Justisio
Legal Updates/26 Februari 2026

Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2026 Mengatur Prosedur Wajib Pemberitahuan Pembuatan Film via OSS: Syarat Mutlak Lulus Sensor, Izin Hangus Jika Syuting Tidak Mulai dalam 3 Bulan

turan Baru KBLI 59112 Perketat Legalitas Produksi Film, Tanpa Izin Resmi Proyek Bisa Dibubarkan Paksa di Lokasi

Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2026 Mengatur Prosedur Wajib Pemberitahuan Pembuatan Film via OSS: Syarat Mutlak Lulus Sensor, Izin Hangus Jika Syuting Tidak Mulai dalam 3 Bulan
Ditulis OlehAli Ausath

Penerbitan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan transisi tata kelola industri perfilman menuju sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi penuh. Regulasi ini menempatkan dokumen Pemberitahuan Pembuatan Film bukan sekadar sebagai formalitas pencatatan, melainkan sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang bersifat imperatif bagi pemegang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 59112. Bagi entitas bisnis mulai dari rumah produksi, produser, hingga konsultan kekayaan intelektual, kepatuhan terhadap aturan ini menjadi prasyarat mutlak sebelum tahap pra-produksi dimulai. Ketiadaan dokumen ini memiliki konsekuensi fatal yang merambat dari sengketa hak cipta hingga penghentian paksa operasional di lapangan oleh aparat penegak hukum.

Fungsi Proteksi Hak Cipta dan Integrasi Sistem OSS

Secara substansial, dokumen Pemberitahuan Pembuatan Film berfungsi ganda sebagai instrumen legalitas operasional dan mekanisme perlindungan kekayaan intelektual awal. Melalui sistem first-come-first-served dalam basis data kementerian, pencatatan ini memberikan hak eksklusif sementara atas penggunaan judul dan premis cerita, mencegah klaim tumpang tindih dari entitas lain. Validitas dokumen ini juga menjadi kunci pembuka bagi proses hilir, khususnya sebagai syarat wajib pengajuan penyensoran ke Lembaga Sensor Film (LSF). Tanpa Pemberitahuan Pembuatan Film yang valid, sebuah karya sinematografi secara otomatis terkunci dari akses pasar legal karena tidak mungkin mendapatkan Tanda Lulus Sensor untuk peredaran maupun ekspor.

Proses akuisisi perizinan ini dilakukan sepenuhnya melalui Online Single Submission (OSS) dengan standar waktu layanan yang ketat. Unit verifikator kementerian memiliki waktu maksimal 2 hari kerja untuk memeriksa kelengkapan data administratif, sinopsis, dan daftar kru kunci. Krusial bagi tim legal untuk mencermati bahwa jika terdapat notifikasi kekurangan dokumen, sistem hanya memberikan jendela waktu perbaikan selama 5 hari kerja. Kegagalan merespons dalam periode singkat ini mengakibatkan gugurnya status perlindungan sementara atas judul dan naskah, melepaskannya kembali ke domain publik antrean pendaftaran yang dapat segera diambil alih oleh kompetitor.

Kewajiban Operasional Pasca-Penerbitan dan Pengawasan Lapangan

Setelah dokumen diterbitkan, pelaku usaha terikat pada timeline eksekusi yang kaku. Regulasi mewajibkan realisasi kegiatan produksi dimulai paling lambat 3 bulan sejak tanggal penerbitan izin. Ketentuan ini dirancang untuk mencegah praktik penimbunan judul (monopoli naskah) tanpa aktivitas riil. Selain itu, prinsip spesifisitas berlaku mutlak; satu dokumen izin hanya berlaku untuk satu judul film. Pengawasan terhadap kepatuhan ini dijalankan melalui mekanisme rutin dan insidental yang terintegrasi dalam profil risiko pelaku usaha di OSS. Skor kepatuhan (0-100) akan menentukan frekuensi inspeksi dan tingkat prioritas pengawasan oleh kementerian.

