Justisio

Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
2.
Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi Film.
3.
Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan Film.
4.
Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
5.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
6.
Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
7.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKM adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
8.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
9.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
10.
Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
11.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
12.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan PBBR.
13.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a.
standar produk;
b.
pelaksanaan Pengawasan; dan
c.
pengenaan sanksi administratif, dalam penyelenggaraan PBBR subsektor kebudayaan.

Pasal 3

Menteri menetapkan standar produk pada penyelenggaraan PBBR subsektor kebudayaan.

Pasal 4

PBBR subsektor kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
PB subsektor kebudayaan meliputi kegiatan usaha Perfilman;
b.
PB UMKM subsektor kebudayaan meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha, yang terdiri atas:
1.
pemberitahuan pembuatan Film;
2.
rekomendasi impor Film; dan
3.
tanda lulus sensor.

Pasal 5

Standar produk pada penyelenggaraan PBBR subsektor kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Pengawasan PBBR dilaksanakan secara terintegrasi melalui Sistem OSS.
(2)
Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
Pengawasan rutin; dan
b.
Pengawasan insidental.
(3)
Pengawasan PBBR dilakukan atas pelaksanaan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
(4)
Pengawasan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dan lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film.
(5)
Kementerian dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan perangkat kerja Pengawasan melalui Sistem OSS.
(6)
Unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan dalam melakukan Pengawasan bertugas mengawasi Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film dan distribusi Film, sesuai dengan PB yang sudah dimiliki.
(7)
Lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film dalam melakukan Pengawasan bertugas melakukan pemantauan materi yang ditayangkan sesuai dengan Film dan Iklan Film yang didaftarkan untuk penyensoran.
(8)
Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari:
a.
identitas Pelaku Usaha;
b.
surat tugas pelaksana inspeksi lapangan;
c.
surat pemberitahuan inspeksi lapangan;
d.
berita acara pemeriksaan;
e.
profil Pelaku Usaha; dan
f.
perangkat kerja lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan.
(9)
Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a memuat data dan informasi berupa:
a.
nama penanggung jawab;
b.
maksud dan tujuan;
c.
pengurus dan/atau pemegang saham;
d.
pengesahan akta pendirian dan/atau perubahan;
e.
NIB;
f.
kegiatan usaha;
g.
persyaratan dasar;
h.
PB;
i.
PB UMKU;
j.
fasilitas penanaman modal;
k.
pelaksanaan kemitraan;
l.
laporan Pelaku Usaha;
m.
penilaian kepatuhan Pelaku Usaha;
n.
jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial;
o.
hasil berita acara pemeriksaan;
p.
riwayat sanksi; dan/atau
q.
data dan informasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pengawasan.
(10)
Profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf e merupakan hasil penilaian kepatuhan atas Pengawasan rutin dan/atau Pengawasan insidental.
(11)
Sistem OSS melakukan pemutakhiran profil Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (10) setiap dilakukan Pengawasan rutin dan/atau Pengawasan insidental.
(12)
Dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan;
b.
melakukan pemanggilan;
c.
meminta keterangan;
d.
membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
e.
memasuki lokasi usaha;
f.
memotret;
g.
membuat rekaman audio visual;
h.
mengambil sampel;
i.
memeriksa lahan, bangunan/gedung, mesin dan peralatan, sarana prasarana pendukung;
j.
memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi;
k.
menghentikan pelanggaran tertentu; dan/atau
l.
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a.
pemeriksaan laporan Pelaku Usaha; dan/atau
b.
inspeksi lapangan rutin.

