Korporasi dan penanggung jawab Korporasi dapat diajukan bersama-sama sebagai Terdakwa.
(1) Hakim menjatuhkan pidana terhadap Korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana denda.
(3) Pidana tambahan dijatuhkan terhadap Korporasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan putusan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Petikan putusan dapat digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal Korporasi dikenai pidana denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal Terpidana Korporasi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk membayar denda.
Pelaksanaan putusan harus dihadiri oleh hakim pengawas dan jaksa yang menangani perkara.
(1) Dalam hal penanggung jawab Korporasi dikenai pidana denda, pembayaran denda dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal penanggung jawab Korporasi tidak membayar denda sebagian atau seluruhnya, harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Pidana tambahan terhadap Korporasi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan.
(1) Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana, perampasan barang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal terdapat keuntungan berupa harta benda Korporasi yang timbul dari hasil tindak pidana maka seluruh keuntungan tersebut disita untuk negara.
(1) Korporasi yang dikenai pidana tambahan berupa ganti rugi atau Restitusi, tata cara pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa ganti rugi atau Restitusi, pembayaran ganti rugi atau Restitusi dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap
(3) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal Korporasi tidak membayar ganti rugi atau Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas izin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk membayar ganti rugi atau Restitusi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan pidana tambahan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 340 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(1) Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Penuntut Umum.
(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada Penuntut Umum, Penyidik, pelapor/Korban/Keluarga Korban/Advokat Korban, secara eletronik dan/atau secara langsung.
Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus terhadap Terpidana orang perseorangan dan Korporasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum Terpidana menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
(2) Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan.
(3) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembinaan terhadap narapidana.
(1) Jika Putusan Pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, Terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.
(2) Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Jika Putusan Pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk negara, selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Penuntut Umum menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai hasil penegakan hukum.
(4) Dalam hal pengadilan menetapkan putusan mengenai pemulihan aset kepada Korban atau yang berhak, Penuntut Umum harus segera melakukan pengembalian aset yang telah dirampas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(1) Terpidana dapat mengajukan permohonan angsuran pidana denda paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal denda tidak dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa melakukan:
a. Penyitaan harta benda atau pendapatan Terpidana atas izin ketua pengadilan negeri;
b. pelelangan barang sitaan dengan bantuan kantor lelang negara; dan/atau
c. pengajuan pidana pengganti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Harta benda milik Terpidana yang tidak dapat disita meliputi barang yang diperlukan untuk hidup layak dan bekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksekusi pidana denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti rugi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda secara mutatis mutandis.
(2) Penuntut Umum wajib menyerahkan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban paling lama 1 (satu) Hari setelah ganti rugi diterima.
Jika dalam satu perkara Terpidana lebih dari 1 (satu) orang, biaya perkara dan/atau Ganti Rugi dibebankan kepada Terpidana bersama-sama secara berimbang.
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana pengawasan, pelaksanaan putusan pidana pengawasan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaan putusan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan tindakan, pelaksanaan putusan tindakan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pencabutan hak tertentu terhadap Terpidana, lembaga terkait wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada lembaga terkait secara elektronik dan/atau secara langsung.
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat, pelaksanaan pemenuhan kewajiban adat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pemenuhan kewajiban adat tidak terpenuhi, Terpidana wajib membayar ganti rugi.
(3) Ganti rugi dalam rangka tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(4) Pembayaran ganti rugi tersebut harus dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara serah terima ditandatangani oleh Terpidana dan perwakilan adat serta disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi.
(1) Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan kepada Korporasi, pelaksanaan pidana tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan pidana tambahan oleh Korporasi tidak terpenuhi, Penuntut Umum dapat menyita kekayaan atau pendapatan Korporasi dan melakukan pelelangan atas izin ketua pengadilan dengan bantuan kantor lelang negara dalam waktu 3 (tiga) bulan.
(3) Hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke kas negara.
(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.
(1) Setiap pengadilan harus ada paling sedikit 3 (tiga) Hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap Putusan Pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa pidana pokok, pidana tambahan, pidana yang bersifat khusus, dan tindakan yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Hakim pengawas dan pengamat.
(3) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(4) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak lain yang ada kaitannya dengan proses penegakan hukum meliputi:
Penyidik;
Advokat, selaku yang mewakili Terpidana dan Keluarga Terpidana;
Pembimbing Kemasyarakatan ;
Korban tindak pidana; dan
kepentingan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan, sebagai bendahara negara, kuasa pelaksana penilai, dan pelelang, dalam hal Putusan Pengadilan menetapkan perampasan barang sitaan diserahkan pada negara.
(1) Berita acara pelaksanaan Putusan ditandatangani oleh:
a. Jaksa yang menangani perkara;
b. kepala lembaga pemasyarakatan; dan
c. Terpidana.
(2) Jaksa tembusan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama;
b. Penyidik;
c. Advokat selaku yang mewakili kepentingan Terpidana atau Keluarga Terpidana; dan
d. Korban tindak pidana.
(3) Panitera mencatat berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam register pengawasan dan pengamatan.
Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 wajib dikerjakan, ditutup, dan ditandatangani oleh panitera pada setiap Hari kerja dan ditandatangani juga oleh Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353.
(1) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa Putusan Pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(2) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan, serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
(3) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dilaksanakan setelah Terpidana selesai menjalani pidana.
(4) Pengawasan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 berlaku bagi pemidanaan bersyarat.
Kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan kepada Hakim pengawas dan pengamat mengenai informasi secara berkala mengenai perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan Hakim pengawas dan pengamat tersebut.
Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, Hakim pengawas dan pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan mengenai cara pembinaan narapidana tertentu.
Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh Hakim pengawas dan pengamat kepada ketua pengadilan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(1) Penyelenggaraan peradilan pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
(2) Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan.
(3) Sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka memberikan informasi terkait dengan:
a. penyelenggaraan peradilan pidana;
b. penanganan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana;
c. pelaksanaan Upaya Paksa;
d. pemenuhan hak Korban;
e. pelaksanaan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
f. statistik kriminal;
g. Putusan Pengadilan;
h. pelaksanaan Putusan Pengadilan; dan
i. data lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan sistem peradilan pidana terpadu.
(4) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Penyidik, Jaksa, Hakim, Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan peruntukannya.
(5) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan menjamin kerahasiaan identitas Saksi dan Korban.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi diatur dengan Peraturan Presiden.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyelidikan atau Penuntutan, Penyelidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
b. perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetapi proses Penyelidikan atau Penuntutan belum dimulai, Penyelidikannya atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini;
c. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
d. dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.