Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2026: Aturan Baru Impor Film Wajibkan Verifikasi Sinopsis Agar Sesuai Budaya Indonesia, Risiko Penolakan Izin Meningkat Jika Konten Dinilai Tidak Sesuai Etika
Rekomendasi Impor Film Hanyalah Izin Masuk dan Bukan Izin Tayang, Pengusaha Tetap Wajib Kantongi Tanda Lulus Sensor LSF Sebelum Distribusi

Penerbitan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan transisi fundamental dalam tata kelola distribusi film asing di Indonesia, di mana instrumen administratif bergeser menjadi alat pengendalian muatan budaya. Bagi entitas bisnis dengan KBLI 59132—mencakup importir, distributor, eksibitor bioskop, dan platform Over-The-Top (OTT)—dokumen Rekomendasi Impor Film kini menjadi prasyarat mutlak dalam skema Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Regulasi ini tidak hanya menuntut kelengkapan dokumen korporasi, tetapi juga menempatkan negara sebagai verifikator substansi narasi melalui penilaian sinopsis. Tujuannya spesifik: memastikan proporsionalitas budaya dan memitigasi infiltrasi nilai asing yang bertentangan dengan etika, moral, dan agama sebelum konten memasuki tahap sensor formal. Seluruh proses ini terintegrasi penuh dalam Sistem OSS, menjadikan kepatuhan digital sebagai parameter utama keberlangsungan usaha.
Dalam tataran teknis pengajuan, kementerian menerapkan standar verifikasi yang ketat dengan batasan waktu penyelesaian dua hari kerja sejak dokumen diunggah. Penilaian tidak lagi sekadar formalitas administratif; unit verifikator memiliki wewenang penuh menolak permohonan jika sinopsis dinilai mengandung potensi infiltrasi nilai yang merugikan. Implikasi krusial bagi tim operasional adalah adanya risiko komersial pada fase perbaikan dokumen. Jika permohonan dinyatakan tidak lengkap, pelaku usaha hanya memiliki waktu lima hari kerja untuk melakukan revisi. Kegagalan mematuhi tenggat ini mengakibatkan hangusnya status perlindungan data judul film dan eksportir dalam pangkalan data. Celah ini secara legal memungkinkan kompetitor untuk mendaftarkan judul yang sama, sehingga hak distribusi atas kekayaan intelektual tersebut dapat berpindah tangan akibat kelalaian administratif semata.
Pasca-penerbitan rekomendasi, beban kepatuhan pelaku usaha berlanjut pada kewajiban sensor dan standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L). Penting dipahami bahwa Rekomendasi Impor Film hanyalah izin masuk (impor), bukan izin tayang. Pelaku usaha wajib mengantongi Tanda Lulus Sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF) sebelum materi didistribusikan. Regulasi ini menciptakan dualisme pengawasan yang berjalan paralel: unit kementerian mengawasi legalitas impor dan profil usaha, sementara LSF memantau kesesuaian materi fisik tayangan. Kedua otoritas ini terhubung dalam Sistem OSS yang berfungsi sebagai pusat data analitik "Identitas Pelaku Usaha", merekam segala aktivitas dari realisasi investasi hingga rekam jejak sanksi.
Mekanisme pengawasan dirancang dengan pendekatan berlapis melalui inspeksi rutin dan insidental. Inspeksi rutin berbasis pada evaluasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan kunjungan lapangan terjadwal yang targetnya dikunci pada bulan Februari setiap tahun berdasarkan prioritas risiko. Sebaliknya, pengawasan insidental dapat dipicu sewaktu-waktu oleh anomali laporan, indikasi pelanggaran, atau aduan masyarakat. Dalam pelaksanaan inspeksi, aparatur negara dibekali wewenang luas, mulai dari menyalin dokumen internal, mengakses server digital, hingga melakukan penghentian pelanggaran seketika di lokasi. Hasil inspeksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang wajib diunggah maksimal tujuh hari kerja; keterlambatan pengunggahan oleh petugas akan menggugurkan status pemeriksaan demi hukum.