Pasal 8

(1)
Pemeriksaan laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Kementerian yang memuat kepatuhan Pelaku Usaha terhadap:
a.
kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKM; dan
b.
perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal.
(2)
Kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagaimana tercantum dalam:
a.
lampiran I peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko meliputi KBLI, ruang lingkup, skala usaha, perizinan berusaha, persyaratan dan kewajiban; dan/atau
b.
lampiran II peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko meliputi persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, dan masa berlaku.
(3)
Laporan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian.
(4)
Perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Pelaku Usaha dalam laporan kegiatan penanaman modal melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Laporan kegiatan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.
laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal;
b.
laporan Pelaku Usaha Indonesia yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah Indonesia;
c.
laporan kegiatan Pelaku Usaha kantor perwakilan;
d.
laporan kegiatan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri; dan/atau
e.
laporan realisasi impor.

Pasal 9

(1)
Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antarKementerian dan pemerintah daerah.
(2)
Inspeksi lapangan rutin secara terintegrasi dan terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS.
(3)
Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a.
perencanaan inspeksi rutin;
b.
pelaksanaan inspeksi rutin;
c.
penilaian kepatuhan; dan
d.
penetapan tindak lanjut hasil inspeksi laporan rutin.
(4)
Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kunjungan fisik dan/atau virtual.
(5)
Dalam hal lokasi usaha tidak ditemukan, kunjungan fisik dapat dilakukan ke kantor pusat Pelaku Usaha.
(6)
Inspeksi lapangan rutin dilaksanakan dalam tahun berjalan.

Pasal 10

(1)
Inspeksi lapangan rutin dilakukan oleh:
a.
koordinator inspeksi lapangan rutin; dan
b.
pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(2)
Koordinator inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi atas pelaksanaan penerbitan PB.
(3)
Pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Kementerian untuk persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKM.
(4)
Tugas pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
mengusulkan kegiatan usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin untuk 1 (satu) tahun kepada koordinator;
b.
mengusulkan jadwal pelaksanaan yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin;
c.
mengusulkan personil sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin;
d.
melakukan penilaian kepatuhan pemenuhan PB dan pemenuhan persyaratan dasar PB UMKM; dan
e.
menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan rutin.

Pasal 11

(1)
Perencanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a mencakup penyusunan:
a.
daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin;
b.
jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin;
c.
sumber daya manusia pelaksana inspeksi lapangan rutin;
d.
daftar perlengkapan yang akan digunakan;
e.
pakaian dinas lapangan dan atribut Pengawasan; dan
f.
anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(2)
Daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan:
a.
pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKM;
b.
nilai rencana penanaman modal;
c.
nilai realisasi penanaman modal;
d.
profil Pelaku Usaha berdasarkan laporan kegiatan penanaman modal dengan kategori kurang baik atau tidak baik; dan/atau
e.
kriteria prioritas lainnya.
(3)
Daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
nama Pelaku Usaha;
b.
nomor kegiatan usaha;
c.
KBLI;
d.
lokasi proyek (kabupaten/kota);
e.
rencana penanaman modal;
f.
realisasi penanaman modal;
g.
persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKM;
h.
pemanfaatan fasilitas, insentif, dan kemudahan untuk penanaman modal; dan
i.
jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial.
(4)
Sistem OSS menyampaikan notifikasi daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kementerian.

Pasal 12

(1)
Berdasarkan daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kementerian menentukan Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin dan jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS paling lambat minggu kedua bulan Februari.
(2)
Kementerian dapat mengusulkan tambahan daftar Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi lapangan rutin sesuai kewenangannya pada rencana inspeksi lapangan rutin melalui Sistem OSS paling lambat minggu ketiga bulan Februari.
(3)
Dalam hal inspeksi lapangan rutin tidak dilaksanakan sesuai jadwal inspeksi lapangan rutin, Kementerian memberikan informasi perubahan jadwal inspeksi lapangan rutin kepada koordinator melalui Sistem OSS.
(4)
Perubahan jadwal inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi kembali oleh Kementerian melalui Sistem OSS paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(5)
Kementerian dilarang melakukan inspeksi lapangan rutin di luar perencanaan inspeksi lapangan rutin.

