Justisio

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. 2. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. 3. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 4. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. 5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. 8. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 9. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Administrator KEK adalah Administrator KEK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. 10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 12. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 13. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. 14. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Pasal 2

(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan PBBR. (2) Ruang lingkup penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. persyaratan dasar; b. PB; c. PB UMKU; d. norma, standar, prosedur, dan kriteria; e. layanan Sistem OSS; f. Pengawasan; g. evaluasi.

Pasal 3

Penyelenggaraan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, melalui: a. pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU secara lebih efektif dan sederhana; dan b. Pengawasan yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB. (2) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini. (3) Apabila PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU. (4) Persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS. (5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terintegrasi secara elektronik dengan sistem kementerian/lembaga.

Pasal 5

(1) Penyelenggaraan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi sektor: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. kehutanan. (2) Selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan PB dan/atau PB UMKU meliputi pula sektor: a. ekonomi kreatif; b. informasi geospasial; c. ketenagakerjaan; d. perkoperasian; e. penanaman modal; f. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; dan g. lingkungan hidup. (3) PBBR pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan: a. kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor; b. nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor; c. metode analisis Risiko; dan d. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa.

Pasal 6

(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dilarang menerbitkan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU di luar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (2) Persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU pada masing-masing sektor dilakukan pembinaan dan Pengawasan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 7

Untuk melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. memulai usaha; dan b. menjalankan usaha.

Pasal 8

(1) Tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. subtahapan pemenuhan legalitas usaha; b. subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR, dan PL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL; dan c. subtahapan perolehan PB atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha.

Pasal 9

(1) Setelah memenuhi tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pelaku Usaha memenuhi tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b. (2) Tahapan menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. subtahapan persiapan; dan b. subtahapan operasional dan/atau komersial.

Pasal 10

(1) Subtahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan: a. pengadaan tanah; b. pemenuhan persyaratan dasar berupa PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung; c. pembangunan Bangunan Gedung; d. pengadaan peralatan atau sarana; e. pengadaan sumber daya manusia; f. pemenuhan standar usaha; dan/atau g. pemenuhan persyaratan PB. (2) Subtahapan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b terdiri atas kegiatan: a. produksi barang dan/atau jasa; b. logistik dan distribusi barang dan/atau jasa; c. pemasaran barang dan/atau jasa; dan/atau d. kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau komersial.

Pasal 11

(1) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a termasuk pembersihan atau pembukaan lahan. (2) Kegiatan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pemenuhan PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung. (3) Jika akan melakukan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pelaku Usaha wajib memiliki persyaratan dasar dalam bentuk PL dan PBG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko rendah atau menengah rendah, setelah memperoleh PB, Pelaku Usaha melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. (5) Untuk kegiatan usaha yang mempunyai tingkat Risiko menengah tinggi atau tinggi, setelah diterbitkan PB, Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. (6) Jika untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dipersyaratkan PB UMKU, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU.

Pasal 12

(1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. KKPR; b. PL; dan c. PBG dan SLF. (2) Penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lokasi kegiatan usaha. (3) Pelaksanaan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Lembaga OSS; b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga; c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d untuk penerbitan persyaratan dasar: a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan persyaratan dasar dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus; atau b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan persyaratan dasar dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. (5) Penerbitan persyaratan dasar untuk proyek strategis nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang proyek strategis nasional, penyelenggaraan penataan ruang, kelautan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Bangunan Gedung, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Pasal 13

Dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada suatu Bangunan Gedung atau komplek perdagangan/jasa yang dipakai bersama dan pengelolanya telah memiliki KKPR, PL, PBG, dan/atau SLF, Pelaku Usaha perdagangan/jasa tidak perlu memenuhi persyaratan dasar dan dapat langsung melanjutkan ke tahap permohonan PB dan/atau PB UMKU melalui Sistem OSS.

Pasal 14

Sistem OSS melaksanakan pemeriksaan lokasi usaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha terdiri atas: a. darat; dan/atau b. laut.

Pasal 15

(1) Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui KKPR. (2) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konfirmasi KKPR; atau b. persetujuan KKPR.

Pasal 16

KKPR untuk kegiatan usaha yang bersifat strategis nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

Pasal 17

(1) Konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. (2) Persetujuan terhadap permohonan konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara otomatis oleh kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS. (3) Penolakan terhadap permohonan konfirmasi KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara otomatis.

