(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf c dilakukan setelah Pelaku Usaha menyampaikan bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) melalui Sistem OSS.
(2) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. dokumen PBG; dan
b. lampiran dokumen PBG.
SLF harus diperoleh oleh Pelaku Usaha sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.
SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat terpenuhinya kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
Pemenuhan SLF Bangunan Gedung yang sudah ada dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung yang dilaksanakan oleh:
a. pengkaji teknis; atau
b. tim penilai teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara Bangunan Gedung.
Atas pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum atau dinas teknis yang membidangi Bangunan Gedung di Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menerbitkan SLF melalui Sistem OSS.
Untuk jasa yang diberikan oleh pengkaji teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum membuat standar biaya jasa yang dikenakan bagi Pelaku Usaha.
Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri namun belum memiliki izin mendirikan bangunan/PBG sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tidak perlu memperoleh PBG dan dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKM melalui Sistem OSS.
Pelaku Usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri dan telah memiliki izin mendirikan bangunan/ PBG, dapat langsung menyampaikan permohonan SLF pada saat mengajukan atau memperpanjang permohonan PB dan/atau PB UMKM melalui Sistem OSS.
Ketentuan mengenai PBG dan SLF yang belum diatur dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 122 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bangunan Gedung.
PB dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
Penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil dari analisis Risiko.
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional.
Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan jenis PB.
Analisis Risiko dilakukan dengan melibatkan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
c. menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup;
d. menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait; dan
e. Pelaku Usaha dan/atau masyarakat.
Keterlibatan menteri dan/atau kepala lembaga sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pengaturan kegiatan usaha yang bersifat lintas sektor dan/atau beririsan antarkementerian/lembaga.
Keterlibatan Pelaku Usaha dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat berupa:
a. memberikan masukan terhadap tingkat Risiko kegiatan usaha;
b. memberikan data dan informasi terkait kegiatan usaha dalam penetapan tingkat Risiko; dan
c. meningkatkan pemahaman kegiatan usaha untuk melakukan manajemen Risiko.
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan:
a. pengidentifikasian kegiatan usaha;
b. pengidentifikasian skala usaha;
c. penilaian tingkat bahaya; dan
d. penilaian potensi terjadinya bahaya.
Hasil dari analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan tingkat Risiko.
Pengidentifikasian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a mengacu pada pengaturan ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI.
Pengidentifikasian skala usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMK-M.
Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap aspek:
a. kesehatan;
b. keselamatan;
c. lingkungan; dan/atau
d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dilakukan dengan memperhitungkan:
a. jenis kegiatan usaha;
b. kriteria kegiatan usaha;
c. lokasi kegiatan usaha;
d. keterbatasan sumber daya; dan/atau
e. Risiko volatilitas.
Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. hampir tidak mungkin terjadi;
b. kemungkinan kecil terjadi;
c. kemungkinan terjadi; atau
d. hampir pasti terjadi.
Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) sampai dengan ayat (5), tingkat Risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:
a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terbagi atas:
a. tingkat Risiko menengah rendah; dan
b. tingkat Risiko menengah tinggi.
Mekanisme pelaksanaan analisis Risiko kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf a berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing yang diberikan melalui Sistem OSS.
PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pelaku Usaha untuk melakukan persiapan, operasional, atau komersial kegiatan usaha.
Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha pada saat melaksanakan kegiatan usaha.
Pemenuhan atas standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperiksa pada saat Pengawasan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) huruf b berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
(1) PB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c berupa:
a. NIB; dan
b. Izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.
(3) Sebelum memperoleh Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha.
(4) NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan PB bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
(1) Dalam hal pada tahap operasional dan/atau komersial kegiatan usaha diperlukan PB UMKU, kementerian/lembaga mengidentifikasi PB UMKU dengan tetap mempertimbangkan tingkat Risiko kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.
(2) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas.
(3) Pemberian perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang ekspor dan impor serta neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan neraca komoditas.
(4) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS.
(5) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meneruskan permohonan PB UMKU kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk dilakukan pemrosesan permohonan PB UMKU.
(6) PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perizinan berusaha yang diperlukan dalam rangka:
a. peredaran produk;
b. kelayakan operasi;
c. standardisasi produk/jasa; dan/atau
d. kelancaran kegiatan usaha selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.
(1) Dalam melakukan pemrosesan permohonan PB UMКУ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB dapat bekerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila permohonan PB UMКУ yang disampaikan oleh Pelaku Usaha disetujui, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan persetujuan PB UMКУ kepada Sistem OSS.
(3) Sistem OSS menerbitkan PB UMКУ kepada Pelaku Usaha.
