Justisio

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
2.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
3.
Kedaruratan Sampah adalah terjadinya timbulan dan timbunan Sampah dalam jumlah besar akibat mekanisme Pengelolaan Sampah yang tidak berjalan secara memadai, sehingga menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat.
4.
Perkotaan adalah bentuk wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri, jasa, perdagangan, atau bukan pertanian.
5.
Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disebut PSE adalah pengolahan Sampah dengan mesin dan/atau peralatan yang mampu mengolah Sampah menjadi listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lainnya, serta mengurangi volume Sampah.
6.
Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik yang selanjutnya disebut PSEL adalah sistem pengolahan Sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa pembangkit listrik berbasis Sampah (PLTSa) untuk dapat mengolah Sampah menjadi energi listrik dan mengurangi volume Sampah dengan waktu pengolahan secara signifikan yang efektif dan efisien serta telah teruji.
7.
Pengolah Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Bioenergi yang selanjutnya disebut PSE Bioenergi adalah pengolah Sampah menjadi energi berbentuk biomassa dan biogas.
8.
Pengolah Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Bahan Bakar Minyak Terbarukan yang selanjutnya disebut PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan adalah pengolah Sampah menjadi energi yang berbentuk cair dan memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
10.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia termasuk Badan Usaha dengan penanaman modal asing.
11.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a.
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b.
terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
12.
Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.
13.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN.
14.
Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL yang selanjutnya disebut BUPP PSEL adalah Badan Usaha yang merencanakan, membangun, dan mengoperasikan PSEL.
15.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17.
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Persero (Persero).
18.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
19.
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut dengan PJBL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara BUPP PSEL dengan PT PLN (Persero).
20.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
21.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
a.
mengatasi Kedaruratan Sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya timbulan Sampah dan timbunan Sampah dalam skala besar;
b.
menangani timbulan Sampah dan timbunan Sampah melalui PSE sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional; dan
c.
mendorong Pengelolaan Sampah yang mengacu pada asas pencemar membayar (polluter pays principle) agar setiap orang bertanggung jawab terhadap Sampah yang dihasilkannya.

Pasal 3

PSE dilakukan melalui:
a.
PSEL;
b.
PSE Bioenergi;
c.
PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan; dan
d.
PSE produk ikutan lainnya.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan PSEL sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria:
a.
ketersediaan volume Sampah yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah ke PSEL paling sedikit 1.000 (seribu) ton/hari selama masa operasional PSEL;
b.
ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh Pemerintah Daerah untuk Pengelolaan Sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan Sampah dari sumber Sampah ke lokasi PSEL;
c.
ketersediaan lahan untuk Pengelolaan Sampah dan pembangunan PSEL; dan
d.
komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
(2)
Kriteria lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disediakan oleh Pemerintah Daerah kepada BUPP PSEL dengan mekanisme pinjam pakai dan tanpa dikenakan biaya selama masa pembangunan dan operasional PSEL.
(3)
Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kota administratif dalam wilayah provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pasal 5

(1)
BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan:
a.
pemilihan BUPP PSEL; dan/atau
b.
pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.
(2)
PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL.

Pasal 6

Penyelenggaraan PSEL dilaksanakan dengan tahapan:
a.
perencanaan; dan
b.
pelaksanaan.

Pasal 7

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi:
a.
penetapan kabupaten/kota;
b.
pemilihan BUPP PSEL;
c.
perjanjian kerja sama;
d.
pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi; dan
e.
PJBL.

Pasal 8

(1)
Dalam penetapan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah menyampaikan pernyataan kesiapan pembangunan PSEL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2)
Pernyataan kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a.
pemenuhan kriteria dalam ;
b.
pengintegrasian pembangunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan rencana induk persampahan; dan
c.
melaksanakan konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar lokasi yang akan dibangun PSEL.

Pasal 9

Ketersediaan volume Sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
Sampah yang berasal dari timbulan Sampah dan timbunan Sampah.

Pasal 10

(1)
Penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat berasal dari:
a.
pemanfaatan lokasi TPA yang sudah tersedia;
b.
pengembangan lokasi TPA yang sudah tersedia; dan/atau
c.
penyediaan lahan baru untuk lokasi PSEL.
(2)
Dalam hal terdapat kendala dalam penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penyediaan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pasal 11

(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota lain di sekitarnya melalui koordinasi Pemerintah Daerah provinsi.
(2)
Ketentuan mengenai kerja sama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dituangkan dalam surat pernyataan Pemerintah Daerah dan disertai dengan dokumen pendukungnya.

Pasal 13

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(2)
Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melaksanakan pembahasan untuk memilih kabupaten/kota yang akan dibangun PSEL.
(3)
Kabupaten/kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4)
Hasil penetapan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BPI Dananlara sebagai dasar pelaksanaan kajian teknis dan keekonomian serta pemilihan BUPP PSEL.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.