Pasal 18

(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b diberikan dalam hal RDTR belum tersedia. (2) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan d. penerbitan persetujuan KKPR.

Pasal 19

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri atas: a. koordinat lokasi; b. kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang; c. informasi penguasaan tanah; d. informasi jenis kegiatan; e. rencana jumlah lantai bangunan; f. rencana luas lantai bangunan; dan g. rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan. (2) Setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (3) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui: a. surat perintah setor PNBP pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tidak berlaku; dan b. Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP kedua. (5) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, surat perintah setor PNBP kedua menjadi tidak berlaku dan permohonan persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali. (7) Dalam hal permohonan persetujuan KKPR dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20

(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak pembayaran PNBP terpenuhi. (3) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c.

Pasal 21

(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan: a. RTR wilayah kabupaten/kota; b. RTR wilayah provinsi; c. RTR kawasan strategis nasional; d. RTR pulau/kepulauan; dan/atau e. RTR wilayah nasional. (2) Penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pertimbangan teknis pertanahan. (3) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar.

Pasal 22

(1) Jika hasil penilaian serta dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (2) Jika hasil penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), permohonan persetujuan KKPR ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (3) Apabila pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) tidak tercakup dalam hasil penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), persetujuan KKPR diterbitkan tanpa pertimbangan teknis pertanahan.

Pasal 23

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS. (2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen usulan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS. (3) Berdasarkan penyampaian perbaikan dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pemeriksaan ulang atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lama 3 (tiga) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (4) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS. (5) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan kedua dokumen usulan paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui Sistem OSS. (6) Berdasarkan penyampaian perbaikan kedua dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan pemeriksaan ulang kedua atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen usulan diterima. (7) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) atau berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan KKPR ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

Pasal 24

Ketentuan mengenai: a. penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan b. penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penilaian dokumen dan penerbitan persetujuan KKPR hasil perbaikan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang.

Pasal 25

(1) Dalam hal kegiatan usaha yang seluruh lokasi usahanya berada di dalam delineasi RDTR yang belum terintegrasi dengan sistem OSS, penerbitan persetujuan KKPR dilakukan melalui kajian berdasarkan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). (2) Penilaian dokumen untuk persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan RDTR. (3) Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis pertanahan. (4) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pendaftaran; b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; c. penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan d. penerbitan persetujuan KKPR. (5) Ketentuan mengenai: a. pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 23, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (6) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari. (7) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan KKPR diterbitkan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (8) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

Pasal 26

Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 23 ayat (3) atau ayat (6) serta Pasal 25 ayat (5) huruf b, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 24 huruf a serta Pasal 25 ayat (6), dan pertimbangan teknis pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).

Pasal 27

(1) Persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dapat diterbitkan tanpa dilakukan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kondisi tertentu. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi KEK atau kawasan industri yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di KEK atau kawasan industri; b. lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di kawasan yang dikelola oleh otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan yang poligon koordinat lokasinya telah terdaftar dalam Sistem OSS dan terdapat bukti bahwa Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut; c. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan dialihkan kepada Pelaku Usaha yang baru dengan KBLI dan jenis kegiatan usahanya yang sama, serta luasan yang sama; d. lokasi usaha dan/atau kegiatan berada pada tanah yang sudah dikuasai seluruhnya oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan KKPR dan disewakan atau pinjam pakai kepada Pelaku Usaha dengan KBLI dan jenis kegiatan usahanya yang sama, serta luasan yang sama; e. lokasi usaha dan/atau kegiatan terkait hulu minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah; f. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan terintegrasi, dengan luasan yang lebih kecil dari luasan eksisting, letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha eksisting, dan pada pola ruang yang sama; dan/atau g. lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 (lima) hektar dan sesuai dengan RTR. (3) Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pendaftaran; b. pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang; dan c. penerbitan persetujuan KKPR.

Pasal 28

(1) Ketentuan pendaftaran persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a. (2) Selain dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diperlukan juga kelengkapan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang lainnyan untuk kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).

Pasal 29

(1) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. (2) Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c. (4) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Lembaga OSS.

Pasal 30

(1) Apabila lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dan telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing, pengelola kawasan menyampaikan rencana induk kawasan kepada kepala Lembaga OSS. (2) Kepala Lembaga OSS memasukkan rencana induk kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Sistem OSS sebagai dasar penerbitan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
Sebelumnya
Halaman 1 dari 19Berikutnya