Justisio

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Pasal 91

(1) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) atau Pasal 90 ayat (5), Sistem OSS menyampaikan pemberitahuan penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL kepada Pelaku Usaha. (2) Penghentian proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dapat diajukan permohonan kelanjutan penilaian oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak penyampaian pemberitahuan penghentian proses penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan permohonan kelanjutan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses penilaian substansi dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dilanjutkan kembali. (4) Tata cara dan jangka waktu penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian lanjutan perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL. (5) Apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan permohonan kelanjutan penilaian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS.

Pasal 92

(1) Berdasarkan hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (7), atau Pasal 91 ayat (4), Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup menyampaikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Rekomendasi hasil uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam menetapkan: a. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan layak lingkungan hidup; atau b. Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup, jika rencana usaha dinyatakan tidak layak lingkungan hidup.

Pasal 93

(1) Jangka waktu: a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2); b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (4) atau Pasal 90 ayat (7); dan c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1), dilakukan paling lama 50 (lima puluh) Hari sejak dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL dinyatakan lengkap dan benar dalam penilaian administrasi. (2) Jangka waktu: a. penilaian substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3); b. uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (4); dan c. penyampaian rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1), dilakukan paling lama 50 (lima puluh) Hari sejak permohonan kelanjutan penilaian dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL diterima melalui Sistem OSS. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk jangka waktu perbaikan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dan ayat (5) pada tahapan penilaian substansi. (4) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak rekomendasi hasil uji kelayakan diterima.

Pasal 94

Ketentuan mengenai tata cara penilaian Andal dan/atau RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian adendum Andal dan/atau RKL-RPL.

Pasal 95

(1) Permohonan PL dengan formulir UKL-UPL diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan persetujuan teknis apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan/atau lalu lintas. (2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. formulir UKL-UPL standar spesifik yang telah disediakan dalam sistem informasi lingkungan hidup; atau b. formulir UKL-UPL standar yang disusun Pelaku Usaha dengan mengacu pada format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan terhadap PL dengan formulir UKL-UPL. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan administrasi; dan b. pemeriksaan substansi.

Pasal 96

(1) Pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf a dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen yang meliputi: a. kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan RTR; b. persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan; c. persetujuan teknis dalam hal dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau lalu lintas; dan d. kesesuaian isi formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar dengan pedoman pengisian. (2) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan PL diterima Sistem OSS. (3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b.

Pasal 97

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak benar paling lama 1 (satu) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan Perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen. (4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan benar, permohonan PL dilakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b. (5) Apabila Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dokumen dinyatakan tidak benar, permohonan PL ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS.

Pasal 98

(1) Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (4) huruf b atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar. (2) Pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS. (3) Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar. (4) Pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar. (5) Apabila penerbitan persetujuan teknis dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan substansi atas dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dinyatakan benar.

Pasal 99

(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup secara otomatis melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima. (6) Apabila: a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

Pasal 100

(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima. (6) Apabila: a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS.

Pasal 101

(1) Permohonan PL dengan formulir SPPL diajukan oleh Pelaku Usaha kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS. (2) Penerbitan PL dengan formulir SPPL dilakukan melalui pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan NIB.

Pasal 102

(1) Pelaku Usaha yang berada dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan PL kawasan, wajib menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan dokumen lingkungan hidup kawasan. (2) RKL-RPL rinci yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengelola kawasan untuk diperiksa dan disahkan oleh pengelola kawasan. (3) RKL-RPL rinci yang telah disahkan oleh pengelola kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dan menjadi persyaratan atas dasar PB Pelaku Usaha di dalam kawasan.

Pasal 103

Pelaku Usaha dalam kawasan industri, KEK, atau KPBPB yang: a. tidak melakukan pembuangan air limbah ke badan air; atau b. melakukan pembuangan air limbah melalui instalasi pengolahan air limbah yang disediakan pengelola kawasan, tidak memerlukan persetujuan teknis.

Pasal 104

Menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup dapat mendelegasikan kewenangan pemberian PL dan persetujuan teknis kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB.

