Dalam Peraturan Presiden ini nyang ndimaksud dengan:
1. Sampah nadalah sampah rumah tangga dan sampahnsejenis sampah rumah tangga.
2. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan nyang nsistematis,nmenyeluruh, ndan berkesinambungan nyang nmeliputinpengurangan ndan npenanganan nSampah.
3. Kedaruratan Sampah adalah terjadinya ntimbulan danntimbunan Sampah dalamjumlah nbesar akibat mekanismenPengelolaan Sampah nyang ntidak berjalan nsecara memadai,nsehingga menimbulkan npencemaran ndan/atau kerusakannlingkungan nserta ngangguan nkesehatan masyarakat.
4. Perkotaan nadalah bentuk wilayah dengan batas-batasntertentu nyang nmasyarakatnya mempunyai kegiatan nutamandi bidang industri, njasa, nperdagangan, natau bukannpertanian.
5. Pengolahan Sampah menjadi Energi TerbarukannBerbasis Teknologi Ramah Lingkungan nyang nselanjutnyandisebut PSE adalah npengolahan nSampah ndengan nmesinndan/atau nperalatan nyang nmampu nmengolah Sampahnmenjadi nlistrik, bioenergi, bahan bakar minyaknterbarukan, nproduk nikutan lainnya, nserta menguranginvolume Sampah.
6. Pengolah nSampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungannmenjadi nEnergi Listrik nyang nselanjutnya ndisebut PSELnadalah sistem npengolahan nSampah berbasis teknologinramah lingkungan nyang nmemenuhi baku mutu nsesuaindengan ketentuan nperaturan perundang-undangannberupa npembangkit nlistrik berbasis Sampah n(PLTSa)nuntuk ndapat nmengolah nSampah menjadi energi listrik ndannmengurangi volume Sampah ndengan nwaktu npengolahannsecara signifikan nyang nefektif dan efisien serta ntelah teruji.
7. Pengolah Sampah menjadi nEnergi Terbarukan BerbasisnTeknologi Ramah nLingkungan Bioenergi nyang nselanjutnyandisebut PSE Bioenergi adalah npengolah nSampah menjadinenergi berbentuk nbiomassa dan biogas.
8.Pengolah Sampah menjadi Energi Terbarukan BerbasisnTeknologi nRamah Lingkungan Bahan Bakar MinyaknTerbarukan nyang nselanjutnya ndisebut nPSE nBahan BakarnMinyak Terbarukan nadalah npengolah nSampah menjadinenergi nyang nberbentuk cair dan memenuhi baku mutunsesuai dengan ketentuan nperaturannperundang-undangan.
9. nTempat Pemrosesan nAkhir nyang nselanjutnya disingkat TPAnadalah tempat nuntuk nmemproses ndan mengembalikannSampah ke media nlingkungan secara arnan bagi manusiandan lingkungan.
1O. Badan Usaha adalah nperusahaan nberbentuk badannhukum nyang nmenjalankan njenis nusaha bersifat tetap,nterus-menerus, ndan didirikan sesuai dengan ketentuannperaturan perundang-undangan, nserta bekerja ndannberkedudukan dalam wilayah Negara nKesatuan RepubliknIndonesia, ndapat berupa Badan Usaha Milik Negara,nBadan Usaha Milik Daerah, dan nbadan usaha swasta nyangnberbadan hukum Indonesia termasuk Badan Usahandengan npenanaman nmodal asing.
1 1 . Badan Usaha Milik Negara nyang nselanjutnya disingkatnBUMN nadalah badan usaha nyang nmemenuhi nminimalnsalah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya ndimiliki olehnNegara Republik Indonesia nmelalui npenyertaannlangsung; nataunb. terdapat hak istimewa nyang ndimiliki Negara RepubliknIndonesia.
12. Anak Usaha BUMN nadalah anak nperusahaan nBUMN ndannturunannya nyang ndidirikan oleh BUMN dalam rangkanmemenuhi kepentingan nusaha BUMN.
13. Badan nPengelola Investasi Daya Anagata nNusantara nyangnselanjutnya disebut BPI Danantara nadalah badan nyangnmelaksanakan ntugas npemerintah ndi bidang npengelolaannBUMN sebagaimana ndiatur dalam Undang-Undangntentang BUMN.
14. Badan Usaha Pengembang ndan Pengelola PSEL nyangnselanjutnya disebut BUPP PSEL nadalah Badan Usahanyang nmerencanakan, membangun, ndan mengoperasikannPSEL.