(4) Apabila permohonan PB UMКУ yang diajukan oleh Pelaku Usaha ditolak atau diminta melengkapi pemenuhan persyaratan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing menyampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS disertai dengan penjelasan.
(1) Pemerintah Pusat menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada setiap sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan tunggal bagi pelaksanaan penyelenggaraan PBBR oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB.
(3) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan internal norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala daerah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
(4) Kepala daerah dalam menyusun peraturan pelaksana internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta tidak memperluas ketentuannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(1) Persyaratan dasar, PB, dan PB UMКУ diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pelaksanaan penerbitan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur; dan
d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota,
sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pelaksanaan penerbitan PB UMКУ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga;
b. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;
c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota; dan
d. menteri/kepala lembaga melalui Sistem OSS sepanjang ditentukan dalam ketentuan internasional, sesuai dengan kewenangan masing-masing yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, kewenangan penerbitan PB dilakukan oleh Lembaga OSS atau Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga untuk penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat:
a. Penanaman Modal Asing; dan/atau
b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kewenangan penerbitan PB di wilayah KPBPB dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB untuk penerbitan PB dalam hal kegiatan usaha terdapat:
a. Penanaman Modal Asing; dan/atau
b. Penanaman Modal yang menggunakan modal asing berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d serta ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c:
a. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KEK, kewenangan penerbitan PB dan PB UMКУ dilakukan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus; atau
b. dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah KPBPB, kewenangan penerbitan PB dan PB UMКУ dilakukan oleh kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
(1) Menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, dan/atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam:
a. melakukan pemeriksaan PB dan/atau PB UMКУ harus sesuai dengan jangka waktu; dan
b. memberikan PB dan/atau PB UMКУ harus sesuai dengan masa berlaku.
(2) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan PB UMКУ sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(1) PB sektor kelautan dan perikanan meliputi kegiatan usaha:
a. pengelolaan ruang laut;
b. perikanan tangkap;
c. pembudidayaan ikan;
d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan
e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
(2) PB UMKU sektor kelautan dan perikanan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. pengelolaan ruang laut;
b. perikanan tangkap;
c. pembudidayaan ikan;
d. pengolahan hasil kelautan dan perikanan; dan
e. pemasaran hasil kelautan dan perikanan.
(1) PB sektor pertanian meliputi kegiatan usaha:
a. perkebunan;
b. tanaman pangan;
c. hortikultura; dan
d. peternakan dan kesehatan hewan.
(2) PB UMKU sektor pertanian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. perkebunan;
b. tanaman pangan;
c. hortikultura;
d. peternakan dan kesehatan hewan; dan
e. sarana pertanian.
(3) Perizinan terkait veteriner diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PB sektor kehutanan meliputi kegiatan usaha:
a. pemanfaatan hutan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru;
c. pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar; dan
d. perbenihan tanaman hutan.
(1) PB sektor energi dan sumber daya mineral meliputi subsektor:
a. minyak dan gas bumi;
b. ketenagalistrikan;
c. mineral dan batubara; dan
d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
(2) PB UMKU sektor energi dan sumber daya mineral meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas subsektor:
a. minyak dan gas bumi;
b. ketenagalistrikan;
c. mineral dan batubara;
d. energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan
e. geologi.
(3) Kewajiban pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dikecualikan untuk PB dalam tahap survei dan tahap eksplorasi subsektor energi baru, terbarukan, dan konservasi energi, serta tahap kegiatan eksplorasi pada subsektor mineral dan batubara.
(1) Penerapan PB pada kegiatan usaha hulu pada subsektor minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap berdasarkan kontrak kerjasama berlaku ketentuan:
a. kontrak kerjasama diperlakukan sebagai izin dalam kegiatan usaha hulu; dan
b. badan usaha atau bentuk usaha tetap yang menandatangani kontrak kerjasama wajib memiliki NIB.
(2) Penerapan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus keberlakuan seluruh ketentuan dalam kontrak kerjasama.
(1) Kegiatan usaha hilir pada subsektor minyak dan gas bumi meliputi:
a. kegiatan usaha pengolahan yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak dan gas bumi yang menghasilkan bahan bakaran minyak, bahan bakar gas, hasil olahan, liquified petroleum gas, dan/atau liquified natural gas tetap tidak termasuk pengolahan lapangan;
b. kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatannpemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar B&S, dan/atau hasil olahan melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;
c. kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatannpenerimaan, npengumpulan, npenampungan, ndannpengeluaran nminyak bumi, bahan bakar minyak,nbahan bakar ngas, ndan/atau hasil olahan npada nlokasi dinatas dan nlatau ndi bawah npermukaan ntanah dan/ataunpermukaan nair untuk tujuan nkomersial; dan
d. nkegiatan nusaha nniaga nyang nmeliputi nkegiatannpembelian, penjualan, nekspor, dan nimpor minyaknbumi, bahan bakar minyak, bahan bakar nBas,ndan/atau nhasil olahan, ntermasuk ngas nbumi nmelaluinpipa.
