Justisio

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal 272

(1) Dalam hal terdapat alasan yang kuat mengenai objektivitas, kebebasan, dan keberpihakan Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat dapat mengajukan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. (2) Permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum pemeriksaan perkara pokok kepada ketua pengadilan negeri. (3) Dalam hal ketua pengadilan negeri tidak mengabulkan permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan diajukan kepada ketua pengadilan tinggi. (4) Apabila permohonan pergantian Hakim atau majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari ketua pengadilan negeri membuat penetapan mengenai penggantian Hakim atau majelis Hakim.

Pasal 273

(1) Setiap Terdakwa yang diputus pidana wajib membayar biaya perkara. (2) Dalam hal Terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan kepada negara. (3) Dalam hal Terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan kepada negara.

Pasal 274

(1) Jika Hakim memberi perintah kepada seseorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang, Hakim dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada hari sidang yang lain. (2) Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji dan membuat berita acaranya.

Pasal 275

Semua Putusan Pengadilan disimpan dalam arsip oleh pengadilan yang Mengadili perkara pada tingkat pertama dan dilarang dipindahkan, kecuali Undang-Undang menentukan lain.

Pasal 276

(1) Panitera membuat dan menyediakan buku daftar untuk semua perkara. (2) Buku daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan identitas Terdakwa; b. tindak pidana yang didakwakan; c. tanggal penerimaan perkara; d. tanggal Terdakwa mulai ditahan jika Terdakwa berada dalam tahanan; e. tanggal dan isi putusan secara singkat; f. tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi; g. tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti, abolisi, atau Rehabilitasi; dan h. hal lain yang berkaitan dengan proses perkara.

Pasal 277

(1) Petikan Putusan Pengadilan diberikan kepada Terdakwa, Advokat, Penyidik, dan Penuntut Umum, sesaat setelah putusan diucapkan. (2) Salinan Putusan Pengadilan diberikan kepada Penuntut Umum dan Penyidik, sedangkan kepada Terdakwa atau Advokatnya diberikan atas permintaan. (3) Salinan Putusan Pengadilan hanya dapat diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dari permintaan tersebut.

Pasal 278

(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang pada semua tahap pemeriksaan kepada Terdakwa, Saksi, atau Ahli disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan, di tempat tinggal atau di tempat kediaman Terdakwa, Saksi, atau Ahli terakhir. (2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal dan tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan jika yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya. (3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya dan jika di luar negeri melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tempat orang yang dipanggil berdiam. (4) Dalam hal tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya dan surat belum berhasil disampaikan, surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.

Pasal 279

Jangka waktu menurut Undang-Undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.

Pasal 280

(1) Saksi atau Ahli, yang telah hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di semua tahap pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada Saksi atau Ahli mengenai haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 281

(1) Sidang pengadilan dilaksanakan di ruang sidang di gedung pengadilan. (2) Dalam ruang sidang, Hakim, Penuntut Umum, Advokat, dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata menurut ketentuan sebagai berikut: a. tempat meja dan kursi Hakim terletak lebih tinggi dari tempat Penuntut Umum, Terdakwa, Advokat, dan pengunjung; b. tempat panitera terletak di sisi kanan belakang tempat Hakim ketua sidang; c. tempat Penuntut Umum terletak di sisi kanan depan tempat Hakim; d. tempat Terdakwa dan Advokat terletak di sisi kiri depan dari tempat Hakim dan tempat Terdakwa di sebelah kanan tempat Advokat; e. tempat kursi pemeriksaan Terdakwa dan Saksi terletak di depan tempat Hakim; f. tempat Saksi atau Ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi pemeriksaan; g. tempat pengunjung terletak di belakang tempat Saksi yang telah didengar; h. bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan di sebelah kanan meja Hakim dan bendera pengadilan ditempatkan di sebelah kiri meja Hakim sedangkan lambang negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja Hakim; i. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera; j. tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf i diberi tanda pengenal atau jabatan; dan k. tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu. (4) Dalam hal sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, tata tempat sedapat mungkin disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, minimal bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia harus ada dan ditempatkan.

Pasal 282

(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, Penuntut Umum, Advokat, dan pengunjung menduduki tempatnya masing-masing dalam ruang sidang. (2) Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang, semua yang hadir wajib berdiri untuk memberi penghormatan. (3) Selama sidang berlangsung, setiap orang yang keluar masuk ruang sidang wajib memberi hormat.

Pasal 283

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 284

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan dibebankan kepada negara.

Pasal 285

(1) Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum. (2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2). (3) Terhadap permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera membuat surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera dan pemohon, serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan. (4) Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, panitera harus mencatatnya disertai dengan alasan dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara dan ditulis dalam daftar perkara pidana. (5) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan banding yang diajukan oleh: a. Penuntut Umum atau Terdakwa atau Advokatnya; atau b. Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya sekaligus, panitera wajib memberitahukan permohonan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Pasal 286

(1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permohonan banding maka Terdakwa atau Advokatnya dan/atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan. (2) Dalam hal telah lewat waktu dan Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta dilekatkan pada berkas perkara.

Pasal 287

(1) Dalam hal perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu. (2) Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah dicabut, permohonan banding untuk perkara tersebut tidak dapat diajukan lagi. (3) Dalam hal perkara telah mulai diperiksa, namun belum diputus sedangkan pemohon mencabut permohonan bandingnya, pemohon dibebankan kewajiban membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.