Pasal 105

Ketentuan mengenai PL yang tidak diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 104 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 106

PBG dan SLF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dipersyaratkan bagi Pelaku Usaha yang memerlukan pembangunan Bangunan Gedung sebagai fasilitas tempat usaha.

Pasal 107

(1) Kegiatan pembangunan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan konstruksi. (2) Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

Pasal 108

(1) PBG harus dimiliki oleh Pelaku Usaha sebelum pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). (2) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diproses melalui: a. konsultasi perencanaan; dan b. penerbitan.

Pasal 109

(1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a meliputi proses: a. pendaftaran; b. pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan c. pernyataan pemenuhan standar teknis. (2) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan tanpa dipungut biaya.

Pasal 110

(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan: a. data pemohon atau pemilik; b. data Bangunan Gedung; dan c. dokumen rencana teknis. (2) Data pemohon atau pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan data Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. (3) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun pada saat perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1). (4) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat oleh penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung atau pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf a.

Pasal 111

(1) Setelah dinyatakan lengkap oleh Sistem OSS, data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dilakukan pemeriksaan kebenaran data dan dokumen. (2) Pemeriksaan kebenaran data dan dokumen dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan dokumen yang dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak data dan dokumen dinyatakan lengkap. (3) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dokumen dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b.

Pasal 112

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) dokumen dinyatakan tidak benar, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (2) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemeriksaan atas perbaikan dokumen dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan benar, permohonan dilanjutkan ke proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b. (5) Permohonan ditolak disertai dengan alasan penolakan melalui Sistem OSS, apabila: a. Pelaku Usaha tidak menyampaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. berdasarkan hasil pemeriksaan atas perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) perbaikan dokumen dinyatakan tidak benar.

Pasal 113

(1) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu paling lama 26 (dua puluh enam) Hari sejak dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (4). (2) Pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dokumen dinyatakan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (4). (3) Hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi dengan pertimbangan teknis.

Pasal 114

(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) dokumen rencana teknis dinyatakan perlu dilakukan perbaikan, Sistem OSS mengembalikan dokumen kepada Pelaku Usaha disertai dengan catatan perbaikan. (2) Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang terakhir harus dilengkapi dengan kesimpulan. (3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi: a. rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis; atau b. rekomendasi pendaftaran ulang PBG.

Pasal 115

Berita acara pada pemeriksaan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (2) diunggah ke dalam Sistem OSS.

Pasal 116

(1) Berdasarkan rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) huruf a, Sistem OSS menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis diterima. (2) Surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi yang digunakan untuk memperoleh PBG.

Pasal 117

(1) Berdasarkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) huruf b: a. surat pernyataan pemenuhan standar teknis tidak diterbitkan; dan b. Sistem OSS menyampaikan berita acara yang memuat kesimpulan yang berisi rekomendasi pendaftaran ulang PBG kepada Pelaku Usaha, paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi pendaftaran ulang PBG diterima. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memuat secara lengkap catatan perbaikan. (3) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen rencana teknis. (4) Apabila Pelaku Usaha melakukan pendaftaran ulang PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsultasi dilanjutkan berdasarkan berita acara konsultasi sebelumnya.

Pasal 118

Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf b meliputi: a. penetapan nilai retribusi daerah; b. pembayaran retribusi daerah; dan c. penerbitan PBG.

Pasal 119

(1) Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a dilakukan oleh dinas teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan nilai retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS paling lama 1 (satu) Hari sejak diterimanya surat pernyataan pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1). (3) Dalam hal nilai retribusi tidak dapat ditetapkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan nilai retribusi dilakukan secara otomatis melalui Sistem OSS.

Pasal 120

(1) Pelaku Usaha melakukan pembayaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh masing-masing daerah sejak penetapan nilai retribusi daerah. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, penyampaian nilai retribusi daerah menjadi tidak berlaku dan permohonan PBG dinyatakan batal. (3) Dalam menetapkan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing memperhatikan kemampuan Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
SebelumnyaHalaman 4 dari 19Berikutnya