Sistem OSS menggunakan algoritma penilaian otomatis untuk menentukan profil kepatuhan pelaku usaha dalam rentang skor 0 hingga 100. Entitas dengan skor di bawah 60 dikategorikan "Kurang Baik" atau "Tidak Baik", yang secara otomatis menempatkan perusahaan sebagai subjek prioritas sanksi administratif. Sanksi ini bersifat progresif, dimulai dari teguran tertulis, denda, penutupan sementara, hingga pencabutan izin. Yang paling signifikan adalah kewenangan menteri untuk menerapkan "daya paksa polisional". Instrumen ini mengizinkan aparat untuk menyegel kantor, menghentikan proses syuting, memutus akses server OTT, atau menutup layar bioskop secara paksa jika perusahaan gagal mematuhi perintah perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan.
Manajemen risiko perusahaan harus memperhatikan disparitas tenggat waktu pemenuhan kewajiban dalam skema sanksi. Untuk pelanggaran terkait ketiadaan Rekomendasi Impor Film, pelaku usaha diberikan waktu 14 hari kerja pasca-teguran untuk mengurus izin sebelum dikenai sanksi penutupan sementara. Namun, untuk pelanggaran terkait ketiadaan Tanda Lulus Sensor, masa toleransi diperketat menjadi hanya 7 hari kerja. Perbedaan durasi ini menuntut respons yang jauh lebih cepat dari tim legal dan operasional ketika menghadapi isu sensor dibandingkan isu impor. Kegagalan memenuhi kewajiban dalam masa penutupan sementara (7 hari tambahan) akan memicu eksekusi daya paksa polisional tanpa negosiasi lanjutan.
Prosedur pembelaan hukum bagi pelaku usaha yang keberatan dengan vonis sanksi diakomodasi melalui mekanisme Upaya Administratif. Namun, jendela waktu yang tersedia sangat sempit, yakni hanya 7 hari kerja sejak surat keputusan sanksi diterima. Permohonan banding yang diajukan melewati batas waktu ini akan gugur secara otomatis. Menteri Kebudayaan akan membentuk Komisi Banding ad hoc yang independen—bebas dari anggota tim pemeriksa awal—untuk meninjau ulang kasus tersebut. Putusan Komisi Banding, yang harus diterbitkan dalam 14 hari kerja, bersifat final dan mengikat, menutup celah sengketa administratif lanjutan di internal kementerian.
Bagi departemen akuisisi konten, regulasi ini memaksa perubahan strategi pengadaan. Keputusan pembelian lisensi film asing tidak bisa lagi hanya didasarkan pada potensi komersial, tetapi harus melalui saringan "pra-sensor" internal. Tim akuisisi wajib membedah sinopsis untuk memastikan narasi tidak bertentangan dengan parameter budaya nasional sebelum didaftarkan. Kesalahan dalam deskripsi sinopsis di OSS bukan hanya berisiko penolakan izin, tetapi juga memicu profil risiko tinggi bagi korporasi. Sinkronisasi data NIB dengan profil perusahaan juga menjadi krusial, mengingat sistem OSS akan menolak pengajuan secara otomatis jika terdapat diskrepansi data administratif.
Struktur pertanggungjawaban hukum dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran menegaskan bahwa ketidakhadiran pelaku usaha tidak menghambat proses hukum. Jika pimpinan perusahaan mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan, sidang akan tetap berjalan secara in absentia dan keputusan akan diambil sepihak oleh Tim Pemeriksa. Oleh karena itu, mengabaikan surat panggilan resmi kementerian merupakan strategi yang fatal. Perusahaan wajib kooperatif dan memastikan kehadiran representasi legal yang kompeten dalam setiap tahap pemeriksaan untuk menghindari penetapan sanksi yang didasarkan pada pembuktian sepihak.
