyelenggara tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Direktur Jenderal akan melaksanakan penghentian sementara kegiatan berusaha untuk jangka waktu maksimal satu tahun (Pasal 30 ayat 1 dan 2).
Penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas teguran tertulis yang diterima (Pasal 29 ayat 1). Keberatan harus diajukan maksimal 21 hari kerja setelah teguran pertama diterbitkan dengan melampirkan bukti pendukung (Pasal 29 ayat 2). Direktur Jenderal memiliki waktu 10 hari kerja untuk menyelesaikan keberatan tersebut (Pasal 29 ayat 3). Jika dalam waktu tersebut tidak ada keputusan, maka keberatan dianggap diterima dan sanksi menjadi batal demi hukum (Pasal 29 ayat 4 dan 5). Rincian mengenai jenis pelanggaran dan tahapan sanksinya dijabarkan dalam Lampiran IV.
Jenis Pelanggaran Administratif (Lampiran IV) | Tahapan Sanksi |
Tidak menggunakan prinsip KYC dalam registrasi. | Teguran Tertulis 1, 2, 3 hingga Penghentian Sementara. |
Mengedarkan kartu perdana dalam keadaan aktif. | Teguran Tertulis 1, 2, 3 hingga Penghentian Sementara. |
Mengaktifkan nomor sebelum validasi biometrik berhasil. | Teguran Tertulis 1, 2, 3 hingga Penghentian Sementara. |
Tidak menyediakan sistem pengecekan nomor bagi pelanggan. | Teguran Tertulis 1, 2, 3 hingga Penghentian Sementara. |
Tidak memiliki sertifikasi ISO 27001 keamanan informasi. | Teguran Tertulis 1, 2, 3 hingga Penghentian Sementara. |
Tidak menyerahkan identitas pelanggan atas permintaan penegak hukum. | Teguran Tertulis 1, 2, 3 hingga Penghentian Sementara. |
Melakukan registrasi lebih dari 3 nomor untuk satu identitas. | Teguran Tertulis 1, 2, 3 hingga Penghentian Sementara. |
Ketentuan Teknis Biometrik dan Masa Transisi
Implementasi teknologi biometrik pengenalan wajah harus memenuhi standar teknis tertentu agar proses validasi berjalan akurat. Berdasarkan Lampiran I, penggunaan data pengenalan wajah wajib diterapkan baik untuk registrasi di gerai maupun registrasi mandiri. Akurasi pencocokan wajah ditetapkan minimal sebesar 95 persen (Lampiran I angka 3). Komponen utama yang harus tersedia dalam sistem pengenalan wajah meliputi kamera, rekaman potret wajah (faceprint), basis data kependudukan, dan algoritma pembanding (Lampiran I angka 4).
Tahapan teknis pengenalan wajah mencakup deteksi wajah melalui kamera, analisa bentuk geometris wajah, dan konversi potret menjadi kode numerik digital (Lampiran I angka 5). Untuk registrasi mandiri, sistem wajib menyertakan proses verifikasi dengan deteksi pergerakan atau liveness detection guna memastikan bahwa yang berada di depan kamera adalah orang asli dan bukan foto atau rekaman video (Lampiran I angka 5 huruf d). Deteksi pergerakan ini dapat dilakukan secara aktif (meminta gerakan tertentu) atau pasif (analisis sensorik otomatis) (Lampiran I angka 5 huruf e).
Masa transisi diatur untuk memberikan waktu bagi penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyesuaikan sistem mereka dengan aturan baru ini. Penyelenggara wajib menyesuaikan sistem registrasi mandiri paling lambat enam bulan sejak peraturan ini diundangkan (Pasal 32 huruf a). Selama periode enam bulan tersebut, pendaftaran mandiri masih diizinkan menggunakan metode lama, yaitu NIK dan nomor kartu keluarga (Pasal 32 huruf b). Perlu ditegaskan bahwa nomor pelanggan yang sudah teregistrasi dengan benar sebelum peraturan ini berlaku tetap sah dan tidak wajib melakukan registrasi ulang secara instan, namun disarankan untuk melakukan pemutakhiran data biometrik demi perlindungan keamanan yang lebih tinggi (Pasal 32 huruf c).