15. Pemerintah nPusat nadalah Presiden Republik Indonesianyang nmemegang nkekuasaan npemerintahan nnegaranRepublik Indonesia nyang ndibantu noleh Wakil Presiden dannmenteri sebagaimana ndimaksud ndalam Undang-UndangnDasar Negara nRepublik Indonesia Tahun n1945.
16. Pemerintah nDaerah adalah kepala ndaerah sebagai unsurnpenyelenggara npemerintahan ndaerah nyang nmemimpinnpelaksanaan nurusan npemerintahan yang nmenjadinkewenangan ndaerah notonom.
17. Perusahaan nPerseroan n(Persero) nPI Perusahaan nListriknNegara nyang nselanjutnya disebut PT nPLN n(Persero) nadalahnBadan nUsaha Milik Negara nyang nstatusnya nsebagainPerusahaan nPerseroan n(Persero) nditetapkan nberdasarkannPeraturan Pemerintah nNomor n23 nTahun n1994 tentangnPengalihan nBentuk Perusahaan nUmum n(Perum) nListriknNegara nMenjadi Perusahaan nPersero n(Persero).
18. nSistem Perizinan nBerusaha Terintegrasi nSecara Elektronikn(Online nSingle Submission) nyang nselanjutnya ndisebutnSistem OSS adalah nsistem elektronik nterintegrasi nyangndikelola dan ndiselenggarakan oleh lembaga nOSS untuknpenyelenggaraan nperizinan nberusaha berbasis risiko.
19. nPerjanjian nJual Beli Tenaga Listrik nyang nselanjutnyandisebut dengan PJBL nadalah nperjanjian njual nbeli tenaganlistrik antara BUPP nPSEL dengan PT PLN n(Persero).
2O. Anggaran nPendapatan nBelanja Negara nyang nselanjutnyandisingkat APBN nadalah rencana keuangan ntahunannpemerintahan nnegara nyang ndisetujui oleh DewannPerwakilan nRalryat.
21. Anggaran nPendapatan Belanja nDaerah nyang nselanjutnyandisingkat APBD nadalah rencana keuangan ntahunanndaerah nyang nditetapkan ndengan nperaturan ndaerah.
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
a. mengatasi Kedaruratan Sampah yang menyebabkannpencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sertangangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanyantimbulan Sampah dan ntimbunan Sampah dalam skalanbesar;
b. menangani ntimbulan Sampah dan timbunan Sampahnmelalui PSE sehingga dapat dimanfaatkan nuntuknmendukung nketahanan energi nasional; dannc. mendorong Pengelolaan Sampah nyang nmengacu npada nasasnpencemar nmembayar nQtolluter npags principlel nagar setiapnorang bertanggung njawab nterhadap Sampah nyangndihasilkannya.
PSE ndilakukan melalui:
a. PSEL;
b. PSE Bioenergi;
c. PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan; ndannd. PSE nproduk nikutan nlainnya.
(1) nPenyelenggaraan nPSEL sebagaimana ndimaksud dalamnPasal n3 nhuruf na dilakukan npada nkabupaten/ kota nyangnmemenuhi nkriteria:
a. ketersediaan volume Sampah nyang ndisalurkan olehnPemerintah nDaerah ke PSEL npaling nsedikit 1.0OOn(seribu) nton/hari selama masa operasional nPSEL;
b. ketersediaan APBD nyang ndialokasikan ndanndirealisasikan oleh Pemerintah Daerah nuntuknPengelolaan nSampah meliputi npengumpulan ndannpengangkutan nSampah ndari sumber Sampah ke lokasinPSEL;
c. ketersediaan n. . .
d. komitmen npenyusunan peraturan ndaerah tentangnretribusi npelayanan nkebersihan.
(1) nBPI Danantara melalui holding investasi, nholdingnoperasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak UsahanBUMN melal<ukan:
a. npemilihan nBUPP PSEL; dan/ataunb. npelaksanaan ninvestasi ndalam npenyelenggaraan nPSELnyang nlayak nsecara komersial, finansial, dannmanajemen risiko.
(21 nPT PLN n(Persero) nditugaskan nuntuk nmembeli nlistrik nyangndihasilkan PSEL.
Penyelenggaraan nPSEL dilaksanakan dengan tahapan:
a. nperencanaan; ndannb. npelaksanaan.