Pasal 288

(1) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada pengadilan tinggi. (2) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi. (3) Dalam hal pemohon banding menyatakan secara tertulis akan mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi. (4) Pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya.

Pasal 289

(1) Dalam hal Penuntut Umum mengajukan permohonan banding, Penuntut Umum wajib menyertakan memori banding. (2) Dalam hal Terdakwa mengajukan permohonan banding, Terdakwa dapat menyertakan memori banding. (3) Memori banding diajukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah permohonan diajukan. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Penuntut Umum sebagai pemohon banding tidak mengajukan memori banding, permohonan banding gugur.

Pasal 290

(1) Penuntut Umum dan/atau Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai alasan mengapa Saksi dan/atau Ahli tersebut perlu didengar kembali oleh pengadilan tinggi. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diajukan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir.

Pasal 291

(1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan minimal 3 (tiga) orang Hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari Penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu, dan putusan pengadilan negeri. (2) Wewenang untuk menentukan Penahanan beralih kepada pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permohonan banding. (3) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal menerima berkas perkara banding dari pengadilan negeri, ketua pengadilan tinggi menunjuk Hakim/majelis Hakim yang akan memeriksa permohonan banding. (4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak ditunjuknya Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi wajib mempelajari berkas perkara untuk menetapkan: a. perlu atau tidaknya Terdakwa tetap ditahan atau tidak, baik karena jabatannya maupun atas permintaan Terdakwa; dan/atau b. perlu atau tidaknya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa untuk didengar kembali keterangannya dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290. (5) Hakim/majelis Hakim pengadilan tinggi dapat memanggil dan memeriksa untuk mendengar sendiri keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (2) jika dipandang perlu. (6) Dalam hal Penahanan yang dikenakan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a telah mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya, Terdakwa dibebaskan seketika itu.

Pasal 292

(1) Ketua majelis Hakim pengadilan tinggi menetapkan tanggal sidang pemeriksaan dalam hal: a. memandang perlu untuk mendengar kembali Keterangan Saksi dan/atau Ahli berdasarkan permintaan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 ayat (1); dan/atau b. memandang perlu untuk mendengar kembali keterangan Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi dan/atau Ahli yang tidak dimintakan untuk didengar kembali. (2) Panitera pengadilan tinggi mengirimkan penetapan tanggal sidang pemeriksaan beserta nama Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli kepada Terdakwa dan Penuntut Umum melalui pengadilan negeri.

Pasal 293

Tata cara pemeriksaan Saksi dan/ atau Ahli pada tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sidang pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli di tingkat banding.

Pasal 294

(1) Ketentuan mengenai larangan bagi Hakim menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 dan ketentuan mengenai larangan Mengadili suatu perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 berlaku secara mutatis mutandis bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding. (2) Ketentuan mengenai Hakim wajib mengundurkan diri untuk Mengadili perkara yang terikat hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 berlaku secara mutatis mutandis bagi Hakim dan/atau panitera tingkat banding dan Hakim dan/atau panitera tingkat pertama yang telah Mengadili perkara yang sama. (3) Dalam hal Hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama diangkat menjadi Hakim pada pengadilan tinggi, Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding.

Pasal 295

(1) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara, kekeliruan, atau kurang lengkap, pengadilan tinggi dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaikinhal tersebut atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri melalui putusan. (2) Dalam hal diperlukan, pengadilan tinggi dapat membatalkan penetapan dari pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.

Pasal 296

(1) Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, menguatkan, mengubah, atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi Mengadili sendiri atas perkara tersebut. (2) Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri karena pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut maka berlaku ketentuan mengenai surat pelimpahan perkara kepadapengadilan negeri lain yang dianggap berwenang Mengadili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2).

Pasal 297

Jika dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa yang dipidana ditahan dalam tahanan, pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan atau dibebaskan.

Pasal 298

(1) Pengadilan tinggi memberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum tanggal sidang pembacaan putusan. (2) Putusan pengadilan tinggi wajib dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. (3) Dalam hal terdapat perubahan tanggal pembacaan putusan, pengadilan tinggi memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa dan Penuntut Umum. (4) Pemberitahuan kepada Terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Penuntut Umum yang untuk itu Penuntut Umum membuatkan tanda terima pemberitahuan. (5) Sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh Terdakwa dan/atau Penuntut Umum, baik secara langsung maupun secara elektronik. (6) Isi petikan putusan diumumkan melalui laman sistem informasi pengadilan pada hari putusan diumumkan. (7) Salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) Hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, disampaikan kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama. (8) Isi putusan setelah dicatat dalam buku register segera diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum oleh panitera pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan putusan pengadilan tinggi. (9) Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi. (10) Dalam hal Terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, panitera meminta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya. (11) Dalam hal Terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di luar negeri, isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui kepala desa/lurah atau nama lainnya atau melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia, di tempat Terdakwa biasa berdiam. (12) Dalam hal penyampaian isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) belum berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut melalui 2 (dua) surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu.

Pasal 299

(1) Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. (2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap: a. putusan bebas; b. putusan berupa pemaafan Hakim; c. putusan berupa tindakan; d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Pasal 300

(1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. (2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara. (3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh: a. Penuntut Umum atau Terdakwa; atau b. Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus, panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Pasal 301

(1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 ayat (1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan maka Terdakwa atau Advokatnya, atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan keterlambatan waktu mengajukan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta melekatkannya pada berkas perkara.
SebelumnyaHalaman 10 dari 13Berikutnya