Secara keseluruhan, Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2026 mengubah lanskap kepatuhan dari sekadar pemenuhan syarat dokumen menjadi pengelolaan risiko berbasis waktu dan substansi. Integrasi penuh ke OSS menghilangkan fleksibilitas negosiasi manual dan menggantinya dengan kepastian algoritma yang kaku. Bagi pelaku usaha perfilman, ketahanan operasional kini bergantung pada kecepatan respons terhadap notifikasi sistem, akurasi pelaporan investasi (LKPM), serta ketelitian dalam kurasi konten budaya sebelum materi tersebut didaftarkan ke gerbang impor negara.
Importir & Distributor (Tim Operasional & Akuisisi)
Lakukan kurasi internal (pra-sensor) terhadap sinopsis film asing; pastikan narasi tidak melanggar norma agama/etika sebelum input ke OSS.
Pastikan data eksportir dan rantai pasok valid untuk deklarasi transparansi di sistem.
Monitor dasbor OSS secara real-time setiap hari untuk cek status verifikasi (maksimal 2 hari kerja).
Siapkan tim respons cepat untuk revisi dokumen jika ditolak; batas waktu mutlak 5 hari kerja sebelum judul hangus diambil kompetitor.
Ajukan Tanda Lulus Sensor ke LSF segera setelah Rekomendasi Impor terbit (jangan menunggu jadwal tayang dekat).
Tim Legal & Kepatuhan (Compliance)
Verifikasi kesesuaian data NIB, Akta, dan KBLI 59132 di OSS secara berkala.
Pastikan pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) nihil kesalahan dan tepat waktu untuk menjaga skor profil >60.
Buat SOP internal untuk respons teguran: 14 hari untuk isu Impor, 7 hari untuk isu Sensor.
Siapkan draf format keberatan (Upaya Administratif) untuk antisipasi sanksi; ingat batas waktu pengajuan hanya 7 hari kerja.
Dampingi setiap pemeriksaan lapangan dan pastikan BAP ditandatangani atau dicatat penolakannya dengan alasan hukum yang jelas.
Manajemen Puncak (Direksi/Pemilik Usaha)
Pastikan alokasi anggaran untuk pemenuhan standar K3L di lokasi operasional/distribusi.
Tunjuk penanggung jawab khusus (PIC) untuk memantau notifikasi Surat Panggilan pemeriksaan; hindari ketidakhadiran (sidang in absentia).
Evaluasi skor profil risiko perusahaan di OSS secara kuartalan sebagai KPI divisi kepatuhan.
Referensi
Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan - https://peraturan.go.id/id/permenkebud-no-1-tahun-2026
Artikel Terkait
Bacaan lain dari kategori Legal Updates

POJK 18 Tahun 2025 Wajibkan Sertifikasi Resmi bagi Penyusun Laporan Keuangan Bank, Pelanggaran Dapat Dikenai Sanksi Denda Hingga Rp50 Miliar
Wajib Eksekutif Bersertifikat CA atau CAFB Sesuai Kategori Modal, Ketidakpatuhan Berisiko Pembekuan Izin Ekspansi Usaha

Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2026 Mengatur Prosedur Wajib Pemberitahuan Pembuatan Film via OSS: Syarat Mutlak Lulus Sensor, Izin Hangus Jika Syuting Tidak Mulai dalam 3 Bulan
turan Baru KBLI 59112 Perketat Legalitas Produksi Film, Tanpa Izin Resmi Proyek Bisa Dibubarkan Paksa di Lokasi

Regulasi Air Tanah 2026 Diperketat untuk Kawasan Perumahan dan Proyek Konstruksi, Pemakaian di Atas 100 Ribu Liter per Bulan Kini Wajib Izin
Pengelola Fasilitas dan Klaster Kini Wajib Pasang Meteran Air, Ketidakpatuhan Dapat Berakibat Denda Progresif