Perencanaan nsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf na,nmeliputi:
a. npenetapan nkabupaten/ kota;
b. npemilihan nBUPP PSEL;
c. nperjanjian nkerja sama;
d. npemenuhan perizinan nsebelum melaksanakan konstruksi;ndanne. PJBL.
(1) Dalam penetapan kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pemerintah Daerah menyampaikan pernyataan kesiapan pembangunan PSEL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Pernyataan kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. pemenuhan kriteria dalam Pasal 4;
b. pengintegrasian pembangunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan rencana induk persampahan; dan
c. melaksanakan konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar lokasi yang akan dibangun PSEL.
Ketersediaan volume Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis sampah rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Sampah yang berasal dari timbulan Sampah dan timbulan Sampah.
(1) Penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dapat berasal dari:
a. pemanfaatan lokasi TPA yang sudah tersedia;
b. pengembangan lokasi TPA yang sudah tersedia; dan/atau
c. penyediaan lahan baru untuk lokasi PSEL.
(2) Dalam hal terdapat kendala dalam penyediaan lahan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penyediaan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota lain di sekitarnya melalui koordinasi Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Ketentuan mengenai kerja sama antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 dituangkan dalam surat pernyataan Pemerintah Daerah dan disertai dengan dokumen pendukungnya.
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melaksanakan pembahasan untuk memilih kabupaten/kota yang akan dibangun PSEL.
(3) Kabupaten/kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Hasil penetapan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BPI Danantara sebagai dasar pelaksanaan kajian teknis dan keekonomian serta pemilihan BUPP PSEL.
(1) BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b.
(2) BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersiapkan kajian teknis dan keekonomian pembangunan PSEL.
(3) Kajian teknis dan keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:
a. volume Sampah dan kalori yang dapat dihasilkan dari pengolahan Sampah;
b. kesesuaian dan ketersediaan lokasi PSEL;
c. ketersediaan sistem pendukung untuk keberlangsungan PSEL meliputi sistem pengumpulan dan pengangkutan Sampah; dan
d. identifikasi, rekomendasi mitigasi, dan pengalokasian risiko.
(4) Dalam menyusun kajian teknis dan keekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN dapat menggunakan jasa konsultan.
(1) Pemilihan BUPP PSEL diikuti oleh peserta yang memenuhi kriteria paling sedikit:
a. memiliki teknologi PSEL yang teruji dan termutakhir sesuai dengan perkembangan teknologi yang ramah lingkungan serta sesuai dengan jenis Sampah yang akan diolah;
b. memiliki kemampuan keuangan dan memenuhi kewajiban investasi; dan
c. memiliki pengalaman dalam PSEL dan memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang berlaku.
(2) Dalam keadaan tertentu, pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
(3) Kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keadaan:
a. hanya terdapat 1 (satu) peserta yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. lokasi.
(1) Dalam hal pemilihan BUPP PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1):
a. tidak ada peserta yang mendaftar; atau
b. tidak terdapat peserta yang memenuhi kriteria,
BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melalui BPI Danantara menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemilihan BUPP PSEL kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi; dan
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan dengan melibatkan Pemerintah Daerah untuk mendorong kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha yang berminat menjadi BUPP PSEL.
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan BUPP PSEL.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan:
a. ketersediaan lahan pinjam pakai dan tanpa dikenakan biaya;
b. kesiapan dan komitmen pengumpulan dan pengangkutan Sampah;
c. jangka waktu kerja sama;
d. wanprestasi pelaksanaan kerja sama;
e. kompensasi apabila dalam pelaksanaan kerja sama, ketersediaan Sampah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 11; dan
f. status aset pasca kerja sama.
(1) Pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(2) Persetujuan lingkungan berupa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) diterbitkan dalam jangkawaktu paling lama 2 (dua) bulan sejak data permohonan diterima oleh Sistem OSS dinyatakan lengkap dan benar.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlewati, penerbitan persetujuan lingkungan diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS.
(1) PJBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, disusun antara PT PLN (Persero) dengan BUPP PSEL, untuk mengatur pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
(2) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar USD 0.20 (dua puluh sen Dollar Amerika Serikat) per kWh (kilowatt per jam) untuk semua kapasitas.