Implikasi Teknis Bagi Masyarakat
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 ini, terdapat beberapa langkah teknis yang perlu dilakukan oleh masyarakat sebagai pengguna jasa telekomunikasi. Bagi calon pelanggan yang ingin membeli kartu perdana baru, pastikan untuk menyiapkan dokumen kependudukan asli berupa KTP untuk WNI atau paspor/kartu izin tinggal untuk WNA. Proses pendaftaran kini mewajibkan pengambilan gambar wajah secara langsung, sehingga pengguna disarankan untuk menggunakan perangkat dengan kamera yang berfungsi baik jika melakukan registrasi mandiri, atau mendatangi gerai resmi jika memerlukan bantuan petugas.
Bagi pelanggan lama yang merasa identitasnya belum terdaftar secara biometrik, penyelenggara jasa telekomunikasi kini menyediakan fasilitas untuk melakukan registrasi ulang menggunakan data pengenalan wajah (Pasal 23). Langkah ini sangat dianjurkan untuk mencegah nomor pelanggan digunakan atau diambil alih oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga diimbau untuk secara rutin memanfaatkan fitur pengecekan nomor yang disediakan oleh operator guna memastikan bahwa NIK mereka tidak digunakan untuk mendaftarkan nomor seluler lain tanpa izin. Jika ditemukan adanya aktivitas mencurigakan atau penggunaan identitas tanpa hak, segera ajukan permintaan pemblokiran melalui operator seluler atau gunakan portal resmi aduannomor.id untuk melaporkan indikasi tindak pidana. Perlindungan data pribadi di ruang digital dimulai dari validitas identitas yang digunakan dalam setiap layanan telekomunikasi.
Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan - https://justisio.com/regulation/indonesia/cj1q2s4njduzz5x8jwiahf5q
Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler: Masyarakat Kini Bisa Kendalikan Nomor atas Identitasnya - Kementerian Komunikasi dan Digital, accessed February 4, 2026, https://komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/aturan-baru-registrasi-kartu-seluler-masyarakat-kini-bisa-kendalikan-nomor-atas-identitasnya
10 Poin Aturan Registrasi Kartu SIM Biometrik di Indonesia 2026 ..., accessed February 4, 2026, https://selular.id/2026/01/10-poin-aturan-registrasi-kartu-sim-biometrik-di-indonesia-2026/
Peraturan Terkait
Pelajari peraturan yang relevan dengan topik artikel ini
Artikel Terkait
Bacaan lain dari kategori Legal Updates

Protokol Terbaru Penanganan Kejadian Luar Biasa, Penyakit Wabah Menular, dan Krisis Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026: Fasyankes Kini Wajib Memenuhi Standar Aman Bencana, Ketidakpatuhan Berisiko pada Status Akreditasi dan Izin Operasional
Reformasi Tata Kelola Keamanan Kesehatan Kini Berbasis Manajemen Risiko dan Kewaspadaan Dini Terintegrasi

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026 Gantikan Aturan Lama Desa Wisata Bahari, Seluruh Desa Eksisting Wajib Mengikuti Sistem Evaluasi Kinerja Baru untuk Menjaga Standar Kualitas.
Prosedur Terbaru Penetapan Desa Wisata Bahari: Jangka Waktu Status Desa Kini Dibatasi Sesuai Tingkatan Kelas, Evaluasi Kinerja Dilakukan Minimal Dua Kali Setahun.

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi: Pejabat Kini Tidak Boleh Asal Terima Lalu Lapor, Wajib Menolak Langsung di Tempat dan Tetap Harus Membuat Laporan Penolakan
Pelapor yang Terlambat Lewat 30 Hari Tetap Terancam Pidana Penjara, Status Barang Otomatis Dirampas untuk Negara