Justisio

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Pasal 31

Penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dilakukan oleh kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS.

Pasal 32

Jika Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan Risiko usaha rendah, KKPR atas lokasi usaha diterbitkan melalui Sistem OSS berupa pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha.

Pasal 33

(1) Dalam hal pernyataan mandiri dari Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 telah diterbitkan, Sistem OSS mengalirkan data pernyataan mandiri kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan lokasi penerbitan KKPR. (2) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan penilaian kesesuaian pemanfaatan ruang dengan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana termuat dalam pernyataan mandiri dengan RTR dalam jangakwaktu paling lama 10 (sepuluh) Hari. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian antara usaha dan/atau kegiatan dengan RTR, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang serta tugas pemerintahan di bidang pertanahan, gubernur, bupati, atau wali kota: a. menyampaikan surat keterangan ketidaksesuaian RTR melalui Sistem OSS; dan b. melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha.

Pasal 34

(1) Apabila telah tersedia RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan konfirmasi KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). (2) Apabila RTR selain RDTR telah tersedia dan telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). (3) RTR yang telah memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar teknis pemanfaatan ruang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan terbatas.

Pasal 35

(1) Apabila: a. belum tersedia RDTR; b. telah tersedia RDTR namun belum terintegrasi dengan Sistem OSS; c. RTR belum memuat pengaturan zonasi terkait pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi); atau d. tidak termasuk dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (2) Rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan penilaian secara administrasi dan teknis paling lama 14 (empat belas) Hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diterima secara lengkap. (3) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan maka permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (4) Apabila permohonan rekomendasi dinyatakan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (5) Apabila berdasarkan penilaian administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha memenuhi persyaratan maka rekomendasi diterbitkan. (6) Apabila rekomendasi diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS menerbitkan: a. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk pembayaran pelayanan penerbitan rekomendasi; dan b. surat perintah setor PNBP secara otomatis untuk pembayaran pelayanan permohonan persetujuan KKPR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (7) Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkan surat perintah setor PNBP. (8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terlampaui, surat perintah setor PNBP menjadi tidak berlaku serta: a. rekomendasi dinyatakan tidak berlaku; dan b. permohonan persetujuan KKPR dinyatakan ditarik kembali. (9) Pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam rangka penerbitan KKPR dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan pembayaran PNBP. (10) Ketentuan pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang serta penerbitan persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk penerbitan persetujuan KKPR di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).

Pasal 36

(1) Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), proses persetujuan KKPR dilanjutkan tanpa rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). (2) Ketentuan mengenai persetujuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanfaatan ruang di pulau-pulau kecil dengan luas 0 (nol) sampai dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) oleh Penanaman Modal Asing dalam bentuk perseroan terbatas.

Pasal 37

(1) Dalam hal kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan hutan, pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di kawasan hutan dilakukan melalui: a. persetujuan penggunaan kawasan hutan; b. persetujuan komitmen pemanfaatan hutan; c. persetujuan

Pasal 38

(1) Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a diberikan untuk kegiatan usaha yang: a. dilaksanakan dalam rangka kegiatan usaha di luar sektor kehutanan; dan b. berada di dalam kawasan hutan produksi atau kawasan hutan lindung. (2) Persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan; dan c. penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Pasal 39

Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS dengan melengkapi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis.

Pasal 40

(1) Jika persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan. (2) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem OSS. (3) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Apabila berdasarkan hasil penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan masih perlu diperbaiki, dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dikembalikan kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan dan diberitahukan melalui Sistem OSS. (6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan kembali dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya catatan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan penelaahan ulang kesesuaian dokumen dan persyaratan paling lama 2 (dua) Hari sejak diterimanya perbaikan kembali persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau penelaahan ulang dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (7), dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan dilanjutkan ke tahapan penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c. (9) Dalam hal berdasarkan penelaahan kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan tidak memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan, permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS dan diberitahukan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

Pasal 41

(1) Penelaahan dan penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c dilakukan paling lama 47 (empat puluh tujuh) Hari sejak dokumen permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dinyatakan telah memenuhi kesesuaian dokumen dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (8) oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (2) Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi penolakan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan disertai alasan penolakan ke Sistem OSS. (3) Dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan notifikasi berupa keputusan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan peta lampiran ke Sistem OSS.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persetujuan penggunaan kawasan hutan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pasal 43

(1) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b diberikan untuk kegiatan usaha pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi. (2) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberikan pada areal kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang belum digunakan oleh Pelaku Usaha lain mengacu pada peta arahan pemanfaatan hutan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (3) Persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. verifikasi administrasi; c. telaahan teknis; dan d. penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan.