(2) Kegiatan usaha pengangkutan yang meliputi kegiatannpemindahan nminyak nbumi, ngas nbumi, bahan bakarnminyak, nbahan bakar ngas, ndan nlatau nhasil olahan nyangnmenggunakan alat transportasi darat, air, danf atau udarandari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersialndilaksanakan sesuai dengan norma, standar, nprosedur,ndan kriteria npada nsektor transportasi.
PB UMKU npada nsubsektor ngeologi nberupa npengusahaan nairntanah nditerbitkan berdasarkan nnorma, nstandar, nprosedur, ndannkriteria nyang nditetapkan oleh Pemerintah Pusat npada nkondisi airntanah nyang ntercantum dalam zona konservasi nair ntanahndan/atau ndata nhidrogeologi lainnya nsesuai dengan ketentuannperaturan perundang-undangan.
(1) Pelaku Usaha nyang ntelah melakukan kegiatan:
a. konstruksi berupa sumur bor lgali air tanah tanpalzinnpengusahaan nair tanah; dan/ataun
b. npenggunaan nair tanah tanpa lzin npengusahaan nairntanah,nsebelum berlakunya Undang-Undang Nomor n6 tahun 2023ntentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantinUndang-Undang nNomor n2 Tahun n2022 ntentang nCipta nKerjanmenjadi Undang-Undang, ndikenai sanksi administratifnberupa ndenda administratif dan wajib mengajukannpermohonan nPB UMKU nIzin npengusahaan nair tanah, npalingnlama 3 n(tiga) ntahun sejak berlakunya Undang-UndangnNomor 6 Tahun n2023 ntentang Penetapan PeraturannPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2nTahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(2) Penggunaan nair tanah tanpa nIzin npengusahaan nair tanahnsebagaimana dimaksud npada nayat n(1) nhuruf b merupakan:
a. npenggunaan nair tanah nyang npernah nmemiliki lzinnpengusahaan nair tanah, namun telah habis masanberlakunya; ataun
b. npenggunaan nair tanah nyang nbelum npernah nmemiliki Izinnpengusahaan nair tanah.
(3) Besaran ndenda administratif sebagaimana dimaksud npadanayat n(1) nditetapkan berdasarkan formula npenghitunganndenda administratif nyang nditetapkan sesuai dengannketentuan nperaturan perundang-undangan ndi bidangnpenerimaan nnegara bukan npajak.
(4) Permohonan PB nUMKU sebagaimana dimaksud npada nayatn(1) ndiajukan oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS sesuainLampiran II nyang nmerupakan nbagian tidak terpisahkanndari Peraturan Pemerintah ini.
(1) PB sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan usaha:
a. pemanfaatan sumber radiasi pengion;
b. instalasi nuklir dan bahan nuklir;
c. pertambangan bahan galian nuklir; dan
d. pendukung sektor ketenaganukliran.
(2) PB UMKU sektor ketenaganukliran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. pemanfaatan sumber radiasi pengion;
b. instalasi nuklir dan bahan nuklir; dan
c. pertambangan bahan galian nuklir.
(3) PB dan PB UMKU untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, serta ayat (2) huruf a tertentu diterbitkan sesuai tahapan kegiatan yang meliputi:
a. konstruksi;
b. operasi;
c. dekomisioning; dan/atau
d. pernyataan pembebasan.
(1) PB sektor perindustrian meliputi kegiatan usaha:
a. penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri, termasuk jasa industri; dan
b. kawasan industri.
(2) PB UMKU sektor perindustrian meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. rekomendasi;
b. pertimbangan teknis;
c. surat persetujuan;
d. surat penetapan;
e. tanda pendaftaran;
f. tanda daftar;
g. tanda sah; dan/atau
h. surat keterangan dalam kegiatan penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha industri tertentu.
PB untuk kegiatan usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a berlaku juga sebagai PB untuk tempat penyimpanan mesin/peralatan, bahan baku, bahan penolong, dan/atau hasil produksi dengan ketentuan:
a. tempat penyimpanan dimaksud terkait dengan kegiatan dan/atau kepentingan produksi Pelaku Usaha di sektor perindustrian bersangkutan yang tidak terpisahkan dari kegiatan industrinya dan berada dalam 1 (satu) lokasi usaha industri; dan
b. tempat penyimpanan dimaksud tidak disewakan atau dikomersialkan.