Pasal 13

(1)
Dalam hal inspeksi lapangan rutin memerlukan kompetensi khusus tertentu, Kementerian dapat bekerja sama atau menugaskan lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagai pelaksana inspeksi lapangan rutin dan dicantumkan ke dalam daftar usulan personel pelaksana inspeksi lapangan rutin.
(2)
Lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi perangkat kerja berupa surat tugas yang diterbitkan melalui Sistem OSS sebelum melaksanakan kegiatan inspeksi lapangan rutin.

Pasal 14

(1)
Sebelum pelaksanaan kegiatan inspeksi lapangan rutin, koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin wajib dilengkapi perangkat kerja berupa:
a.
surat tugas;
b.
surat pemberitahuan inspeksi lapangan;
c.
perlengkapan yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan inspeksi lapangan;
d.
pakaian dinas lapangan dan atribut pengawasan; dan
e.
anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(2)
Surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diterbitkan berdasarkan pengisian data kelengkapan melalui Sistem OSS.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan koordinator dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan perubahan nama koordinator dan/atau pelaksana inspeksi lapangan rutin pada Sistem OSS paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(4)
Terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan surat tugas dan surat pemberitahuan pelaksanaan inspeksi lapangan rutin kepada Pelaku Usaha paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(5)
Surat tugas dan surat pemberitahuan inspeksi lapangan dapat diunduh oleh koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha pada Sistem OSS.
(6)
Koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin wajib menggunakan pakaian dinas lapangan dan atribut Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(7)
Anggaran pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bersumber pada anggaran Kementerian.

Pasal 15

(1)
Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin meliputi pemeriksaan:
a.
kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan
b.
perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal.
(2)
Pelaksanaan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan melalui Sistem OSS yang memuat:
a.
hasil penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; dan
b.
tindak lanjut hasil inspeksi lapangan rutin.
(3)
Penilaian kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat indikator:
a.
penilaian kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU; dan
b.
penilaian realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal.
(4)
Koordinator dan pelaksana inspeksi lapangan rutin melakukan pengisian berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem OSS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(5)
Dalam hal jangka waktu pengisian Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, berita acara pemeriksaan tidak dapat diinput dalam Sistem OSS dan inspeksi lapangan rutin dianggap tidak dilaksanakan.
(6)
Pelaku Usaha dapat melihat konsep berita acara pemeriksaan yang memuat penilaian dari pelaksanaan inspeksi lapangan rutin dalam Sistem OSS.
(7)
Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh koordinator inspeksi lapangan rutin, pelaksana inspeksi lapangan rutin, dan Pelaku Usaha dalam Sistem OSS.
(8)
Dalam hal Pelaku Usaha menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, koordinator inspeksi lapangan rutin mencantumkan alasan penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan.
(9)
Dalam hal inspeksi lapangan rutin tidak dapat dilaksanakan secara fisik, inspeksi lapangan rutin dapat dilaksanakan secara virtual.
(10)
Berita acara pemeriksaan yang dibuat berdasarkan kunjungan fisik atau kunjungan virtual memiliki kedudukan dan fungsi yang sama.
(11)
Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dinyatakan sah dengan ditandatangani oleh pelaksana inspeksi lapangan rutin.

Pasal 16

(1)
Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan hasil inspeksi lapangan rutin, Kementerian melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar.
(2)
Penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penandatanganan berita acara pemeriksaan.
(3)
Dalam melaksanakan penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian dapat bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.

Pasal 17

(1)
Lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melakukan inspeksi lapangan rutin untuk pemeriksaan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKM.
(2)
Hasil pemeriksaan kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kementerian paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah dilakukan inspeksi lapangan rutin.
(3)
Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian melakukan pengisian berita acara pemeriksaan pada Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan.
(4)
Kementerian melakukan pengisian laporan hasil inspeksi lapangan rutin dalam Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan dari lembaga yang terakreditasi atau profesi ahli yang bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.