Pasal 44

(1) Pendaftaran permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi: a. pernyataan komitmen; dan b. persyaratan teknis. (2) Pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembuatan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon; dan b. penyusunan.

Pasal 45

(1) Apabila permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (2) Apabila permohonan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c paling lama 25 (dua puluh lima) Hari. (3) Berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf d.

Pasal 46

(1) Apabila berdasarkan telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dokumen permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan masih perlu diperbaiki, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan melalui Sistem OSS. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan disampaikan kembali kepada Pelaku Usaha. (3) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berdasarkan hasil telaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS. (4) Penolakan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diberitahukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari sejak Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan atau dokumen dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 47

Penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 5 (lima) Hari sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2).

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi, dan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Pasal 49

(1) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c diberikan untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. verifikasi; dan c. penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.

Pasal 50

(1) Pendaftaran permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi: a. rencana kegiatan usaha; b. pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; c. peta usulan areal usaha; dan d. pakta integritas. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan Pelaku Usaha dilengkapi dengan: a. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan air; b. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan energi air; c. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi kepariwisataan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB pengusahaan taman buru; dan/atau d. surat keterangan keahlian/pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata alam bagi pemohon PB penyediaan jasa wisata alam pemandu wisata alam.

Pasal 51

(1) Pendaftaran permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan permohonan yang meliputi: a. rencana kegiatan usaha; b. pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; c. peta usulan areal usaha; dan d. pakta integritas. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan Pelaku Usaha dilengkapi dengan: a. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi sumber daya air, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan air; b. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi ketenagalistrikan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pemanfaatan jasa lingkungan energi air; c. pertimbangan teknis dari kepala dinas provinsi atau kepala dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan yang membidangi kepariwisataan, dalam hal PB yang dimohonkan merupakan PB pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan PB pengusahaan taman buru; dan/atau d. surat keterangan keahlian/pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata alam bagi pemohon PB penyediaan jasa wisata alam pemandu wisata alam. (3) Untuk PB penyediaan jasa wisata alam, dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak menjadi persyaratan.

Pasal 52

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi terhadap permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru di Sistem OSS. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan hasil berupa: a. penolakan; b. perbaikan; dan c. persetujuan. (3) Kriteria verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan b. pemenuhan ketentuan teknis. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal: a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; atau b. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam hal: a. permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (6) Dalam hal: a. permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan b. permohonan memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk diperbaiki.

Pasal 53

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (2) Penyampaian notifikasi penolakan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak melalui Sistem OSS.

Pasal 54

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan disetujui dan dilanjutkan dengan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c. (2) Penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan disetujui melalui Sistem OSS.

Pasal 55

(1) Apabila diminta melakukan perbaikan, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan permohonan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dokumen perbaikan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6). (2) Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali perbaikan. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi paling lama 8 (delapan) Hari sejak penyampaian dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) Ketentuan mengenai verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 54 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 57

(1) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d diberikan untuk kegiatan usaha yang: a. dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; dan b. berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. (2) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis; c. pembentukan tim terpadu; d. pertimbangan laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu; dan e. penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Pasal 58

(1) Dalam hal permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan berupa proyek strategis nasional di kawasan hutan, Pelaku Usaha mengajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melalui Sistem OSS. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan kehutanan dan proyek strategis nasional. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

Pasal 59

Pendaftaran persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang dilengkapi dengan dokumen: a. pernyataan komitmen; dan b. persyaratan administrasi dan teknis

Pasal 60

(1) Jika dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 telah lengkap, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melakukan verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b. (2) Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melakukan identifikasi dan pemilahan data kelengkapan persyaratan permohonan dan melakukan penelaahan teknis. (3) Verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) Hari. (4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan tidak memenuhi persyaratan, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan memenuhi persyaratan, dilanjutkan ke tahapan pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c.
PreviousPage 2 of 19Next