(3) Dalam keadaan tertentu, harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan peninjauan kembali oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(4) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam PJBL dan berlaku sebagai persetujuan harga dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(5) Harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk biaya pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
(6) Transaksi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. harga dituangkan dalam PJBL tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga;
b. harga berlaku pada saat PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam PJBL;
c. tidak dikenakan denda atau penalti (take-and-pay-obligations) apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi yang disebabkan oleh permasalahan teknis di luar kendali BUPP PSEL dan kecukupan pasokan Sampah oleh Pemerintah Daerah; dan
d. prioritas untuk masuk jaringan PT PLN (Persero) (must dispatch), sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun (annual contracted energy).
(7) PT PLN (Persero) wajib menandatangani PJBL tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah BUPP PSEL memenuhi kewajiban perizinan sebelum melaksanakan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(8) Jangka waktu PJBL adalah selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial.
(9) Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari BUPP PSEL.
Dalam hal penugasan pembelian tenaga listrik dari PSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) oleh PT PLN (Persero) menyebabkan peningkatan biaya pokok pembangkit tenaga listrik PT PLN (Persero), termasuk pembangunan jaringan ketenagalistrikan dari lokasi PSEL sampai ke jaringan listrik PT PLN (Persero), PT PLN (Persero) diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan dan pembayaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
a. konstruksi;
b. pemenuhan perizinan saat dan/atau setelah konstruksi; dan
c. operasional.
(2) Konstruksi PSEL dilakukan oleh BUPP PSEL.
(3) BUPP PSEL melaporkan secara berkala kemajuan konstruksi PSEL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(1) Pemenuhan perizinan saat dan/atau setelah konstruksi dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
(2) BUPP PSEL yang melakukan konstruksi PSEL mengajukan permohonan perizinan berusaha PSE sesuai dengan standar kegiatan usaha dan produk penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
(3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk PSEL berlaku sebagai izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang berlaku efektif setelah PJBL ditandatangani oleh PT PLN (Persero) dan BUPP PSEL.
(4) Dalam rangka percepatan pembangunan PSEL:
a. menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi;
g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang;
h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
i. pimpinan instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
j. menteri serta kepala lembaga lainnya; dan
k. kepala daerah, sesuai dengan kewenangannya memberikan percepatan dukungan perizinan dan non-perizinan serta penyederhanaannya yang diperlukan untuk Pengelolaan Sampah dan pengembang PSEL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PSEL beroperasi secara komersial setelah:
a. PSEL telah mendapatkan sertifikat laik operasi dari menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi; dan
b. ditandatanganinya berita acara operasi komersial pembangkit PSEL oleh PT PLN (Persero) dan BUPP PSEL dengan jangka waktu operasional 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Selama operasional PSEL, BUPP PSEL wajib:
a. membangun, mengoperasikan, dan memelihara PSEL;
b. menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai yang tercantum dalam PJBL; dan
c. melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Selama pelaksanaan operasional PSEL, BUPP PSEL menyusun laporan tahunan berupa:
a. laporan pengolahan Sampah, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. laporan perusahaan PSEL, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(2) Laporan pengolahan Sampah paling sedikit memuat informasi:
a. jumlah Sampah terolah di PSEL;
b. hasil pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan
c. permasalahan dan hambatan serta saran tindak lanjut.
(3) Laporan perusahaan PSEL memuat informasi tenaga listrik yang dihasilkan dari pengolahan Sampah.
Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan PSEL tanpa subsidi dari Pemerintah Pusat setelah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) berakhir.
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif kepada BUPP PSEL terhadap pengutamaan teknologi dalam negeri berupa insentif pembebasan pajak pertambahan nilai untuk teknologi dalam negeri dalam rangka PSE.
(2) Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat memberikan insentif fiskal dan non-fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PSE Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. biomassa; dan
b. biogas.
(2) Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil.
(3) Ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi PSE Bioenergi dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bioenergi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(1) Sampah yang diolah dapat menghasilkan PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagai pengganti bahan bakar fosil.
(2) PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bahan bakar cair.
(3) PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada:
a. pembangkit listrik;
b. transportasi; dan
c. pemanfaatan lainnya.
(4) Ketentuan mengenai perizinan berusaha bagi PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusahanberbasis risiko.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
PSE produk ikutan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Pengelolaan Sampah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PSE.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota dalam melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah.
(3) Instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang badan usaha milik negara melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan penugasan kepada BUMN/Anak Usaha BUMN dalam Peraturan Presiden ini.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi PSE, penerapan standar mutu PSE, evaluasi dan pelaporan pelaksanaann PSE, dan perizinan berusaha PSE.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pembiayaan dan pendanaan PSE yang bersumber dari APBN.