Kementerian memiliki wewenang penuh melakukan inspeksi lapangan, baik yang terjadwal maupun mendadak (insidental). Pengawasan insidental dapat dipicu oleh aduan masyarakat, indikasi pelanggaran di media sosial, atau laporan intelijen bisnis mengenai produksi ilegal. Dalam skenario ini, petugas pengawas dibekali kewenangan polisional terbatas untuk memasuki lokasi syuting, memeriksa dokumen fisik, merekam aktivitas, hingga menghentikan pelanggaran seketika jika ditemukan potensi kerugian besar. Penolakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi tidak membatalkan temuan hukum; pengawas cukup mencatat penolakan tersebut dan BAP tetap dianggap sah sebagai dasar penjatuhan sanksi.

Eskalasi Sanksi Administratif dan Daya Paksa Polisional

Struktur sanksi dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2026 menerapkan eskalasi bertahap namun cepat bagi pelanggar yang tidak memiliki Pemberitahuan Pembuatan Film. Tahap pertama adalah Teguran Tertulis, yang secara otomatis mengaktifkan masa perbaikan (grace period) selama 14 hari kerja. Dalam periode kritis ini, rumah produksi wajib menyelesaikan seluruh legalitas di OSS. Jika tenggat waktu terlampaui tanpa perbaikan, sanksi meningkat ke Penutupan Sementara kegiatan usaha selama 7 hari kerja, yang berarti pembekuan total aktivitas manajemen dan produksi.

Apabila pembangkangan berlanjut setelah masa penutupan sementara berakhir, Menteri berwenang menjatuhkan sanksi Daya Paksa Polisional. Ini adalah instrumen eksekutorial terberat yang melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penghentian paksa pembuatan film di lokasi, penyitaan sarana produksi, hingga pelarangan peredaran. Risiko finansial pada tahap ini menjadi tidak terukur karena seluruh investasi produksi berpotensi hangus akibat status ilegalitas proyek yang permanen.

Mekanisme Pembelaan Melalui Upaya Administratif

Pelaku usaha yang keberatan terhadap penetapan sanksi memiliki hak jawab melalui mekanisme Upaya Administratif. Namun, jendela waktu yang tersedia sangat sempit, yakni hanya 7 hari kerja sejak surat keputusan sanksi diterima. Tim legal harus menyusun argumen yuridis dan bukti materiil yang kuat untuk diajukan kepada Menteri. Pemeriksaan banding akan dilakukan oleh Komisi Banding ad hoc yang terdiri dari unsur kementerian dan ahli independen (non-pemeriksa awal). Keputusan banding—baik itu penguatan, peringan, atau pembatalan sanksi—wajib diterbitkan dalam 14 hari kerja dan bersifat final serta mengikat.

Prosedur

  • Memastikan NIB perusahaan terdaftar aktif pada KBLI 59112 (Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program TV Swasta).

  • Mendaftarkan judul dan sinopsis di OSS seawal mungkin untuk mengunci hak eksklusif (IP protection) sebelum principal photography.

  • Memastikan realisasi syuting dilakukan maksimal 3 bulan setelah izin terbit untuk menghindari peninjauan ulang/pencabutan.

Tim Legal & Compliance

  • Memantau dasbor OSS setiap hari saat proses pengajuan; merespons notifikasi perbaikan (revisi) maksimal dalam 5 hari kerja.

  • Menyusun dokumen pembelaan (Upaya Administratif) dalam waktu kurang dari 7 hari kerja jika menerima Surat Keputusan Sanksi.

  • Mengarsipkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan riwayat komunikasi sistem sebagai alat bukti sengketa.

Manajer Lokasi & Produksi

  • Menyimpan salinan fisik/digital Pemberitahuan Pembuatan Film yang valid di lokasi syuting setiap saat.

  • Menerapkan standar K3L di lokasi sesuai regulasi untuk menghindari catatan buruk saat inspeksi rutin.

  • Kooperatif saat inspeksi mendadak; memastikan perwakilan berwenang hadir untuk mendampingi pengawas kementerian.

Referensi

Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan - https://peraturan.go.id/id/permenkebud-no-1-tahun-2026